Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Jumlah Data Anggota DPRD Kabupaten Tuban Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Jumlah Data Anggota DPRD Kabupaten Tuban Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi SEKRETARIAT DPRD TUBAN
Tanggal Terbit 25 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3523.020
Judul Kegiatan :
Kompilasi Jumlah Data Anggota DPRD Kabupaten Tuban
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
SEKRETARIAT DPRD TUBAN
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Teuku Umar No. 1A Tuban
Telepon:
(0356) 322234
Faksmile:
(0356) 322234
Email:
tubandprd@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
PURTONO, S.STP
Jabatan:
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 1A Tuban
Telepon:
(0356) 322234
Faksmile:
(0356) 322234
Email:
tubandprd@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Ketersediaan data yang akurat dan terbarukan mengenai jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban merupakan hal yang penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD serta pelayanan administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD. Data statistik mengenai jumlah anggota DPRD, baik berdasarkan daerah pemilihan, fraksi, maupun alat kelengkapan dewan, diperlukan sebagai dasar informasi dalam perencanaan kegiatan, penyusunan laporan, serta penyediaan informasi kelembagaan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan penyusunan statistik jumlah anggota DPRD Kabupaten Tuban dilaksanakan guna menyediakan data yang sistematis, akurat, dan mudah diakses sehingga dapat mendukung tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan informasi di lingkungan DPRD Kabupaten Tuban.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk menyediakan data statistik yang akurat dan terstruktur mengenai jumlah anggota DPRD Kabupaten Tuban sebagai bahan informasi, dasar perencanaan, serta pendukung tertib administrasi dan pengelolaan data di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Maret 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
09 April 2026
C. Pengolahan
10 April 2026
12 April 2026
D. Analisis
13 April 2026
19 April 2026
E. Penyajian
20 April 2026
30 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 NIK NIK adalah Nomor Induk Kepegawaian yang diterbitkan oleh Dinas Kepundudukan dan Pencatatan Sipil, yang menunjukkan telah diakui secara nasional 2025
2 Nama Lengkap Nama Lengkap adalah nama Anggota DPRD sesuai NIK 2025
3 Partai Politik Partai Politik yang terdapat di DPRD Kabupaten Tuban 2025
4 Daerah Pemilihan Dapil merupakan Daerah Pemilihan tempat Rakyat memilih Anggota DPRD. 2025
5 Perolehan Suara Pemilhan Umum Legestatif Perolehan Suara adalah berapa jumlah suara yang didapat anggota DPRD 2025
6 Nama Fraksi Nama Fraksi adalah nama fraksi-fraksi di DPRD Kab. Tuban 2025
7 Jabatan dalam keanggotaan DPRD Jabatan adalah Kedudukan yang dijabat Anggota DPRD di Kabupaten Tuban 2025
8 Alat Kelengkapan Alat Kelengkapan adalah alat kelengkapan lain yang diperlukandibentuk dalam rapat paripurna Anggota DPRD 2025
9 Jabatan di Alat Kelengkapan Jabatan di dalam alat kelengkapan adalah jabatan yang diperuntukan menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi 2025
10 Komisi Komisi adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap 2025
11 Jabatan dalam Komisi Jabatan dalam Komisi adalah jabatan dari anggota DPRD dalam komisi 2025
12 Jenis Kelamin Jenis Kelamin untuk anggota DPRD Laki-laki dan Perempuan 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Resgistrasi Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Verifikasi dan Validasi Bagian pemberi data di Sekretariat DPRD
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak