Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Terhadap Perizinan Lingkungan Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5104.031 |
Peningkatan aktivitas pembangunan dan pertumbuhan usaha di daerah, termasuk di Kabupaten Gianyar, membawa konsekuensi terhadap potensi tekanan terhadap lingkungan hidup. Setiap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perizinan lingkungan merupakan instrumen penting dalam pengendalian dampak lingkungan, karena berfungsi sebagai prasyarat bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan secara legal sekaligus memastikan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, izin lingkungan (atau persetujuan lingkungan) menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi serta alat evaluasi terhadap kinerja pengelolaan lingkungan suatu usaha.
Oleh karena itu, kegiatan Kompilasi Data Ketaatan Penanggung Jawab Usaha terhadap Perizinan Lingkungan di Kabupaten Gianyar menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data ketaatan secara sistematis sebagai bahan perumusan kebijakan, peningkatan pengawasan, serta upaya pembinaan kepada pelaku usaha guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Gianyar.
1. Menghimpun dan mengintegrasikan data ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban perizinan lingkungan secara sistematis dan berkelanjutan.
2. Mengukur tingkat ketaatan penanggung jawab usaha terhadap pemenuhan dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan lingkungan sebagai bagian dari upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
10 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
10 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Usaha/kegiatan yang wajib memiliki izin | Populasi usaha yang menjadi objek pengawasan (yang seharusnya punya izin). | Tahunan |
| 2 | Usaha/kegiatan yang memiliki izin | Jumlah penanggung jawab usaha yang sudah memiliki seluruh izin yang dipersyaratkan. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Kunjungan Kembali
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota