Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penanganan Sampah Di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Lingkungan Hidup |
| Tanggal Terbit | 05 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5302.012 |
Peningkatan pertumbuhan dan aktifitas serta konsumsi penduduk mengakibatkan bertambahnya volume sampah yang dihasilkan. Semakin banyak volume timbulan sampah maka semakin banyak pula volume sampah yang harus dikelola. Sampah yang dihasilkan tersebut harus dikelola dengan baik secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah sebagai suatu paradigma baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan harus dikembangkan mulai dari hulu sampai ke hilir yang dilakukan melalui pengurangan dan penanganan. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pengelolaan sampah dilaksanakan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle). Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Timur selaku instansi yang bertanggung jawab melakukan kegiatan pengelolaan sampah sejauh ini melakukan kegiatan penanganan sampah berupa pengelolaan timbulan sampah didaerah perkotaan dan sekitarnya yakni di dua kecamatan (Kecamatan Kota Waingapu dan Kecamatan Kambera). Penanganan sampah yang dilakukan berupa pengangkutan sampah dari tempat timbulan sampah maupun TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Dinas Lingkungan Hidup juga terus berupaya melakukan penanganan sampah dengan menyediakan prasarana dan sarana persampahan dan menggalakkan kegiatan Jumat Bersih yang rutin dilaksanakan. Pengelolaan sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup baru sebatas pengangkutan, begitupun pengelolaan sampah yang dibawah ke TPA sejak beroperasinya TPA Laindeha dilakukan secara Open Dumping mengingat keterbatasan anggaran dalam pengelolaan sampah. Oleh karena itu pada bulan April 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Timur menerima Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 459 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuang Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Laindeha Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Timur di Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Diktum KETIGA yaitu menghentikan kegiatan penimbunan sampah pada TPA Laindeha dengan Pembuangan Terbuka (Open Dumping) paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari, sejak diterimanya Keputusan ini jatuh pada tanggal 1 November 2025.
- Meningkatkan penanganan sampah di Kabupaten Sumba Timur.
- Meningkatkan kualitas penanganan sampah di Kabupaten Sumba Timur.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
08 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Januari 2027
|
10 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
11 Januari 2027
|
18 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
19 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Sampah yang masuk TPA | Jumlah sampah yang masuk di TPA | Tahun 2026 |
| 2 | Timbulan Sampah | (Jumlah Penduduk x Faktor Estimasi Timbulan Perkapita) | Tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Rumah Tangga
- Lainnya : sampah
- Kabupaten Atau Kota