Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Organisasi Masyarakat (Ormas) Yang Terdaftar Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Tanggal Terbit | 18 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1709.002 |
Ormas adalah singkatan dari Organisasi Kemasyarakatan, yaitu organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, atau kegiatan untuk berperan dalam kehidupan sosial dan pembangunan.
Pada umumnya, ormas bersifat non-profit atau tidak berorientasi pada keuntungan. Ormas memiliki tujuan di bidang sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, maupun kepemudaan, serta menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan berkontribusi bagi lingkungan sekitar.
Keberadaan ormas di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan norma hukum dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Contoh ormas antara lain Karang Taruna, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Tujuan kegiatan pendataan organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah untuk memperoleh data yang akurat, lengkap, dan mutakhir mengenai keberadaan serta aktivitas ormas di suatu wilayah. Data ini penting sebagai dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengambilan kebijakan yang tepat terkait peran dan kontribusi ormas dalam pembangunan.
Selain itu, pendataan ormas bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ormas terdaftar secara resmi dan menjalankan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pendataan yang baik, pemerintah dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan organisasi serta meningkatkan tertib administrasi di lingkungan masyarakat.
Pendataan juga berfungsi untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dan ormas, sehingga tercipta sinergi dalam pelaksanaan program-program sosial, kemasyarakatan, dan pembangunan. Dengan demikian, peran ormas dapat lebih optimal dan terarah dalam mendukung kepentingan masyarakat luas.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
23 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Agustus 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 September 2026
|
30 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Status Keaktifan Organisasi Masyarakat | Status Keaktifan bisa dilihat dari keaktifan lembaga dalam menjalan kewajiban secara berkelanjutan. | Tahun Berjalan |
| 2 | Jenis Organisasi Masyarakat | Pembagian organisasi masyarakat yang dikelompokkan berdasarkan Classification of the Purposes of Non-Profit Institutions Serving Households (COPNI). COPNI mengklasifikasikan LNPRT berdasarkan kegiatan utama lembaga. Klasifikasi ini membagi LNPRT menjadi sembilan, yaitu: 1.Perumahan; 2.Kesehatan; 3.Rekreasi Kebudayaan dan Olahraga; 4.Pendidikan; 5.Perlindungan atau Jaminan Sosial; 6.Keagamaan; 7.Partai Politik, Organisasi Buruh dan Organisasi Profesi; 8. Lingkungan Hidup; 9. Jasa Jasa Lainnya. | Tahun Berjalan |
| 3 | Wilayah Organisasi Masyarakat | Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik. | Tahun Berjalan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Form Pelaporan Organisasi Masyarakat
- Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran
- Lainnya : Organisasi Masyarakat
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan