Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penanganan Sampah Di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penanganan Sampah Di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Lingkungan Hidup
Tanggal Terbit 05 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5302.012
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penanganan Sampah Di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Lingkungan Hidup
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Soeharto
Telepon:
081237586983
Faksmile:
-
Email:
marthabatseba77@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Salmon Dida, SH
Jabatan:
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Limba B3 dan Peningkatan Kapasitas
Alamat:
Jln Soeharto no.47 Hambala Kecamatan Kota Waingapu
Telepon:
081278248619
Faksmile:
-
Email:
dlhkabst2021@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peningkatan pertumbuhan dan aktifitas serta konsumsi penduduk mengakibatkan bertambahnya volume sampah yang dihasilkan. Semakin banyak volume timbulan sampah maka semakin banyak pula volume sampah yang harus dikelola. Sampah yang dihasilkan tersebut harus dikelola dengan baik secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah sebagai suatu paradigma baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan harus dikembangkan mulai dari hulu sampai ke hilir yang dilakukan melalui pengurangan dan penanganan. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pengelolaan sampah dilaksanakan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle). Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Timur selaku instansi yang bertanggung jawab melakukan kegiatan pengelolaan sampah sejauh ini melakukan kegiatan penanganan sampah berupa pengelolaan timbulan sampah didaerah perkotaan dan sekitarnya yakni di dua kecamatan (Kecamatan Kota Waingapu dan Kecamatan Kambera). Penanganan sampah yang dilakukan berupa pengangkutan sampah dari tempat timbulan sampah maupun TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Dinas Lingkungan Hidup juga terus berupaya melakukan penanganan sampah dengan menyediakan prasarana dan sarana persampahan dan menggalakkan kegiatan Jumat Bersih yang rutin dilaksanakan. Pengelolaan sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup baru sebatas pengangkutan, begitupun pengelolaan sampah yang dibawah ke TPA sejak beroperasinya TPA Laindeha dilakukan secara Open Dumping mengingat keterbatasan anggaran dalam pengelolaan sampah. Oleh karena itu pada bulan April 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Timur menerima Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 459 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuang Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Laindeha Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Timur di Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Diktum KETIGA yaitu menghentikan kegiatan penimbunan sampah pada TPA Laindeha dengan Pembuangan Terbuka (Open Dumping) paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari, sejak diterimanya Keputusan ini jatuh pada tanggal 1 November 2025.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Meningkatkan penanganan sampah di Kabupaten Sumba Timur.
  2. Meningkatkan kualitas penanganan sampah di Kabupaten Sumba Timur.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
08 Maret 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
03 Januari 2027
10 Januari 2027
D. Analisis
11 Januari 2027
18 Januari 2027
E. Penyajian
19 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Sampah yang masuk TPA Jumlah sampah yang masuk di TPA Tahun 2026
2 Timbulan Sampah (Jumlah Penduduk x Faktor Estimasi Timbulan Perkapita) Tahun 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
  • Lainnya : sampah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya