Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Proporsi Usaha Ekonomi Kreatif Kabupaten Madiun Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Proporsi Usaha Ekonomi Kreatif Kabupaten Madiun Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tanggal Terbit 16 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3519.021
Judul Kegiatan :
Survei Proporsi Usaha Ekonomi Kreatif Kabupaten Madiun
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Alun Alun Timur No.2, Caruban, Krajan, Kec. Mejayan, Kabupaten Madiun
Telepon:
Faksmile:
Email:
bappedamadiunkab@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ir. Evy Diah Andriani, M.MA
Jabatan:
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Alamat:
Jalan Alun - Alun Timur Nomor 2 Caruban 63153
Telepon:
451145
Faksmile:
451145
Email:
bappedamadiunkab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia, termasuk di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Madiun menyadari pentingnya kontribusi subsektor ekonomi kreatif—seperti kuliner, kriya, fesyen, aplikasi, dan seni pertunjukan—terhadap perekonomian lokal.

Kabupaten Madiun memiliki kekayaan budaya dan potensi UMKM yang besar, terutama di sektor kuliner, kriya, fesyen, dan seni pertunjukan yang didukung oleh sentra-sentra kerajinan dan UMKM Kampung Pesilat. Sektor ekonomi kreatif (ekraf) semakin diakui sebagai motor penggerak ekonomi baru (new engine of growth) yang berbasis pada kreativitas dan ide, serta berpotensi meningkatkan lapangan kerja dan nilai tambah daerah.

Saat ini, data spesifik mengenai proporsi (persentase) usaha ekonomi kreatif dibandingkan dengan total UMKM di Kabupaten Madiun masih perlu diperbarui secara komprehensif, khususnya untuk memotret kondisi pasca-pandemi dan tren digitalisasi 2025. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Madiun dan komitmen nasional, diperlukan survei untuk memetakan seberapa jauh kontribusi dan sebaran 17 subsektor ekraf.

Untuk menyusun kebijakan, strategi, dan perencanaan pengembangan ekonomi kreatif yang tepat sasaran, diperlukan data akurat mengenai proporsi (persentase) sumbangan ekonomi kreatif terhadap total PDRB Kabupaten Madiun. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan kegiatan "Survei Proporsi Usaha Ekonomi Kreatif Kabupaten Madiun". Survei ini penting untuk mengukur kontribusi riil, tren pertumbuhan, dan mengidentifikasi subsektor basis (unggulan) di Kabupaten Madiun.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menghitung proporsi (persentase) kontribusi Usaha Ekonomi Kreatif terhadap PDRB Kabupaten Madiun Tahun 2025.

  2. Mengetahui subsektor kreatif unggulan yang berpotensi menjadi produk lokal khas Kabupaten Madiun, serta mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

  3. Menyediakan dokumen data sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan ekonomi kreatif dalam RKPD/RPJMD.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
04 Mei 2026
11 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Juli 2026
09 Juli 2026
C. Pengolahan
16 Juli 2026
23 Juli 2026
D. Analisis
30 Juli 2026
06 Agustus 2026
E. Penyajian
13 Agustus 2026
20 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 A. Profil Usaha: 1. Nama Usaha, 2. Lokasi Usaha, 3. Jenis Subsektor Ekonomi Kreatif 1. Nama resmi, merek dagang, atau identitas usaha yang digunakan dan dikenal oleh masyarakat/pelanggan. 2. Alamat detail tempat operasional usaha beroperasi, dirinci hingga skala wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Madiun. 3. Klasifikasi kegiatan usaha sesuai dengan 17 subsektor ekonomi kreatif (seperti: Kuliner, Kriya, Fesyen, Aplikasi/Game, dll) Kondisi saat pendataan
2 B. Skala Usaha dan Ketenagakerjaan: 4. Jumlah Tenaga Kerja; 5. Omset Bulanan; 6. Modal Usaha 4. Total pekerja yang terlibat aktif dalam operasional usaha, baik pekerja tetap maupun tenaga harian lepas; 5. Perkiraan rata-rata pendapatan kotor (gross) yang dihasilkan oleh usaha dalam kurun waktu satu bulan; 6. Besaran nilai aset atau modal awal maupun modal operasional yang digunakan untuk menjalankan usaha. Kondisi saat pendataan
3 C. Operasional dan Ekosistem Digital: 7. Status Digitalisasi; 8. Legalitas Usaha; 9. Kendala Utama 7. Tingkat adopsi teknologi digital pada usaha (kepemilikan platform pemasaran digital dan penggunaan pembayaran elektronik). 8. Tingkat adopsi teknologi digital pada usaha (kepemilikan platform pemasaran digital dan penggunaan pembayaran elektronik). 9. Masalah paling mendesak yang dihadapi pelaku usaha (misalnya: permodalan, pemasaran, bahan baku, atau perizinan). Kondisi saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Multi Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Probabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Stratified Random Sampling
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:
Area Frame
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:
- Fraksi sampel adalah 20% dari populasi - Total populasi adalah unit usaha Ekraf (di seluruh Kecamatn di Kabupaten Madiun) - Subsektor Ekraf meliputi Kuliner, Kriya, Fashion, Aplikasi dan Digital, Fotografi/Lainnya
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:
Sampling error atau taraf kesalahan bisa 1% sampai 5%
5.7. Unit Sampel:
- Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif (Individu/Kelompok): Pelaku usaha kreatif aktif yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun serta bergerak dalam salah satu dari 17 subsektor ekonomi kreatif. - Unit Usaha/UMKM Ekonomi Kreatif: UMKM yang menghasilkan produk khas (berbasis budaya, kerajinan kayu jati, kuliner, fesyen, atau kreatif digital) dan terdaftar dalam database Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) atau Portal Satu Data Kabupaten Madiun. - Target Spesifik: UMKM kreatif, start-up berbasis teknologi/kreatif, serta kelompok seni yang aktif terlibat dalam festival, sentra ekonomi kreatif, atau kegiatan pemasaran Disparpora Kabupaten Madiun.
5.8. Unit Observasi:
1. Pelaku Usaha/Pelaku Ekonomi Kreatif 2. Generasi Muda/Pelaku Startup Kreatif 3. Pengusaha Lokal
5.9. Jumlah Responden:
300
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya