Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sijunjung |
| Tanggal Terbit | 13 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1304.002 |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mengetahui tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah, diperlukan evaluasi secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Namun, berdasarkan kondisi yang terjadi di BAPPPEDA Kabupaten Sijunjung, tingkat partisipasi masyarakat dalam pengisian SKM masih belum optimal. Hal ini terlihat dari rendahnya jumlah responden yang mengisi survei dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang menerima layanan. Hal ini berdampak pada kurang representatifnya data hasil survei yang diperoleh, sehingga informasi mengenai tingkat kepuasan masyarakat belum menggambarkan kondisi pelayanan secara menyeluruh. Akibatnya, upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi kurang maksimal karena tidak didukung oleh data yang memadai.
Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Sijunjung bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna Layanan sehingga dapat mengidentifikasi peluang peningkatan dalam penyelenggaraan pelayanan pada tahun 2026
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2026
|
08 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Juli 2026
|
24 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
25 Juli 2026
|
01 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
02 Agustus 2026
|
11 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
12 Agustus 2026
|
22 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | TAHUNAN |
| 2 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | TAHUNAN |
| 3 | Waktu Penyelesaian | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | TAHUNAN |
| 4 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | TAHUNAN |
| 5 | Kompetensi Pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | TAHUNAN |
| 6 | Perilaku Pelaksana | sikap petugas dalam memberikan pelayanan | TAHUNAN |
| 7 | Sarana dan prasarana | sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan | TAHUNAN |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Lainnya : google form
- Lainnya : data clearing dan analisis mandiri
- Individu
- Lainnya : instansi BAPPPEDA
- Kabupaten Atau Kota