Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Jumlah Pelanggaran Keamanan Ketertiban Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Jumlah Pelanggaran Keamanan Ketertiban Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Morowali Utara
Tanggal Terbit 23 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.7203.043
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Jumlah Pelanggaran Keamanan Ketertiban Kabupaten Morowali Utara
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Morowali Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kec. Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah
Telepon:
Faksmile:
Email:
nasrunlauto94@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Alkap Arlandi, SE
Jabatan:
Kepala Bidang Trantibum
Alamat:
Korololama, Kec. Petasia
Telepon:
085240689688
Faksmile:
Email:
alkaparlan78@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 dan 256 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pembentukan Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 2 yang mengatur lebih rinci tentang pembentukan, organisasi, tugas dan fungsi Satpol PP sebagai Penegak Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dan, Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 tahun 2023 Pasal 3 ayat 1 menjelaskan tentang tugas dan fungsi Satpol PP sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Memperoleh bahan evaluasi dan masukan dalam rangka Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat demi menciptakan keamanan dan ketertiban umum.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
27 November 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
30 November 2026
11 Desember 2026
C. Pengolahan
14 Desember 2026
18 Desember 2026
D. Analisis
21 Desember 2026
26 Desember 2026
E. Penyajian
28 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Pelanggaran Keamanan Banyaknya kejadian perilaku menyimpang menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. Tiga bulan terakhir
2 Jumlah Pelanggaran Ketertiban Banyaknya kejadian perilaku menyimpang menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. Tiga bulan terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 4 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak