Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | PENDATAAN JUMLAH DESA DAN BANJAR SERTA PENDATAAN BUMDES Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA |
| Tanggal Terbit | 06 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5102.005 |
Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa didalamnya telah di atur tentang Lembaga Desa salah satu nya Lembaga Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ). Pembentukan Bumdes merupakan suatu cara untuk memanfaatkan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa. Dengan hai tersebut di setiap Desa yang ada di kabupaten Tabanan telah membentuk Burdesa yang sekarang telah berjumlah 133 Desa sesuai dengangan Jumlah desa yang ada, seswai, dengan tujuan Burdesa yang salah satunya adalah : untuk meningkatkan perckonomian Desa agar masyarakat Desa menjadi sejahtra dan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asti Desa Dengan perkembangan hai tersebut maka di desa yang telah mempunyai Bumdesa dilarapkan untuk selalu melihat potensi Desa setempat untuk bisa di kembangan dan di kerjasamakan dengan Bumdes. Dan Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat. maju, mandiri, dan demokratis. Schingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pererintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
Untuk mengetahui Perkembangan Jumlah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes ) di dalam pengelolaan Bumdesa. dengan cara melakukan monitoring dan Evaluasi ke Bumdes dengan tujuan untuk mengetahui setiap perkembangan Badan Usaha Milik Desa dan Jumlah Banjar serta Desa secara keseluruhan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
26 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
10 Juni 2026
|
20 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | BANJAR DINAS | Banjar Dinas adalah wilayah bagian desa yang merupakan perangkat desa dan mengatur hal yang bersifat administrasi | 1 Tahun |
| 2 | DESA | Desa adalah kesatuan masyarakat hukun yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat | 1 Tahun |
| 3 | BUMDesa | BUMDesa adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Deskriptif
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota