Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Produk Hukum Yang Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Perundang - Undangan Yang Lebih Tinggi, Kesusilaan Dan Kepentingan Umum Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Produk Hukum Yang Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Perundang - Undangan Yang Lebih Tinggi, Kesusilaan Dan Kepentingan Umum Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 04 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.085
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Produk Hukum yang tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang lebih tinggi, Kesusilaan dan Kepentingan Umum
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pahlawan No.110, Alun-alun Contong, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur 60174
Telepon:
: 0811314040
Faksmile:
-
Email:
birohukum.jatimprov@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Masrur Ali Nuri, S.H., M.H.
Jabatan:
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM
Alamat:
Jl. Pahlawan No.. 110, Alun-alun Contong, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur 60174
Telepon:
Faksmile:
-
Email:
birohukum@jatimprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2021, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki kedudukan di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Biro Hukum berperan penting dalam pembangunan daerah. Hal ini dikarenakan Biro Hukum bertanggung jawab dalam persiapan perumusan kebijakan daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembentukan produk hukum Provinsi, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kebijakan Kabupaten/Kota. 

Dalam menjalankan tanggung jawabnya, Biro Hukum bertugas dalam perumusan pembentukan produk hukum Provinsi. Produk-produk hukum yang berada di lingkup Biro Hukum terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dan Instruksi Gubernur. Dalam menjalankan fungsi pengawasan kebijakan Kabupaten/Kota, Biro Hukum melaksanakan fasilitasi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota. Selain itu, Biro Hukum juga bertugas melaksanakan harmonisasi, sinkronisasi dan penyelarasan terhadap produk hukum Provinsi.

Berbagai kebijakan dan instrumen pembangunan daerah yang dilaksanakan sudah semestinya tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kesusilaan dan kepentingan umum. Oleh karena itu, perlu adanya pendataan produk-produk hukum Biro Hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kesusilaan dan kepentingan umum demi kelancaran proses operasional program kerja.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kompilasi data administrasi ini bertujuan untuk menunjukan produk-produk hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, kesusilaan dan kepentingan umum di Jawa Timur.
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 April 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 April 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Periode Update Periode waktu mulai 2026
2 Jumlah Peraturan Daerah Jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur 2026
3 Jumlah Peraturan Gubernur Jumlah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah 2026
4 Jumlah Keputusan Gubernur Jumlah penetapan Gubernur yang bersifat konkrit, individual, dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau melaksanakan kewenangan pemerintah daerah 2026
5 Jumlah Hasil Fasilitasi dan/atau Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota Jumlah Hasil Fasilitasi dan/atau Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota 2026
6 Persentase Produk Hukum yang tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang lebih tinggi, Kesusilaan dan Kepentingan Umum Persentase Produk Hukum yang tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang lebih tinggi, Kesusilaan dan Kepentingan Umum 2026
7 Indeks Reformasi Hukum (IRH) Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya