Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Predikat Kinerja ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 08 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.054 |
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara serta untuk mengoptimalisasi pembinaan Aparatur Sipil Negara melalui penilaian kinerja berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang objektif, terukur, akuntable, partisipatif, dan transparan maka sangat diperlukan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara yang komprehensif. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat saat ini mengelola pegawai sebanyak 29.316 PNS dan 22.110 PPPK. Agar dapat melihat bagaimana Penilaian Kinerja yang ideal sesuai dengan Peraturan yang ada maka diperlukan kebijakan yang mengatur terkait pengelolaan kinerja ASN. Penilaian Kinerja ini sangat penting selain untuk melakukan pengukuran kinerja juga termasuk dalam penilaian sistem merit dalam dimensi manajemen kinerja dan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN). Penilaian kinerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang terdiri dari Pelaporan aktivitas dan Rencana Aksi/Indikator Kinerja Individu;
Perilaku Kerja, yang terdiri dari Review 360, berdasarkan evidence, kehadiran mobile (Kmob).
Dimana penilaian kinerja ini menjadi dasar untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dengan adanya Peraturan Pemerintah yang selalu dinamis yang mengatur pengelolaan kinerja ASN ini agar objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan maka diperlukan adanya penilaian kinerja dan evaluasi kinerja aparatur. Kegiatan Kompilasi Data Predikat Kinerja ASN di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dilakukan selama kurun waktu satu tahun anggaran, dengan cut off data per 31 Desember, serta dipublikasikan atau dirilis pada bulan Februari n+1 melalui portal satu data Jabar atau media lain sesuai kebijakan. Kegiatan tersebut merupakan hasil kompilasi produk administrasi terkait kinerja pegawai yang diperoleh melalui beragam aplikasi/layanan kinerja pegawai dan data/informasinya terhimpun pada Sistem Informasi Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Barat (SIAp Jabar).
Kegiatan Kompilasi Data Predikat Kinerja ASN di Lingkungan Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk menyediakan data agregat terkait kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bagi domain publik, sehingga dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh pihak yang membutuhkan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 September 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2028
|
31 Januari 2028
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2028
|
28 Februari 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Jabatan | Jenis jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. | selama tahun 2027 |
| 2 | Nama Jabatan | Nama jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. | selama tahun 2027 |
| 3 | Nama Unit Kerja | Unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung yang menjadi tempat ASN melaksanakan tugasnya dalam suatu organisasi. | selama tahun 2027 |
| 4 | Satuan Kerja | Satuan Kerja disebut juga SKPD Berdasarkan Perpres No. 29 Tahun 2014, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. | selama tahun 2027 |
| 5 | Kedudukan ASN | Kedudukan ASN merupakan variabel yang menunjukkan kedudukan pegawai apakah aktif, inaktif, pemberhentian sementara, pensiun, meninggal, masa persiapan pensiun, dll. | selama tahun 2027 |
| 6 | Status Kepegawaian | Menurut UU No.20/2023, klasifikasi ASN dibagi menjadi PNS dan PPPK. | selama tahun 2027 |
| 7 | Sasaran Kinerja Pegawai | Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. | selama tahun 2027 |
| 8 | Predikat Kinerja | Predikat Kinerja merupakan hasil dari Evaluasi Kinerja baik Periodik maupun Tahunan, dimana Pejabat Penilai Kinerja melakukan reviu terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai. | selama tahun 2027 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : aplikasi kinerja pegawai, kmob/presensi dan SIAp Jabar
- Lainnya : rekonsiliasi data
- Lainnya : ASN Provinsi Jawa Barat
- Provinsi