Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI UPDATING PROFIL DESA DAN KELURAHAN KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto) |
| Tanggal Terbit | 27 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3516.018 |
Dalam rangka penyediaan informasi dan data yang valid dan komprehensip sesuai fakta sebagai rujukan perencanaan pembangunan desa dan kelurahan, maka diperlukan Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 86. Pemerintah Kabupaten berkewajiban memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan sistem Informasi tersebut, melalui kegiatan Sistem Pendataan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan dilakukan up-dating tiap tahun secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 12 Tahun 2007.
Profil Desa dan Kelurahan merupakan himpunan informasi dan data kondisi nyata dan menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga (kependudukan), potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta Tingkat Perkembangan Desa/Kelurahan.
Data Potensi Desa/Kelurahan menggambarkan potensi-potensi yang ada di desa dan di kelurahan, yang terdiri dari potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan dan sarana prasarana yang dapat dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, selain itu untuk menentukan karakteristik unggulan dan kompetitif Desa/Kelurahan serta meningkatkan investasi desa/kelurahan.
Unggulan potensi spesifik berupa sumberdaya alam (SDA), sumberdaya manusia (SDM), kelembagaan serta sarana dan prasarana desa/kelurahan merupakan Tipologi Desa/Kelurahan meliputi : pertanian, nelayan/pesisir, perindustrian/jasa, perladangan, perkebunan dan wisata.
Menyajikan informasi data profil desa/kelurahan dan perkembangan desa/kelurahan yang terupdate
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | 2026 |
| 2 | Jumlah Keluarga | kelompok primer yang terdiri dari dua atau lebih orang yang mempunyai jaringan interaksi interpersonal, hubungan darah, hubungan perkawinan, dan adopsi. Definisi tersebut menunjukkan bahwa keluarga mensyaratkan adanya hubungan perkawinan, hubungan darah, maupun adopsi sebagai pengikat | 2026 |
| 3 | Pengangguran | Suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum bisa memperolehnya | 2026 |
| 4 | Produk Domestik Desa | Nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu wilayah/desa pada periode tertentu | 2026 |
| 5 | Mata Pencaharan Menurut Sektor | Keseluruhan kegiatan untuk mengeksploitasi dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada pada lingkungan fisik, sosial dan budaya yang terwujud sebagai kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi | 2026 |
| 6 | Penguasaan Aset Masyarakat | Suatu kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis, komersial dan nilai tukar dimiliki pribadi atau instansi untuk membantu tercapainya tujuan | 2026 |
| 7 | Tingkat Pendidikan Masyarakat | Jumlah penduduk desa menurut tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : DESA SE KABUPATEN MOJOKERTO
- Kabupaten Atau Kota