Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengawasan Kearsipan Pada Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengawasan Kearsipan Pada Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Tanggal Terbit 28 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3506.007
Judul Kegiatan :
Kompilasi data pengawasan kearsipan pada Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Kediri
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Convention Hall Simpang Lima Gumul
Telepon:
081277774183
Faksmile:
Email:
disarpuskabupatenkediri@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
DYAH ISWORINI, Amd.
Jabatan:
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Alamat:
Perumahan Sukorejo Indah Blok Q3
Telepon:
081334152227
Faksmile:
Email:
isworinidyah@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, pengawasan arsip dinamis perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh Perangkat Daerah menyelenggarakan pengelolaan arsip sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Pengelolaan arsip dinamis merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Arsip dinamis menjadi alat bukti yang sah dalam setiap proses administrasi pemerintahan, serta berperan dalam mendukung pengambilan keputusan, pertanggungjawaban publik, dan pelestarian memori organisasi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan arsip dinamis menjadi sangat penting dilakukan secara berkala untuk menjamin kesesuaian penyelenggaraan kearsipan dengan kaidah, prinsip, dan standar yang ditetapkan.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan arsip dinamis pada perangkat daerah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola arsip serta mendukung terwujudnya sistem pemerintahan yang tertib administrasi dan berbasis akuntabilitas publik

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari kegiatan adalah untuk menjamin terlaksananya pengelolaan arsip yang tertib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui tahapan kegiatan yang sistematis.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 April 2026
31 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
E. Penyajian
01 November 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Tata Naskah Dinas (TND) Ketersediaan dan kepatuhan format surat-menyurat 2026
2 Klasifikasi Arsip Pengelompokan arsip berdasarkan fungsi/masalah 2026
3 Jadwal Retensi Arsip (JRA) Aturan jangka waktu simpan dan nasib akhir arsip (musnah/permanen) 2026
4 Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip (SKKAA) Aturan siapa yang boleh melihat arsip apa 2026
5 Penciptaan Arsip Penggunaan registrasi, penomoran, dan stempel 2026
6 Penggunaan Arsip Adanya prosedur peminjaman (out-slip) dan layanan informasi arsip 2026
7 Pemeliharaan Arsip Penggunaan folder, sekat (guide), label, serta kondisi kebersihan fisik arsip 2026
8 Penyusutan Arsip Apakah unit tersebut melakukan pemindahan arsip inaktif ke Record Center secara rutin 2026
9 Sumber Daya Manusia (SDM) Jumlah pengelola arsip dan apakah mereka pernah mengikuti bimtek/pelatihan 2026
10 Prasarana dan Sarana : Ketersediaan rak arsip, filing cabinet, boks arsip, AC/Dehumidifier, dan alat pemadam api 2026
11 Organisasi Adanya unit kearsipan yang jelas dalam struktur organisasi 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Unit Kerja
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak