Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Profil Kesehatan Kota Subulussalam Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Kota Subulussalam |
| Tanggal Terbit | 11 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1175.001 |
Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Deraja kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia yang sehat akan lebih produktif dan meningkatkan daya saing manusia serta daya saing suatu daerah. Derajat kesehatan manusia dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu keadaan lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan. Pengaruh yang sangat besar adalah keadaan lingkungan yang tidak baik memenuhi persyaratan kesehatan serta perilaku masyarakat yang merugikan kesehatan, baik masyarakat di perdesaan maupun perkotaan disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan kemampuan masyarakat dibidang kesehatan, ekonomi maupun teknologi.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilaksanakan kegiatan pembangunan kesehatan
secara menyeluruh, terpadu, sistematis dan berkesinambungan oleh pemerintah pusat, pemerintah Kota Subulussalam berserta masyarakat termasuk dunia usaha. perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di semua lintas sektor harus mampu mempertimbangkan dampak negatif maupun positif terhadap sektor kesehatan, baik individu, keluarga maupun masyarakat. Di sektor kesehatan sendiri upaya kesehatan akan lebih mengutamakan upaya-upaya preventif dan promotif yang proaktif, tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif.
Visi Dinas Kesehatan Kota Subulussalam adalah “Terwujudnya masyarakat kota
subulussalam hidup mandiri yang berbudaya sehat”. Sedangkan Misi Dinas Kesehatan Kota Subulussalam adalah “Menyelenggarakan pencegahan dan pengendalian penyakit yang paripurna, bermutu, terjangkau dan merata”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selain itu, pasal 168 menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan yang dilakukan melalui sistem informasi dan kerjasama lintas sektor, dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam peraturan pemerintah. Pada pasal 169
disebutkan pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Salah satu keluaran dan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan bagi masyarakat
di Kota Subulussalam adalah buku “Profil Kesehatan Kota Subulussalam”, yang merupakan salah satu paket penyajian data/informasi kesehatan yang relatif lengkap. Berisi data/informasi derajat kesehatan, upaya kesehatan, sumber daya kesehatan dan data/informasi terkait lainnya serta kinerja tahunan. Profil kesehatan ini diharapkan dapat dijadikan salah satu media untuk memantau dan mengevaluasi hasil penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah Kota Subulussalam. Untuk itu penyusunan profil kesehatan yang berkualitas, yaitu terbit lebih cepat menyajikan data yang lengkap, akurat, konsisten dan sesuai kebutuhan serta menjadi harapan kita bersama.
Metodologi penyusunan “Profil Kesehatan Kota Subulussalam” tahun 2023 dilakukan
dengan pengumpulan data, validasi data, analisis data, korelasi antar tabel dan program, serta check and balance dari seluruh kegiatan program yang dihimpun dari seluruh Kota Subulussalam. Data profil ini belum termasuk yang berasal dari fasilitas kesehatan swasta, praktik-praktik swasta serta dokter swasta. Penyajian data/informasi dilakukan dalam bentuk tabel, grafik dan peta serta pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) Kota Subulussalam.
Derajat kesehatan manusia dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu keadaan lingkungan,
perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan. Pengaruh yang sangat besar adalah keadaan lingkungan yang tidak baik memenuhi persyaratan kesehatan serta perilaku masyarakat yang merugikan kesehatan, baik masyarakat di perdesaan maupun perkotaan disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan kemampuan masyarakat dibidang kesehatan, ekonomi maupun teknologi.
Profil kesehatan ini diharapkan dapat dijadikan salah satu media untuk memantau dan
mengevaluasi hasil penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah Kota Subulussalam. Untuk itu penyusunan profil kesehatan yang berkualitas, yaitu terbit lebih cepat menyajikan data yang lengkap, akurat, konsisten dan sesuai kebutuhan serta menjadi harapan kita bersama.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
11 Mei 2026
|
11 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
12 Juni 2026
|
12 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
13 Juli 2026
|
13 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
14 Agustus 2026
|
14 September 2026
|
| E. | Penyajian |
15 September 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Mortalitas | Mortalitas adalah angka kematian yang terjadi pada kurun waktu dan tempat tertentu yang diakibatkan oleh keadaan tertentu, dapat berupa penyakit maupun sebab lainnya. | Tahunan |
| 2 | AKI (Angka Kematian Ibu) | Angka kematian ibu adalah jumlah kematian ibu selama masa kehamilan, persalinan, dan nifas (42 hari setelah melahirkan) yang disebabkan oleh kehamilan, persalinan dan nifas atau pengelolaannya tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan atau terjatuh di setiap 100.000 kelahiran hidup. | Tahunan |
| 3 | AKN (Angka Kematian Neonatal) | Angka kematian neonatal adalah jumlah bayi (usia 0-28 hari) yang meninggal disuatu wilayah pada kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam 1.000 kelahiran hidup pada tahun yang sama. | Tahunan |
| 4 | AKABA (Angka Kematian Balita) | Angka kematian balita adalah jumlah anak yang meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun yang dinyatakan dalam 1.000 kelahiran hidup. | Tahunan |
| 5 | Morbiditas (Angka Kesakitan) | Morbiditas adalah angka kesakitan, baik insiden maupun prevalens dari suatu penyakit yang terjadi dalam suatu populasi pada kurun waktu tertentu. | Tahunan |
| 6 | Persentase Cakupan Imunisasi Td Pada Ibu Hamil dan WUS | Banyaknya jumlah imunisasi Td (Tetanus Toksoid Difteri) pada ibu hamil yang termasuk WUS (Wanita Usia Subur). | Tahunan |
| 7 | Persentase Ibu Hamil mendapat Tablet Fe3 | Banyaknya jumlah ibu yang mendapatkan asupan Tablet Fe3 selama masa kehamilan. | Tahunan |
| 8 | Persentase Berat Badan Bayi Lahir Rendah (BBLR) | Banyaknya bayi yang memiliki berat lahir kurang dari 2,5 kg disertai dengan gangguan sistem pernapasan, susunan saraf pusat, kardiovaskular, hematologi, ginjal, dan fungsi lainnya. | Tahunan |
| 9 | UCI (Universal Child Immunization) | UCI adalah gambaran suatu desa/kelurahan di mana > 80% dari jumlah bayi (0-11 bulan) yang ada di desa/kelurahan tersebut sudah mendapatkan imunisasi dasar lengkap. | Tahunan |
| 10 | GDR (Gross Death Rate) | GDR adalah angka kematian umum di Rumah Sakit untuk tiap 1.000 penderita keluar. | Tahunan |
| 11 | NDR (Net Death Rate) | NDR adalah ngka kematian > 48 jam setelah dirawat di Rumah Sakit untuk tiap 1.000 penderita keluar | Tahunan |
| 12 | BOR (Bed Occupancy Rate) | BOR adalah persentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu 58,0% dan BTO 61. | Tahunan |
| 13 | TOI (Trun Over Interval) | TOI adalah rata-rata hari tempat tidur tidak ditepati dari saat terisi berikutnya 2 persen. | Tahunan |
| 14 | LOS (Lenght of Stay) | LOS adalah rata-rata lama rawatan (dalam satuan hari) seorang pasien 2 persen. | Tahunan |
| 15 | Persentase Penduduk yang Memiliki Akses Air Minum Layak | Air minum adalah air yang digunakan untuk konsumsi manusia. Menurut Kementerian Republik Indonesia, syarat-syarat air minum adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya dan tidak mengandung logam berat. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung dimunum (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 907 tahun 2002). | Tahunan |
| 16 | Persentase Penyelenggaraan air minum memenuhi syarat Kesehatan | Penyelenggaraan air minum memenuhi syarat kesehatan (fisik, bakteriologi, dan kimia). | Tahunan |
| 17 | Persentase Penduduk yang Memiliki Akses Sanitasi yang Layak | Fasilitas sanitasi yang layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan antara lain dilengkapi dengan leher angsa dan tanki septik. | Tahunan |
| 18 | Persentase Desa STBM | STBM sebagai program Kota Subulussalam, bersama program-program sanitasi lainnya memiliki peran dalam memenuhi sasaran pada bagian pengolahan limbah on-site. | Tahunan |
| 19 | Persentase Tempat-tempat Umum memenuhi Syarat | TUPM sehat adalah tempat umum dan tempat pengelolaan makan dan minuman yang memenuhi syarat kesehatan yaitu, memiliki sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi yang baik, luas lantai (Luas ruangan) yang sesuai dengan banyaknya pengunjung memiliki pencahayaan ruang yang memadai. | Tahunan |
| 20 | Persentase Tempat Pengelolaan Makanan Memenuhi Syarat, dibina dan diuji Petik | Persentase unit kerja yang dalam memberkan pelayanan/jasa potensial menimbulkan risiko/dampak kesehatan mencakup RS, Puskesmas, Sekolah, Instalasi Pengolahan Air Minum, industri rumah tangga, dan industri kecil serta tempat penampungan pengungsi. | Tahunan |
| 21 | Jumlah Puskesmas dan Jaringannya | Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih utama upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggitingginya di wilayah kerjanya. | Tahunan |
| 22 | Jumlah dan Rasio Tenaga Medis di Sarana Kesehatan | Perbandingan jumlah tenaga medis kesehatan per 100,000 penduduk. | Tahunan |
| 23 | Persentase Anggaran Kesehatan terhadap dana APBA | embiayaan kesehatan menjadi salah satu faktor utama dalam sistem kesehatan nasional yang bertujuan untuk menyediakan biaya pembangunan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, dialokasikan secara adil berhasil guna dan berdayaguna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan. | Tahunan |
| 24 | Usia Produktif | Usia penduduk yang berkisar antara 15-64 tahun. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Task Force
- Individu
- Kabupaten Atau Kota