Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Balangan 2025 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Balangan 2025 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Balangan
Tanggal Terbit 10 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6311.010
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Balangan 2025
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Balangan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jend. A.Yani Km. 4,5 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan 71600
Telepon:
Faksmile:
Email:
keuangan@balangankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
KAMRANI, SE.,MM
Jabatan:
SEKRETARIS
Alamat:
Jl. A. Yani, KM. 4,5, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
Telepon:
082258373494
Faksmile:
Email:
sekretariatbpkpadbalangan@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan di Kabupaten Balangan membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Balangan menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.

2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Balangan sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.

4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
10 Maret 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 April 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
31 Mei 2026
D. Analisis
01 Juni 2026
30 September 2026
E. Penyajian
01 Oktober 2026
30 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Dana Perimbangan Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tahunan
2 Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Dana yang bersumber dari pendapatan pajak nasional yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal. Tahunan
3 Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Dana yang berasal dari penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu sesuai kontribusi daerah terhadap penerimaan tersebut. Tahunan
4 Dana Alokasi Umum (DAU) Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna mendanai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Tahunan
5 Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan fisik berupa pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana sesuai prioritas nasional. Tahunan
6 Pendapatan Asli Daerah Pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Tahunan
7 Pendapatan Transfer Dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Tahunan
8 Belanja Daerah Berbagai pengeluaran yang direncanakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Balangan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Konsolidasi dan Rekonsiliasi data Perangkat Daerah di Kabupaten Balangan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rekonsiliasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : SKPD/OPD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak