Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tanggal Terbit 15 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3671.053
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kota Tangerang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. KS Tubun No. 96 Kec. Karawaci Kota Tangerang
Telepon:
021-5534067
Faksmile:
021-55771508
Email:
dpupr@tangerangkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
AA CHAERUL SYAMSUDIN, SH
Jabatan:
Kepala Bidang Tata Ruang
Alamat:
Jl. KS Tubun No. 96 Kec. Karawaci Kota Tangerang
Telepon:
021-5534067
Faksmile:
021-55771508
Email:
dpupr@tangerangkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan ruang wilayah yang berkelanjutan, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah daerah dapat mengatur pemanfaatan ruang secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas lingkungan, dan memastikan keselarasan antarwilayah. Penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah terkait tata ruang juga merupakan upaya untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota menjadi Peraturan Daerah, Menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi Peraturan Daerah, Memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang wilayah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan Memastikan keselarasan tata ruang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
E. Penyajian
01 November 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Penyusunan dan Penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota Jumlah dokumen RTRW Kabupaten/Kota yang telah menjadi Peraturan Daerah 2026
2 Jumlah Penyusunan dan Penetapan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota Jumlah dokumen RDTR Kabupaten/Kota yang telah menjadi Peraturan Daerah 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
>= Dua Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Geographic Information System (GIS)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Penggunaan Lahan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak