Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tanjungpinang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang |
| Tanggal Terbit | 23 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.2172.001 |
Pelayanan Publik Merupakan Sarana Pemenuhan Kebutuhan Mendasar Masyarakat Untuk Mencerdaskan Dan Kesejahteraan Masyarakat, Sehingga Perlu Memperhatikan Nilai-nilai, Sistem Kepercayaan, Religi, Kearifan Lokal Serta Keterlibatan Masyarakat. Perhatian Terhadap Beberapa Aspek Ini Memberikan Jaminan Bahwa Pelayanan Publik Yang Dilaksanakan Merupakan Ekspresi Kebutuhan Sosial Masyarakat. Dalam Konteks Itu, Ada Jaminan Bahwa Pelayanan Publik Yang Diberikan Akan Membantu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Selain Itu, Masyarakat Akan Merasa Memiliki Pelayanan Publik Tersebut Sehingga Pelaksanaannya Diterima Dan Didukung Penuh Oleh Masyarakat. Pelayanan Publik Sudah Seharusnya Memperhatikan Kualitas Pelayanan, Karena Pelayanan Yang Baik Adalah Awal Bagi Tumbuhnya Kepercayaan Masyarakat Kepada Pemerintah, Yang Selanjutnya Akan Dapat Menjadi Penentu Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Konteks Pengukuran Ini Mengenai Kualitas Pelayanan Merupakan Perbandingan Antara Pelayanan Yang Diharapkan Dengan Pelayanan Yang Diterima. Pelayanan Publik Yang Dilakukan Oleh Aparatur Pemerintah Saat Ini Dirasakan Belum Memenuhi Harapan Masyarakat. Hal Ini Dapat Diketahui Dari Berbagai Keluhan Masyarakat Yang Disampaikan Melalui Media Massa Dan Jejaring Sosial. Tentunya Keluhan Tersebut, Jika Tidak Ditangani Memberikan Dampak Buruk Terhadap Pemerintah. Lebih Jauh Lagi Adalah Dapat Menimbulkan Ketidakpercayaan Dari Masyarakat. Salah Satu Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik Adalah Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Kepada Pengguna Layanan Dengan Mengukur Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan. Mengingat Fungsi Utama Pemerintah Adalah Melayani Masyarakat, Maka Perlu Dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Sebagai Tolak Ukur Untuk Menilai Tingkat Kualitas Pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Adalah Data Dan Informasi Tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat Yang Diperoleh Data Hasil Pengukuran Secara Kuantitatif Dan Kualitatif Atas Pendapat Masyarakatdalam Memperoleh Pelayanan Dari Aparatur Penyelenggara Pelayanan Publik Dengan Membandingkan Antara Harapan Dan Kebutuhannya. Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Dapat Menjadi Bahan Penilaian Terhadap Unsur Pelayanan Yang Masih Perlu Perbaikan Dan Menjadi Pendorong Setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanannya. Mengingat Jenis Pelayanan Sangat Beragam Dengan Sifat Dan Karakteristik Yang Berbeda, Maka Untuk Memudahkan Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Unit Pelayanan Memerlukan Pedoman Umum Yang Digunakan Sebagai Acuan Untuk Mengetahui Kinerja Pelayanan Publik Di Lingkungan Instansi Masing-masing. Dalam Rangka Mengevaluasi Kinerja Pelayanan Publik, Pemerintah Telah Mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik. Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Semestinya Menggunakan Kepuasan Masyarakat Sebagai Indikator Keberhasilannya. Untuk Menindaklanjuti Usaha Peningkatan Dan Pengembangan Pelayanan Publik Tersebut Dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat Untuk Periode Juli 2026 s.d September 2026 Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tanjungpinang, Yang Pelaksanaannya Dilakukan Secara Bersama-sama Dan Terkoordinasi Dengan Mengedepankan Hasil Dari Kepuasan Responden Serta Melalui Pengisian Kuesioner Yang Diberikan Secara Online. Mengacu Pada Hal Tersebut, Maka Dalam Rangka Usaha Meningkatkan Mutu Pelayanan, Diperlukan Adanya Perubahan-perubahan Terutama Restrukturisasi Strategi Pelayanan. Strategi Ini Diharapkan Dapat Mendongkrak Peningkatan Kinerja Pelayanan Yang Akhirnya Akan Menghasilkan Outcome Yang Memuaskan Yang Dapat Dilihat Dari Hasil Survei, Untuk Itu Perlu Dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 Ini Merupakan Survei Terhadap Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tanjungpinang.
Untuk Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan Dan Meningkatkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Serta Untuk Mendapatkan Umpan Balik (feedback) Secara Berkala Atas Pencapaian Kinerja Atau Kualitas Pelayanan Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tanjungpinang Kepada Masyarakat Khususnya Pelayanan Publik Bidang Informasi Sebagai Bahan Untuk Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Yang Selanjutnya Secara Kesinambungan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
14 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
15 Oktober 2026
|
22 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
23 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Kelamin | perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis sejak seorang itu dilahirkan. | Saat Pencacahan |
| 2 | Usia | lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan) | Saat Pencacahan |
| 3 | Pekerjaan | kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat) | Saat Pencacahan |
| 4 | Pendidikan | proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik | Saat Pencacahan |
| 5 | Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat Pencacahan |
| 6 | Sistem, mekanisme dan prosedur | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat Pencacahan |
| 7 | Waktu penyelesaian | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Saat Pencacahan |
| 8 | Biaya/ tarif | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat Pencacahan |
| 9 | Produk spesifikasi jenis pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat Pencacahan |
| 10 | Kompetensi pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman harus dimiliki pelaksana Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | Saat Pencacahan |
| 11 | Perilaku pelaksana | sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Saat Pencacahan |
| 12 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Saat Pencacahan |
| 13 | Sarana dan prasarana | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Saat Pencacahan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Memeriksa isian kuesioner
- Individu
- Kabupaten Atau Kota