Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Rekapitulasi Fasilitasi Bidang Pemerintahan Desa DP3AP2KB Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Rekapitulasi Fasilitasi Bidang Pemerintahan Desa DP3AP2KB Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu
Tanggal Terbit 13 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3579.037
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Rekapitulasi Fasilitasi Bidang Pemerintahan Desa DP3AP2KB
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Balai Kota Among Tani - Jl. Panglima Sudirman No. 507 Kota Batu
Telepon:
Faksmile:
Email:
mhartoto1971@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Iwan Iswanto, S.IP., M.AP
Jabatan:
Kepala Bidang PEMDES
Alamat:
-
Telepon:
-
Faksmile:
Email:
dp3ap2kbbatukota@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemerintahan desa di Kota Batu wajib melaksanakan tata kelola yang transparan dan akuntabel berdasarkan indikator SDGs Desa, mulai dari tahap perencanaan pembangunan hingga pengelolaan keuangan. DP3AP2KB Kota Batu berfungsi memberikan sosialisasi dan asistensi agar kebijakan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saat ini, proses pembinaan terkendala karena dokumen strategis masih tersimpan secara terpisah dan mayoritas berbentuk arsip fisik. Kondisi ini menyebabkan data administratif sulit diolah secara statistik dan tidak dapat dipantau secara langsung (real-time). Akibatnya, Pemerintah Kota mengalami keterlambatan dalam mendeteksi kendala administratif serta keterlambatan penyusunan rencana di tingkat desa.


Selain kendala teknis, efektivitas pembangunan desa bergantung pada kejelasan kewenangan dan validitas identitas wilayah. Tanpa adanya kesesuaian antara aturan di tingkat kota dengan Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan, penyusunan program dalam dokumen RPJMDesa dan APBDesa rentan mengalami ketidakpastian batas pembiayaan. Hal ini berisiko menimbulkan tumpang tindih pembiayaan dan ketidakpatuhan dalam penggunaan anggaran. Oleh karena itu, integrasi seluruh dokumen administratif ke dalam satu sistem basis data yang seragam sangat diperlukan. Melalui standardisasi dan validasi data ini, akan tercipta ketertiban administrasi guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mewujudkan Integrasi dan Standarisasi Data

     Membangun satu basis data administrasi desa yang seragam untuk mengeliminasi fragmentasi data, sehingga dokumen fisik dapat terdokumentasi secara digital dan sistematis.

  2. Meningkatkan Efektivitas Monitoring dan Evaluasi

    Memudahkan DP3AP2KB dalam memantau kepatuhan desa terhadap regulasi secara real-time, serta mempermudah pengolahan data statistik untuk menilai perbandingan kinerja antar-desa.

  3. Memperkuat Legalitas Tata Kelola Desa

    Memfasilitasi percepatan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan yang selaras dengan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa.

  4. Menjamin Validitas Administrasi Wilayah

    Melakukan sinkronisasi penamaan dan pengkodean desa guna menghindari diskrepansi data antara kondisi faktual di lapangan dengan integrasi data di tingkat nasional.

  5. Optimalisasi Pengambilan Keputusan

    Menyediakan sumber data yang valid dan akurat bagi Pemerintah Kota dalam memberikan bantuan, pembinaan, serta pengambilan kebijakan strategis bagi desa-desa di Kota Batu.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
09 Februari 2026
22 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
23 April 2026
31 Mei 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Agustus 2026
E. Penyajian
01 Agustus 2026
31 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Dokumen hasil Pembinaan Laporan Kepala Desa Fasilitasi pembinaan Laporan Kepala Desa merupakan upaya dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang di berikan Oleh pemerintah pusat kepada pemda Kab/kota dalam rangka proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sehingga berjalan transparan dan akuntabel Tahunan
2 Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: 1. Penyusunan RPJM Desa, dan 2. Penyusunan RKP Desa Tahunan
3 Dokumen pengelolaan keuangan desa Fasilitasi pengelolaan keuangan desa adalah upaya pemerintah untuk menjamin kelancaran tata kelola dana di desa melalui tiga langkah utama. Pertama, menyusun aturan dan standar kerja (seperti modul dan surat edaran) sebagai panduan bagi desa dalam mengelola pendapatan dan dana transfer. Kedua, memberikan bimbingan teknis dan pendampingan secara langsung agar perangkat desa memahami prosedur yang berlaku. Ketiga, melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola telah dilaporkan secara benar dan sesuai dengan aturan. Tahunan
4 Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desa Fasilitasi penamaan dan kode desa merupakan fasilitasi terkait validasi usulan perubahan nama atau perbaikan redaksional nama desa serta usulan pemutakhrian kode desa akibat ketidaksesuaian kondisi faktual maupun akibat penataan desa. Tahunan
5 Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Standardisasi dan pemutakhiran basis data desa untuk memastikan kesesuaian dokumen perencanaan dengan aturan yang berlaku
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Desa
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak