Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Rencana Kontijensi Banjir Kabupaten Jombang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN JOMBANG |
| Tanggal Terbit | 11 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3517.025 |
Banjir merupakan bencana dengan frekuensi kejadian tertinggi di Kabupaten Jombang dan termasuk bencana prioritas berdasarkan Kajian Risiko Bencana. Karakteristik wilayah berupa dataran rendah, keberadaan Daerah Aliran Sungai Brantas dan anak sungainya, serta tingginya curah hujan musiman menjadikan Kabupaten Jombang rentan terhadap kejadian banjir dengan potensi dampak yang luas terhadap permukiman, infrastruktur, dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat
Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029 menegaskan bahwa banjir merupakan ancaman strategis yang memerlukan kesiapsiagaan terencana lintas sektor.
Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Kabupaten Jombang menempatkan Rencana Kontingensi sebagai instrumen penting untuk memastikan respon cepat, tepat, dan terkoordinasi ketika banjir terjadi
Penyusunan Rencana Kontingensi Banjir diperlukan sebagai dokumen operasional yang memuat skenario kejadian, pembagian peran, serta kebutuhan sumber daya dalam penanganan darurat banjir di Kabupaten Jombang.
Penyusunan Rencana Kontingensi Banjir bertujuan untuk menyediakan pedoman operasional penanganan kedaruratan bencana banjir di Kabupaten Jombang yang terencana, terkoordinasi, dan berbasis risiko, sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam merespons kejadian banjir secara cepat, tepat, dan efektif. Melalui dokumen ini diharapkan tersusun skenario kejadian banjir, pembagian peran dan tanggung jawab antar pihak, serta identifikasi kebutuhan sumber daya penanganan darurat, guna meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan masyarakat serta meminimalkan dampak korban jiwa, kerusakan, dan kerugian akibat bencana banjir.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
17 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
18 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Tingkat Bahaya Banjir | Tingkat potensi terjadinya banjir yang diukur berdasarkan kedalaman genangan, luas genangan, dan lama genangan pada wilayah rawan banjir | Tahunan |
| 2 | Wilayah Terdampak | Lokasi desa/kelurahan yang berpotensi terdampak banjir berdasarkan peta risiko dan hasil verifikasi lapangan | Tahunan |
| 3 | Penduduk Terpapar | Jumlah penduduk yang berpotensi terdampak banjir pada setiap skenario kejadian berdasarkan data kependudukan | Tahunan |
| 4 | Infrastruktur Terdampak | Sarana dan prasarana vital yang berpotensi terganggu akibat banjir (jalan, jembatan, fasilitas umum, fasilitas kesehatan) | Tahunan |
| 5 | Kapasitas Respon Darurat | Kemampuan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melakukan respon darurat banjir yang diukur dari ketersediaan personel, peralatan, dan sistem komando | Tahunan |
| 6 | Kebutuhan Penanganan Darurat | Jenis dan jumlah kebutuhan logistik, peralatan, dan layanan dasar yang diperlukan pada saat kejadian banjir | Tahunan |
| 7 | Jalur Evakuasi dan Lokasi Pengungsian | Jalur aman dan lokasi yang ditetapkan untuk evakuasi dan pengungsian masyarakat terdampak banjir | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Task Force
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : OPD
- Kabupaten Atau Kota