Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Rekomendasi Nikah Kecamatan Teweh Tengah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Rekomendasi Nikah Kecamatan Teweh Tengah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kecamatan Teweh Tengah
Tanggal Terbit 29 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6205.008
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Rekomendasi Nikah Kecamatan Teweh Tengah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kecamatan Teweh Tengah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Yetro Sinseng No.13, Kode Pos 73814, Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
Telepon:
(0519) 21023
Faksmile:
-
Email:
tewehtengah.kec@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Drs. Dudy Bagus Prasetyo, MS
Jabatan:
Plt. Camat Teweh Tengah
Alamat:
Gang Ayuza Jalan SDLB Muara Teweh
Telepon:
(0519) 21023
Faksmile:
-
Email:
kantorkecamatantewehtengah@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan data dan informasi mengenai rekomendasi nikah yang diterbitkan oleh Kecamatan Teweh Tengah sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kompilasi data rekomendasi nikah diperlukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan, memudahkan pemantauan jumlah permohonan rekomendasi nikah, serta menyediakan data yang akurat dan terintegrasi sebagai bahan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Kompilasi Data Rekomendasi Nikah Kecamatan Teweh Tengah adalah untuk menghimpun dan menyajikan data rekomendasi nikah yang diterbitkan oleh Kecamatan Teweh Tengah secara lengkap, akurat, dan sistematis guna mendukung tertib administrasi kependudukan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan menyediakan data dan informasi yang dapat digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelayanan, serta sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
06 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
03 Juli 2026
C. Pengolahan
04 Juli 2026
06 Juli 2026
D. Analisis
07 Juli 2026
07 Juli 2026
E. Penyajian
08 Juli 2026
09 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kecamatan (OPD) Nama unit kerja pemerintah yang melakukan pengumpulan dan pengelolaan data rekomendasi nikah, yaitu Kecamatan Teweh Tengah. Ini menunjukkan instansi penanggung jawab data. Semester I
2 Jumlah Rekomendasi Nikah Total surat atau dokumen rekomendasi nikah yang diterbitkan oleh Kecamatan Teweh Tengah dalam periode tertentu (tahun 2026). Ini menunjukkan volume pelayanan administrasi nikah yang dilakukan. Semester I
3 Status Rekomendasi Keterangan status proses rekomendasi nikah, seperti selesai diterbitkan atau dalam proses. Ini menunjukkan kondisi penyelesaian layanan administrasi rekomendasi nikah. Semester I
4 Nama Pemohon Identitas lengkap pemohon rekomendasi nikah. Semester I
5 Tempat dan Tanggal Lahir Data yang menunjukkan tempat serta waktu kelahiran pemohon. Semester I
6 Alamat Lokasi tempat tinggal pemohon sesuai dokumen kependudukan. Semester I
7 Status Keadaan status perkawinan pemohon saat pengajuan rekomendasi nikah. Semester I
8 Pekerjaan Kegiatan utama pemohon untuk memperoleh penghasilan. Semester I
9 Nama Orangtua Identitas ayah kandung pemohon. Semester I
10 Tanggal Berkas Masuk Tanggal diterimanya berkas permohonan rekomendasi nikah oleh Kecamatan Teweh Tengah. Semester I
11 Pasfoto Foto diri pemohon dalam ukuran tertentu yang diambil dari tampak depan dengan latar belakang warna biru. Semester I
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melakukan pengecekkan berkas atau isian formulir (mencocokkan data pada berkas permohonan dengan dokumen kependudukan yang sah seperti KTP dan KK).
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak