Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Statistik Kependudukan Kabupaten Tangerang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang |
| Tanggal Terbit | 27 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3603.006 |
Data Kependudukan Memegang Peranan Penting Dalam Menentukan Kebijakan, Perencanaan Pembangunan Dan Evaluasi Hasil-hasil Pembangunan, Baik Bagi Pemerintah Maupun Pihak Lain Termasuk Dunia Usaha. Untuk Itu Pengembangan Sistem Informasi Kependudukan Yang Bisa Diakses Dan Dimanfaatkan Oleh Berbagai Pihak Yang Berkepentingan Untuk Tujuan Yang Berbeda-beda Merupakan Kebutuhan Utama Untuk Segera Diaplikasikan Sehingga Semakin Lengkap Dan Akurat Data Kependudukan Yang Tersedia, Maka Akan Semakin Mudah Dan Tepat Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Dilaksanakan. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administasi Kependudukan Yang Mengamanatkan Bahwa Data Penduduk Yang Dihasilkan Oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (siak) Dan Tersimpan Didalam Database Kependudukan Dapat Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Perumusan Kebijakan Di Bidang Pemerintah Dan Pembangunan. Penyusunan Data Sektoral Statistik Kependudukan Ini Diharapkan Dapat Memberikan Gambaran Kondisi Kependudukan Di Kabupaten Tangerang Dan Prediksi Kependudukan Di Masa Yang Akan Datang. Data Dan Informasi Kependudukan Yang Diperlukan Dalam Penyusunan Data Sektoral Statistik Kependudukan Adalah Dari Hasil Registrasi Penduduk Yang Bersumber Dari Hasil Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Yang Merupakan Salah Satu Substansi Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- Menyajikan gambaran informasi yang berkaitan dengan kondisi dan perkembangan kependudukan di Kabupaten Tangerang Semester 1 Tahun 2026
- Meningkatkan dukungan data dan informasi bagi pengambilan keputusan dan kebijakan serta meningkatkan komitmenPemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
03 Juli 2026
|
14 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
17 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
20 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
23 Oktober 2026
|
27 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Menurut Kecamatan di Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah penduduk yang tercatat melalui Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK. | Semesteran |
| 2 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepala Keluarga Menurut Kecamatan di Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah kepala keluarga yang terdata pada kartu keluarga melalui Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | Semesteran |
| 3 | Jumlah Penduduk Wajib KTP Menurut Kecamatan di Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah penduduk Kabupaten Tangerang yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah memenuhi kewajiban memiliki E-KTP yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) per 31 Desember 2024. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. | Semesteran |
| 4 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama Menurut Kecamatan di Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah penduduk yang tercatat melalui Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) berdasarkan agama/kepercayaan. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK. | Semesteran |
| 5 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah Menurut Kecamatan di KabupatenTangerang | Banyaknya jumlah penduduk berdasarkan Golongan Darah yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) per 31 Desember 2023. | Semesteran |
| 6 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan Menurut Kecamatan di Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah penduduk yang tercatat melalui Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) berdasarkan tingkat pendidikan. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK. | Semesteran |
| 7 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Menurut Kecamatan di Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah penduduk yang tercatat melalui Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) berdasarkan kelompok usia dan jenis kelamin Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK | Semesteran |
| 8 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Tunggal 0-5 Tahun Menurut Kecamatan diKabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah penduduk yang tercatat melalui Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) berdasarkan kelompok umur. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK | Semesteran |
| 9 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan Menurut Kecamatan di Kabupaten Tangerang | Jumlah penduduk berdasrakan status perkawinan yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) per 31 Desember 2023 | Semesteran |
| 10 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Pekerjaan Menurut Kecamatan di Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah penduduk yang tercatat melalui Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) berdasarkan jenis pekerjaan. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK. | Semesteran |
| 11 | Jumlah Penduduk Penyandang Disabilitas Menurut Kecamatan di Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah penduduk penyandang disabilitas yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat Perekaman KTP-el yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependuduka) | Semesteran |
| 12 | Jumlah Perekaman KTP-El Menurut Kecamatan di Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman E-KTP melalui Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. | Semesteran |
| 13 | Jumlah Penduduk yang Belum Perekaman KTP-El Menurut Kecamatan di KabupatenTangerang | Banyaknya jumlah penduduk Kabupaten Tangerang yang tercatat di Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah memenuhi kewajiban memiliki E-KTP namun belum melakukan perekaman E-KTP. Data bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. | Semesteran |
| 14 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran Menurut Kecamatan di Kabupaten Tangerang | Jumlah Penduduk yang memiliki akta kelahiran yang diterbitkan melalui Pencatatan Sipil (Kelahiran) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) per 31 Desember 2022 | Semesteran |
| 15 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran 0-5 Tahun Menurut Kecamatandi Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah bayi yang memiliki Akta kelahiran melalui Pencatatan Sipil (Kelahiran) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan berusia 0-5 Tahun per 31 Desember 2022 | Semesteran |
| 16 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran 0-17 Tahun MenurutKecamatan di Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah akta kelahiran 0-17 Tahun yang sudah diterbitkan melalui Pencatatan Sipil (Kelahiran) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi | Semesteran |
| 17 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Menurut Kecamatandi Kabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah KIA yang sudah diterbitkan melalui Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi | Semesteran |
| 18 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepemilikan Akta Perkawinan Menurut Kecamatan diKabupaten Tangerang | Jumlah Penduduk yang memiliki akta perkawinan yang diterbitkan melalui Pencatatan Sipil (Perkawinan) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) per 31 Desember 2023 | Semesteran |
| 19 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepemilikan Akta Perceraian Menurut Kecamatan diKabupaten Tangerang | Banyaknya jumlah akta perceraian yang sudah diterbitkan melalui Pencatatan Sipil (Perceraian) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) per 31 Desember 2023 | Semesteran |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Dokumentasi
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan