Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kenaikan Pangkat PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kenaikan Pangkat PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 29 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.042
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ternate No.2, Bandung
Telepon:
022 4235026
Faksmile:
022 4203960
Email:
bkd@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
R. TAUFAN MAULANA SIDIQ, S.STP., M.AP
Jabatan:
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi
Alamat:
Jl. Ternate No. 2 Bandung
Telepon:
081320089922
Faksmile:
-
Email:
taufan.maulana@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kedudukan dalam kepangkatan merupakan salah satu elemen penting dalam pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), pangkat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan, oleh karena itu kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Setelah terbitnya Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi Kenaikan Pangkat, proses kenaikan pangkat dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu setiap tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, 1 Desember, maka mulai tahun 2025 proses kenaikan pangkat dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) periode dalam satu tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat  dari Pengatur Tingkat  I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan   ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.

Ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat merupakan Amanat Dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Adapun perubahan terkait peraturan ujian dinas yang menjadi Surat Edaran No 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Ujian Dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan sedangkan Ujian Dinas Penyesuaian Kenaikan Pangkat adalah PNS yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah dilaksanakan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem PNBP .

Setelah terbitnya Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat bahwa Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian, sehingga semenjak diberlakukan peraturan BKN tersebut maka pejabat fungsional dapat juga mengikuti ujian penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Promosi dan Mutasi memiliki tugas dan fungsi salah satunya dalam layanan pemrosesan kenaikan pangkat serta penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Provinsi jawa Barat melaksanakan proses kenaikan pangkat untuk PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Barat untuk golongan IV keatas. Kegiatan Kompilasi Data Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dilakukan selama kurun waktu satu tahun anggaran, dengan cut off data per 31 Desember, serta dipublikasikan atau dirilis pada bulan Februari n+1 melalui portal satu data Jabar atau media lain sesuai kebijakan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan Kompilasi Data Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk menyediakan data agregat terkait kepangkatan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bagi domain publik, sehingga dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh pihak yang membutuhkan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
C. Pengolahan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
D. Analisis
01 Januari 2028
31 Januari 2028
E. Penyajian
01 Februari 2028
28 Februari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 NIP Menurut Perka BKN No. 43/2007, Nomor Induk Pegawai (NIP) nomer yang diberikan kepada pegawal Negeri Sipil (PNS) sebagai Identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin CPNS/PNS, dan nornor urut CPNS/PNS. selama tahun 2027
2 Jenis Kelamin Jenis kelamin pegawai sesuai yang terdapat pada data BKN. selama tahun 2027
3 Jenis Jabatan Jenis jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. selama tahun 2027
4 Nama Jabatan Nama jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. selama tahun 2027
5 Nama Lengkap Nama pegawai sesuai yang didaftarkan di BKN. selama tahun 2027
6 Nama Unit Kerja Unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung yang menjadi tempat ASN melaksanakan tugasnya dalam suatu organisasi. selama tahun 2027
7 Satuan Kerja Satuan Kerja disebut juga SKPD Berdasarkan Perpres No. 29 Tahun 2014, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. selama tahun 2027
8 Kedudukan ASN Kedudukan ASN merupakan variabel yang menunjukkan kedudukan pegawai apakah aktif, inaktif, pemberhentian sementara, pensiun, meninggal, masa persiapan pensiun, dll. selama tahun 2027
9 Golongan Awal Golongan awal pegawai pada saat melamar pada formasi yang dilamar di BKN. selama tahun 2027
10 Golongan Akhir Golongan terakhir pegawai yang telah disetujui dan divalidasi oleh BKN, terdapat dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. selama tahun 2027
11 Pangkat Awal Pangkat awal pegawai pada saat melamar pada formasi yang dilamar di BKN. selama tahun 2027
12 Pangkat Akhir Pangkat terakhir pegawai yang telah disetujui dan divalidasi oleh BKN, terdapat dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. selama tahun 2027
13 Angka Kredit Menurut Peraturan BKN No. 3/2023, Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional. selama tahun 2027
14 Ujian Dinas Tingkat I Menurut SE Kepala BKN No. 22/2022, Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a. selama tahun 2027
15 Ujian Dinas Tingkat II Menurut SE Kepala BKN No. 22/2022, Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina golongan ruang IV/a. selama tahun 2027
16 Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Menurut SE Kepala BKN No. 22/2022, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS yang selanjutnya disebut dengan UPKP adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki. selama tahun 2027
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : aplikasi e-Pangkat, SIASN dan SIAp Jabar
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : rekonsiliasi data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : PNS Provinsi Jawa Barat
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak