Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Statistik Sektoral Pendapatan Daerah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Statistik Sektoral Pendapatan Daerah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
Tanggal Terbit 22 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3577.025
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Statistik Sektoral Pendapatan Daerah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL. SOEKARNO HATTA NOMOR 17 KOTA MADIUN
Telepon:
Faksmile:
Email:
bapenda17mdn@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Suryoko
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah
Alamat:
Jl Soekarno Hatta No 17
Telepon:
08113577780
Faksmile:
Email:
bapenda17mdn@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pendapatan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kota. Pendapatan daerah yang optimal dan dikelola secara efektif akan berkontribusi terhadap kemandirian fiskal serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan pendapatan daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada penguatan sistem administrasi, akurasi data, dan peningkatan kepatuhan para pihak yang terlibat di dalamnya.

Dalam upaya memperkuat perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kinerja pengelolaan pendapatan, diperlukan data dan informasi yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk penyediaan data tersebut adalah melalui penyusunan Kompilasi Data Statistik Sektoral Pendapatan Daerah. Kompilasi ini bertujuan untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data dari berbagai sektor pendapatan daerah berdasarkan produk administrasi yang dihasilkan dari proses pemungutan, seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), bukti setor, serta dokumen administrasi lain yang terkait.

Data yang dihimpun mencakup berbagai sumber pendapatan daerah, antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam konteks pajak daerah, peran wajib pajak memiliki posisi yang sangat strategis sebagai subjek utama dalam sistem pemungutan. Wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, merupakan pihak yang secara hukum memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tingkat kepatuhan wajib pajak sangat menentukan optimalisasi penerimaan daerah, sehingga ketersediaan data yang akurat mengenai jumlah, karakteristik, potensi, serta tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi kebutuhan mendasar dalam penyusunan kebijakan pendapatan daerah.

Melalui kompilasi data statistik sektoral yang berbasis pada produk administrasi pemungutan, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan basis pajak (tax base), mengidentifikasi potensi yang belum tergarap, serta mendeteksi risiko ketidakpatuhan secara lebih sistematis. Pengelolaan data wajib pajak yang terintegrasi juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan daerah. Transparansi informasi, kemudahan akses data, serta sistem administrasi yang tertib akan mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah daerah.

Penyusunan Kompilasi Data Statistik Sektoral Pendapatan Daerah juga sejalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, kompilasi ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan sinergi antar-perangkat daerah dalam pengelolaan pendapatan, serta sebagai dasar penyusunan target-target penerimaan di masa yang akan datang. Dengan demikian, penyusunan Kompilasi Data Statistik Sektoral Pendapatan Daerah Kota berbasis produk administrasi pemungutan pendapatan daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis data keuangan daerah, mendukung pengelolaan pendapatan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.

Pendapatan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kota. Pendapatan daerah yang optimal dan dikelola secara efektif akan berkontribusi terhadap kemandirian fiskal serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan pendapatan daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada penguatan sistem administrasi, akurasi data, serta peningkatan kepatuhan para pihak yang terlibat di dalamnya.

Dalam upaya memperkuat perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kinerja pengelolaan pendapatan, diperlukan data dan informasi yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk penyediaan data tersebut adalah melalui penyusunan Kompilasi Data Statistik Sektoral Pendapatan Daerah. Kompilasi ini bertujuan untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data dari berbagai sektor pendapatan daerah berdasarkan produk administrasi yang dihasilkan dari proses pemungutan, seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), bukti setor, serta dokumen administrasi lain yang terkait.

Data yang dihimpun mencakup berbagai sumber pendapatan daerah, antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam konteks pajak daerah, peran wajib pajak memiliki posisi yang sangat strategis sebagai subjek utama dalam sistem pemungutan. Wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, merupakan pihak yang secara hukum memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kualitas dan validitas data wajib pajak menjadi faktor kunci dalam menentukan akurasi potensi penerimaan daerah.

Pendataan wajib pajak merupakan tahapan fundamental dalam sistem administrasi perpajakan daerah. Proses ini meliputi identifikasi, pendaftaran, verifikasi, klasifikasi, serta pembaruan data wajib pajak secara berkala sesuai dengan perkembangan usaha maupun objek pajak yang dimiliki. Pendataan yang dilakukan secara sistematis dan berbasis teknologi informasi akan menghasilkan basis data yang komprehensif mengenai jumlah wajib pajak aktif, objek pajak, nilai potensi pajak, serta tingkat kepatuhan pembayaran. Dengan pendataan yang akurat dan mutakhir, pemerintah daerah dapat meminimalkan potensi kehilangan penerimaan (lost revenue), memperluas basis pajak (tax base), serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penagihan.

Melalui kompilasi data statistik sektoral yang berbasis pada produk administrasi pemungutan serta didukung oleh sistem pendataan wajib pajak yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan potensi secara lebih tepat, mengidentifikasi wajib pajak yang belum terdaftar, serta mendeteksi risiko ketidakpatuhan secara lebih sistematis. Pengelolaan data wajib pajak yang tertib juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan daerah. Transparansi informasi, kemudahan akses layanan, serta sistem administrasi yang akuntabel akan mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah daerah.

Penyusunan Kompilasi Data Statistik Sektoral Pendapatan Daerah juga sejalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, kompilasi ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan sinergi antar-perangkat daerah dalam pengelolaan pendapatan, serta sebagai dasar penyusunan target-target penerimaan di masa yang akan datang. Dengan demikian, penyusunan Kompilasi Data Statistik Sektoral Pendapatan Daerah Kota berbasis produk administrasi pemungutan dan pendataan wajib pajak merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis data keuangan daerah, mendukung pengelolaan pendapatan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

 

  1. Menyediakan data statistik sektoral yang akurat dan terstandar
    Untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pengelolaan pendapatan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
  2. Mengintegrasikan data dari berbagai perangkat daerah pengelola pendapatan
    Agar tercipta satu data (one data) yang konsisten, dapat dipercaya, dan memudahkan sinkronisasi informasi lintas sektor.
  3. Mengoptimalkan pemanfaatan produk administrasi pemungutan pendapatan daerah
    Sebagai sumber data utama yang valid dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan indikator kinerja pengelolaan pendapatan daerah.
  4. Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah
    Melalui penyediaan data statistik sektoral yang terbuka dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
  5. Meningkatkan kapasitas perencanaan dan pengambilan keputusan
    Bagi pemerintah daerah dalam merumuskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara efektif dan efisien.
  6. Menjadi dasar evaluasi dan penyusunan target penerimaan daerah di masa mendatang
    Berdasarkan tren dan potensi pendapatan yang tergambar dari hasil kompilasi data.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 November 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
03 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
03 Maret 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
03 Maret 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
31 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 PBJTJasa Kesenian dan Hiburan Jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati. Tahun Anggaran 2026
2 PBJT Jasa Perhotelan Jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Tahun Anggaran 2026
3 PBJT Makanan dan Minuman Makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Tahun Anggaran 2026
4 PBJT Konsumsi Tenaga Listrik Tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Tahun Anggaran 2026
5 PBJT Penyedia Jasa Parkir Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. Tahun Anggaran 2026
6 Pajak Reklame Pajak atas penyelenggaraan reklame. Tahun Anggaran 2026
7 Pajak Air Tanah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah Tahun Anggaran 2026
8 PBB P2 Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Tahun Anggaran 2026
9 BPHTB Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tahun Anggaran 2026
10 Opsen PKB Opsen yang dikenakan oleh Kota Madiun atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahun Anggaran 2026
11 Opsen BBNKB Opsen yang dikenakan oleh Kota Madiun atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahun Anggaran 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Data
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak