Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Penyusunan Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan (FSVA) Kabupaten Bekasi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Ketahanan Pangan |
| Tanggal Terbit | 27 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3216.006 |
Dalam rangka memantau situasi ketahanan dan kerentanan pangan wilayah yang selanjutnya dijadikan bahan rekomendasi kebijakan pengendalian kerawanan pangan diperlukan Sistem Informasi pangan yang komprehensif. Ketentuan Pasal 1 14 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan.
Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberikan informasi dan bahan pertimbangan kepada pimpinan dalam merumuskan kebijakan program dan kegiatan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk perlindungan/penghindaran dari krisis pangan dan gizi baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Salah satu sistem informasi yang mendukung kegiatan penanganan kerawanan rawan pangan yang dikembangkan oleh Badan Pangan Nasional adalah peta ketahanan dan kerentanan pangan.
Peta ketahanan dan kerentanan pangan adalah peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisa data indikator kerentanan terhadap kerawanan pangan. Peta ketahanan dan kerentanan pangan digunakan untuk mengukur situasi ketahanan pangan yang bersifat kronis.
- Tersusunnya peta ketahanan dan kerentanan pangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Tersusunnya rekomendasi kebijakan di bidang pangan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
12 Oktober 2026
|
14 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 Oktober 2026
|
22 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
23 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
09 November 2026
|
| E. | Penyajian |
11 November 2026
|
16 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Rasio konsumsi normatif per kapita terhadap ketersediaan Pangan (beras + jagung + ubi kayu + ubi jalar + sagu + pisang | merupakan petunjuk kecukupan Pangan pada 1 (satu) wilayah. Konsumsi Normatif (Cnorm) didefinisikan sebagai jumlah Pangan serealia yang harus dikonsumsi oleh seseorang per hari untuk memperoleh kilo kalori energi dari serealia. | 1 tahun sekali |
| 2 | Rasio ketersediaan energi per kapita per hari terhadap standar kebutuhan | Penghitungan ketersediaan Pangan yang didekati dari Data konsumsi energi yang mampu menggambarkan jumlah konsumsi Pangan penduduk di suatu wilayah | 1 tahun sekali |
| 3 | Rasio Ketersediaan Protein Hewani per Kapita per Hari terhadap Standar Kebutuhan | Perhitungan keteraediaan protein didekati dengan Data konsumsi protein, yang mampu menggambarkan jumlah konsumsinprotein penduduk suatunwilayah menggunakannmetode Analysisi Small Area (SAE) | 1 tahun sekali |
| 4 | Rasio Cadangan Pangan per Kapita | Data Cadangan Pangan pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. | 1 tahun sekali |
| 5 | Persentase Penduduk dengan Tingkat Kesejahteraan Rendah | Data penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah yang dipergunakan dalam analisis adalah Data penduduk miskin (jiwa) desil 1 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang dikoreksi dengan Data kemiskinan makro (jiwa) tingkat kabupaten/kota yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik | 1 tahun sekali |
| 6 | Koefisien Variasi Harga (Beras Medium, Daging Ayam Ras, Telur Ayam Ras, dan Minyak Goreng) | CV harga Pangan dihitung berdasarkan rata-rata CV beras medium, daging ayam ras, telur ayam, dan minyak goreng dengan pembobotan yang ditentukan oleh kesepakatan Tim Penyusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional yang melibatkan pakar di bidang Pangan dan anggota lintas kementerian/lembaga. | 1 tahun sekali |
| 7 | Prevalence of Undernourishment (PoU) | ketidakcukupan konsumsi energi dari makanan dalam suatu populasi secara berkala dari waktu ke waktu adalah Prevalence of Undernourishment (PoU). | 1 tahun sekali |
| 8 | Rata-rata Lama Sekolah Perempuan di Atas 15 (Lima Belas) Tahun | jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk perempuan berusia 15 (lima belas) tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. | 1 tahun sekali |
| 9 | Persentase Rumah Tangga Tanpa Akses ke Air Bersih | persentase rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dari air isi ulang, leding/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 (sepuluh) meter. | 1 tahun sekali |
| 10 | Skor PPH Konsumsi | Skor PPH Konsumsi mencerminkan asupan nutrisi yang dikonsumsi oleh masyarakat. | 1 tahun sekali |
| 11 | Persentase Balita dengan Tinggi Badan di Bawah Standar (Stunting) | Persentase anak di bawah 5 (lima) tahun yang tinggi badannya <-2 SD (kurang dari minus dua Standar Deviasi) dengan indeks tinggi badan menurut umur (TB/U). | 1 tahun sekali |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Data langsung dari dinas
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Rumah Tangga
- Lainnya : Desa
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa