Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Produk Hukum Yang Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Perundang - Undangan Yang Lebih Tinggi, Kesusilaan Dan Kepentingan Umum Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 04 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.085 |
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2021, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki kedudukan di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Biro Hukum berperan penting dalam pembangunan daerah. Hal ini dikarenakan Biro Hukum bertanggung jawab dalam persiapan perumusan kebijakan daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembentukan produk hukum Provinsi, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kebijakan Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tanggung jawabnya, Biro Hukum bertugas dalam perumusan pembentukan produk hukum Provinsi. Produk-produk hukum yang berada di lingkup Biro Hukum terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dan Instruksi Gubernur. Dalam menjalankan fungsi pengawasan kebijakan Kabupaten/Kota, Biro Hukum melaksanakan fasilitasi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota. Selain itu, Biro Hukum juga bertugas melaksanakan harmonisasi, sinkronisasi dan penyelarasan terhadap produk hukum Provinsi.
Berbagai kebijakan dan instrumen pembangunan daerah yang dilaksanakan sudah semestinya tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kesusilaan dan kepentingan umum. Oleh karena itu, perlu adanya pendataan produk-produk hukum Biro Hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kesusilaan dan kepentingan umum demi kelancaran proses operasional program kerja.
Kompilasi data administrasi ini bertujuan untuk menunjukan produk-produk hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, kesusilaan dan kepentingan umum di Jawa Timur.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Periode Update | Periode waktu mulai | 2026 |
| 2 | Jumlah Peraturan Daerah | Jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur | 2026 |
| 3 | Jumlah Peraturan Gubernur | Jumlah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah | 2026 |
| 4 | Jumlah Keputusan Gubernur | Jumlah penetapan Gubernur yang bersifat konkrit, individual, dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau melaksanakan kewenangan pemerintah daerah | 2026 |
| 5 | Jumlah Hasil Fasilitasi dan/atau Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota | Jumlah Hasil Fasilitasi dan/atau Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota | 2026 |
| 6 | Persentase Produk Hukum yang tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang lebih tinggi, Kesusilaan dan Kepentingan Umum | Persentase Produk Hukum yang tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang lebih tinggi, Kesusilaan dan Kepentingan Umum | 2026 |
| 7 | Indeks Reformasi Hukum (IRH) | Indeks Reformasi Hukum (IRH) | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Supervisi
- Individu
- Provinsi