Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Rekapitulasi Fasilitasi Bidang Pemerintahan Desa DP3AP2KB Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu |
| Tanggal Terbit | 13 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3579.037 |
Pemerintahan desa di Kota Batu wajib melaksanakan tata kelola yang transparan dan akuntabel berdasarkan indikator SDGs Desa, mulai dari tahap perencanaan pembangunan hingga pengelolaan keuangan. DP3AP2KB Kota Batu berfungsi memberikan sosialisasi dan asistensi agar kebijakan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saat ini, proses pembinaan terkendala karena dokumen strategis masih tersimpan secara terpisah dan mayoritas berbentuk arsip fisik. Kondisi ini menyebabkan data administratif sulit diolah secara statistik dan tidak dapat dipantau secara langsung (real-time). Akibatnya, Pemerintah Kota mengalami keterlambatan dalam mendeteksi kendala administratif serta keterlambatan penyusunan rencana di tingkat desa.
Selain kendala teknis, efektivitas pembangunan desa bergantung pada kejelasan kewenangan dan validitas identitas wilayah. Tanpa adanya kesesuaian antara aturan di tingkat kota dengan Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan, penyusunan program dalam dokumen RPJMDesa dan APBDesa rentan mengalami ketidakpastian batas pembiayaan. Hal ini berisiko menimbulkan tumpang tindih pembiayaan dan ketidakpatuhan dalam penggunaan anggaran. Oleh karena itu, integrasi seluruh dokumen administratif ke dalam satu sistem basis data yang seragam sangat diperlukan. Melalui standardisasi dan validasi data ini, akan tercipta ketertiban administrasi guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mewujudkan Integrasi dan Standarisasi Data
Membangun satu basis data administrasi desa yang seragam untuk mengeliminasi fragmentasi data, sehingga dokumen fisik dapat terdokumentasi secara digital dan sistematis.
Meningkatkan Efektivitas Monitoring dan Evaluasi
Memudahkan DP3AP2KB dalam memantau kepatuhan desa terhadap regulasi secara real-time, serta mempermudah pengolahan data statistik untuk menilai perbandingan kinerja antar-desa.
Memperkuat Legalitas Tata Kelola Desa
Memfasilitasi percepatan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan yang selaras dengan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa.
Menjamin Validitas Administrasi Wilayah
Melakukan sinkronisasi penamaan dan pengkodean desa guna menghindari diskrepansi data antara kondisi faktual di lapangan dengan integrasi data di tingkat nasional.
Optimalisasi Pengambilan Keputusan
Menyediakan sumber data yang valid dan akurat bagi Pemerintah Kota dalam memberikan bantuan, pembinaan, serta pengambilan kebijakan strategis bagi desa-desa di Kota Batu.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Februari 2026
|
22 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
23 April 2026
|
31 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Dokumen hasil Pembinaan Laporan Kepala Desa | Fasilitasi pembinaan Laporan Kepala Desa merupakan upaya dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang di berikan Oleh pemerintah pusat kepada pemda Kab/kota dalam rangka proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sehingga berjalan transparan dan akuntabel | Tahunan |
| 2 | Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa | Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: 1. Penyusunan RPJM Desa, dan 2. Penyusunan RKP Desa | Tahunan |
| 3 | Dokumen pengelolaan keuangan desa | Fasilitasi pengelolaan keuangan desa adalah upaya pemerintah untuk menjamin kelancaran tata kelola dana di desa melalui tiga langkah utama. Pertama, menyusun aturan dan standar kerja (seperti modul dan surat edaran) sebagai panduan bagi desa dalam mengelola pendapatan dan dana transfer. Kedua, memberikan bimbingan teknis dan pendampingan secara langsung agar perangkat desa memahami prosedur yang berlaku. Ketiga, melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola telah dilaporkan secara benar dan sesuai dengan aturan. | Tahunan |
| 4 | Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desa | Fasilitasi penamaan dan kode desa merupakan fasilitasi terkait validasi usulan perubahan nama atau perbaikan redaksional nama desa serta usulan pemutakhrian kode desa akibat ketidaksesuaian kondisi faktual maupun akibat penataan desa. | Tahunan |
| 5 | Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya | Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Standardisasi dan pemutakhiran basis data desa untuk memastikan kesesuaian dokumen perencanaan dengan aturan yang berlaku
- Supervisi
- Lainnya : Desa
- Kabupaten Atau Kota