Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kota Surakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta |
| Tanggal Terbit | 13 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3372.004 |
Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merupakan bagian penting dalam rangka menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, kepemimpinan, dan semangat bela negara kepada generasi muda. Proses seleksi di Kota Surakarta Tahun 2026 melibatkan berbagai tahapan yang harus dilalui oleh para peserta secara bertahap dan berjenjang. Untuk memastikan seluruh proses terdokumentasi dengan baik serta dapat dijadikan dasar evaluasi dan pertanggungjawaban, dibutuhkan penyusunan data statistik yang merekam informasi penting secara lengkap, akurat, dan terstruktur.
Penyusunan data statistik kompilasi ini bertujuan untuk merekam, menganalisis, dan menyajikan berbagai indikator penting selama proses seleksi, seperti jumlah pendaftar, sebaran jenis kelamin, asal sekolah, tahapan seleksi yang dilalui, hingga jumlah peserta yang lolos pada setiap tahap. Selain itu, data ini juga berfungsi sebagai bahan evaluasi dan perencanaan dalam pelaksanaan seleksi di tahun-tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari akuntabilitas publik terhadap penyelenggaraan kegiatan yang menyangkut kepentingan generasi muda dan pembangunan karakter bangsa.
Penyusunan data statistik kompilasi seleksi Paskibraka Kota Surakarta Tahun 2026 bertujuan untuk mendokumentasikan seluruh proses seleksi secara sistematis dan terstruktur, mulai dari jumlah pendaftar, asal sekolah, jenis kelamin, hingga hasil akhir seleksi. Data ini disusun guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi, serta menjadi alat evaluasi kinerja panitia dan sistem yang digunakan. Selain itu, data statistik ini berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan berbasis data (data-driven decision making), menjadi referensi perbandingan dari tahun ke tahun, serta mendukung perencanaan dan pelaksanaan seleksi yang lebih efisien di masa mendatang. Dengan adanya kompilasi data ini, diharapkan proses pembinaan calon anggota Paskibraka dapat terus ditingkatkan secara objektif, profesional, dan berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
07 Maret 2026
|
14 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Maret 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
30 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
03 Agustus 2026
|
10 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
11 Agustus 2026
|
28 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Sekolah | Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku. (Kode SDS K01976) | Tahunan |
| 2 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki (Kode SDS K00704) | Tahunan |
| 3 | Agama | Ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya | Tahunan |
| 4 | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Tahunan |
| 5 | Domisili | tempat kediaman yang sah dari seseorang; tempat tinggal resmi (KBBI) | Tahunan |
| 6 | Paskibraka | Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/ menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota (Perpres 51 tahun 2022) | Tahunan |
| 7 | Siswa | Seseorang yang bersekolah atau menuntut ilmu pada tingkat sekolah dasar dan menengah. (Kode SDS K02026 | Tahunan |
| 8 | Sekolah Menengah Atas | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. (Kode SDS K01979) | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Memakai Aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP-RI
- Lainnya : Pemeriksaan kewajaran data
- Individu
- Kabupaten Atau Kota