Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Usaha Pariwisata Kabupaten Wonosobo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo |
| Tanggal Terbit | 02 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3307.003 |
Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo untuk memanfaatkan potensi sektor pariwisata sebagai pendorong utama pembangunan ekonomi lokal terus dioptimalkan. Dengan beragamnya potensi wisata yang dimiliki, seperti wisata alam, budaya, dan sejarah, Kabupaten Wonosobo memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor pariwisata yang berkelanjutan.
Pencantuman aktivitas pariwisata dalam KBLI memungkinkan identifikasi dan pengelompokan usaha pariwisata secara sistematis, memudahkan pemberian izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta memfasilitasi pengawasan dan pengembangan sektor ini secara efektif. Selain itu, dengan adanya klasifikasi yang jelas, pemerintah dapat merancang kebijakan yang tepat sasaran untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wonosobo.
a. Melakukan penyempurnaan pemetaan aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Wonosobo dengan mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025) guna menyediakan kerangka klasifikasi kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif yang komprehensif dan mutakhir;
b. Mempermudah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkaitan dengan pengembangan sektor tersebut;
c. Mempermudah perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Wonosobo melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena setiap usaha perlu memiliki KBLI yang sesuai dengan bidang usahanya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
15 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 April 2026
|
05 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
07 April 2026
|
05 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
12 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
02 Februari 2027
|
02 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Usaha Pariwisata | Usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata | 2026 |
| Jenis Usaha Pariwisata | Pengkategorian usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. | 2026 |
| Usaha Hotel | Usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya. | 2026 |
| Usaha Jasa Transportasi Wisata | Usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum. | 2026 |
| Usaha Daya Tarik Wisata | Usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia | 2026 |
| Usaha Agen Perjalanan Wisata | Usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan. | 2026 |
| Usaha Jasa Makanan dan Minuman | Usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Data OSS DPMPTSP
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Bidang Destinasi Pariwisata