Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Usaha Pariwisata Kabupaten Wonosobo Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Usaha Pariwisata Kabupaten Wonosobo Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo
Tanggal Terbit 02 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3307.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Usaha Pariwisata Kabupaten Wonosobo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. kh.abdurrahman wahid km.2 No. 104 Wonosobo
Telepon:
(0286) 321194
Faksmile:
(0286) 321194
Email:
disparbud.wonosobo31@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Hapipi, S.Kom
Jabatan:
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata
Alamat:
Jl KH. Abdurrahman Wahid No.104, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah,56319
Telepon:
085228496532
Faksmile:
(0286) 321245
Email:
ppid.disparbudwonosobo@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo untuk memanfaatkan potensi sektor pariwisata sebagai pendorong utama pembangunan ekonomi lokal terus dioptimalkan. Dengan beragamnya potensi wisata yang dimiliki, seperti wisata alam, budaya, dan sejarah, Kabupaten Wonosobo memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Pencantuman aktivitas pariwisata dalam KBLI memungkinkan identifikasi dan pengelompokan usaha pariwisata secara sistematis, memudahkan pemberian izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta memfasilitasi pengawasan dan pengembangan sektor ini secara efektif. Selain itu, dengan adanya klasifikasi yang jelas, pemerintah dapat merancang kebijakan yang tepat sasaran untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wonosobo.

3.2. Tujuan Kegiatan:

a. Melakukan penyempurnaan pemetaan aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Wonosobo dengan mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025) guna menyediakan kerangka klasifikasi kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif yang komprehensif dan mutakhir;

b. Mempermudah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkaitan dengan pengembangan sektor tersebut;

c. Mempermudah perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Wonosobo melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena setiap usaha perlu memiliki KBLI yang sesuai dengan bidang usahanya.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
15 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 April 2026
05 Januari 2027
C. Pengolahan
07 April 2026
05 Januari 2027
D. Analisis
12 Januari 2027
29 Januari 2027
E. Penyajian
02 Februari 2027
02 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Usaha Pariwisata Usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata 2026
Jenis Usaha Pariwisata Pengkategorian usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 2026
Usaha Hotel Usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya. 2026
Usaha Jasa Transportasi Wisata Usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum. 2026
Usaha Daya Tarik Wisata Usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia 2026
Usaha Agen Perjalanan Wisata Usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan. 2026
Usaha Jasa Makanan dan Minuman Usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Data OSS DPMPTSP
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Bidang Destinasi Pariwisata
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak