Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Proporsi Usaha Ekonomi Kreatif Kabupaten Madiun Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
| Tanggal Terbit | 16 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3519.021 |
Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia, termasuk di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Madiun menyadari pentingnya kontribusi subsektor ekonomi kreatif—seperti kuliner, kriya, fesyen, aplikasi, dan seni pertunjukan—terhadap perekonomian lokal.
Kabupaten Madiun memiliki kekayaan budaya dan potensi UMKM yang besar, terutama di sektor kuliner, kriya, fesyen, dan seni pertunjukan yang didukung oleh sentra-sentra kerajinan dan UMKM Kampung Pesilat. Sektor ekonomi kreatif (ekraf) semakin diakui sebagai motor penggerak ekonomi baru (new engine of growth) yang berbasis pada kreativitas dan ide, serta berpotensi meningkatkan lapangan kerja dan nilai tambah daerah.
Saat ini, data spesifik mengenai proporsi (persentase) usaha ekonomi kreatif dibandingkan dengan total UMKM di Kabupaten Madiun masih perlu diperbarui secara komprehensif, khususnya untuk memotret kondisi pasca-pandemi dan tren digitalisasi 2025. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Madiun dan komitmen nasional, diperlukan survei untuk memetakan seberapa jauh kontribusi dan sebaran 17 subsektor ekraf.
Untuk menyusun kebijakan, strategi, dan perencanaan pengembangan ekonomi kreatif yang tepat sasaran, diperlukan data akurat mengenai proporsi (persentase) sumbangan ekonomi kreatif terhadap total PDRB Kabupaten Madiun. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan kegiatan "Survei Proporsi Usaha Ekonomi Kreatif Kabupaten Madiun". Survei ini penting untuk mengukur kontribusi riil, tren pertumbuhan, dan mengidentifikasi subsektor basis (unggulan) di Kabupaten Madiun.
Menghitung proporsi (persentase) kontribusi Usaha Ekonomi Kreatif terhadap PDRB Kabupaten Madiun Tahun 2025.
Mengetahui subsektor kreatif unggulan yang berpotensi menjadi produk lokal khas Kabupaten Madiun, serta mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
Menyediakan dokumen data sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan ekonomi kreatif dalam RKPD/RPJMD.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Mei 2026
|
11 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Juli 2026
|
09 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Juli 2026
|
23 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
30 Juli 2026
|
06 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
13 Agustus 2026
|
20 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | A. Profil Usaha: 1. Nama Usaha, 2. Lokasi Usaha, 3. Jenis Subsektor Ekonomi Kreatif | 1. Nama resmi, merek dagang, atau identitas usaha yang digunakan dan dikenal oleh masyarakat/pelanggan. 2. Alamat detail tempat operasional usaha beroperasi, dirinci hingga skala wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Madiun. 3. Klasifikasi kegiatan usaha sesuai dengan 17 subsektor ekonomi kreatif (seperti: Kuliner, Kriya, Fesyen, Aplikasi/Game, dll) | Kondisi saat pendataan |
| 2 | B. Skala Usaha dan Ketenagakerjaan: 4. Jumlah Tenaga Kerja; 5. Omset Bulanan; 6. Modal Usaha | 4. Total pekerja yang terlibat aktif dalam operasional usaha, baik pekerja tetap maupun tenaga harian lepas; 5. Perkiraan rata-rata pendapatan kotor (gross) yang dihasilkan oleh usaha dalam kurun waktu satu bulan; 6. Besaran nilai aset atau modal awal maupun modal operasional yang digunakan untuk menjalankan usaha. | Kondisi saat pendataan |
| 3 | C. Operasional dan Ekosistem Digital: 7. Status Digitalisasi; 8. Legalitas Usaha; 9. Kendala Utama | 7. Tingkat adopsi teknologi digital pada usaha (kepemilikan platform pemasaran digital dan penggunaan pembayaran elektronik). 8. Tingkat adopsi teknologi digital pada usaha (kepemilikan platform pemasaran digital dan penggunaan pembayaran elektronik). 9. Masalah paling mendesak yang dihadapi pelaku usaha (misalnya: permodalan, pemasaran, bahan baku, atau perizinan). | Kondisi saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota