Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kenaikan Pangkat PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 29 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.042 |
Kedudukan dalam kepangkatan merupakan salah satu elemen penting dalam pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), pangkat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan, oleh karena itu kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Setelah terbitnya Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi Kenaikan Pangkat, proses kenaikan pangkat dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu setiap tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, 1 Desember, maka mulai tahun 2025 proses kenaikan pangkat dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) periode dalam satu tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.
Ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat merupakan Amanat Dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Adapun perubahan terkait peraturan ujian dinas yang menjadi Surat Edaran No 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Ujian Dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan sedangkan Ujian Dinas Penyesuaian Kenaikan Pangkat adalah PNS yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah dilaksanakan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem PNBP .
Setelah terbitnya Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat bahwa Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian, sehingga semenjak diberlakukan peraturan BKN tersebut maka pejabat fungsional dapat juga mengikuti ujian penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Promosi dan Mutasi memiliki tugas dan fungsi salah satunya dalam layanan pemrosesan kenaikan pangkat serta penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Provinsi jawa Barat melaksanakan proses kenaikan pangkat untuk PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Barat untuk golongan IV keatas. Kegiatan Kompilasi Data Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dilakukan selama kurun waktu satu tahun anggaran, dengan cut off data per 31 Desember, serta dipublikasikan atau dirilis pada bulan Februari n+1 melalui portal satu data Jabar atau media lain sesuai kebijakan.
Kegiatan Kompilasi Data Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk menyediakan data agregat terkait kepangkatan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bagi domain publik, sehingga dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh pihak yang membutuhkan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2028
|
31 Januari 2028
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2028
|
28 Februari 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | NIP | Menurut Perka BKN No. 43/2007, Nomor Induk Pegawai (NIP) nomer yang diberikan kepada pegawal Negeri Sipil (PNS) sebagai Identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin CPNS/PNS, dan nornor urut CPNS/PNS. | selama tahun 2027 |
| 2 | Jenis Kelamin | Jenis kelamin pegawai sesuai yang terdapat pada data BKN. | selama tahun 2027 |
| 3 | Jenis Jabatan | Jenis jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. | selama tahun 2027 |
| 4 | Nama Jabatan | Nama jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. | selama tahun 2027 |
| 5 | Nama Lengkap | Nama pegawai sesuai yang didaftarkan di BKN. | selama tahun 2027 |
| 6 | Nama Unit Kerja | Unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung yang menjadi tempat ASN melaksanakan tugasnya dalam suatu organisasi. | selama tahun 2027 |
| 7 | Satuan Kerja | Satuan Kerja disebut juga SKPD Berdasarkan Perpres No. 29 Tahun 2014, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. | selama tahun 2027 |
| 8 | Kedudukan ASN | Kedudukan ASN merupakan variabel yang menunjukkan kedudukan pegawai apakah aktif, inaktif, pemberhentian sementara, pensiun, meninggal, masa persiapan pensiun, dll. | selama tahun 2027 |
| 9 | Golongan Awal | Golongan awal pegawai pada saat melamar pada formasi yang dilamar di BKN. | selama tahun 2027 |
| 10 | Golongan Akhir | Golongan terakhir pegawai yang telah disetujui dan divalidasi oleh BKN, terdapat dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. | selama tahun 2027 |
| 11 | Pangkat Awal | Pangkat awal pegawai pada saat melamar pada formasi yang dilamar di BKN. | selama tahun 2027 |
| 12 | Pangkat Akhir | Pangkat terakhir pegawai yang telah disetujui dan divalidasi oleh BKN, terdapat dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. | selama tahun 2027 |
| 13 | Angka Kredit | Menurut Peraturan BKN No. 3/2023, Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional. | selama tahun 2027 |
| 14 | Ujian Dinas Tingkat I | Menurut SE Kepala BKN No. 22/2022, Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a. | selama tahun 2027 |
| 15 | Ujian Dinas Tingkat II | Menurut SE Kepala BKN No. 22/2022, Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina golongan ruang IV/a. | selama tahun 2027 |
| 16 | Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat | Menurut SE Kepala BKN No. 22/2022, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS yang selanjutnya disebut dengan UPKP adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki. | selama tahun 2027 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : aplikasi e-Pangkat, SIASN dan SIAp Jabar
- Lainnya : rekonsiliasi data
- Lainnya : PNS Provinsi Jawa Barat
- Provinsi