Beranda / Rekomendasi Terbit / PEMUTAKHIRAN PENDATAAN KELUARGA Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul PEMUTAKHIRAN PENDATAAN KELUARGA Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Tanggal Terbit 19 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1871.001
Judul Kegiatan :
PEMUTAKHIRAN PENDATAAN KELUARGA
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Bung Tomo No.12 Tanjungkarang Bandar Lampung
Telepon:
081379556571
Faksmile:
Email:
bidangdaldukbandarlampung@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ADZARI ANANDITO, S.IP., M.I.P.
Jabatan:
KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK
Alamat:
JL. BUNG TOMO NO. 12 KEL. GEDONG AIR KEC. TANJUNG KARANG BARAT KOTA BANDAR LAMPUNG
Telepon:
08117203030
Faksmile:
Email:
bidangdaldukbandarlampung@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Pasal 49 dan 50) serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga, bahwa Pendataan Keluarga yang dilakukan serentak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setiap 5 (lima) tahun sekali wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (Pasal 53).

Pemutakhiran hasil Pendataan Keluarga setiap tahun pada periode-periode sebelumnya lebih dikenal dengan nama Pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (PBDKI); dan mulai tahun 2022 berganti menjadi Pemutakhiran Pendataan Keluarga, sehingga pada tahun 2026 disebut sebagai Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2026. Pemutakhiran PK-26 adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam Basis Data Keluarga Indonesia. Pemutakhiran PK-26 dilakukan dengan wawancara langsung dan observasi kepada keluarga yang menjadi sasaran yaitu keluarga dan keluarga khusus. Wawancara langsung dan observasi dilakukan melalui kunjungan rumah ke rumah kepada kepala keluarga dan atau pasangannya yang mengetahui dengan baik karakteristik seluruh anggota keluarga.

Pendataan Keluarga dan Pemutakhirannya menjadi sesuatu yang penting bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan program pembangunan lainnya di Indonesia. Selain data keluarga juga menghasilkan data individu by name by address yang menjadi peta sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, sampai dengan tingkat RW/RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil. Basis data ini menghasilkan profil Pasangan Usia Subur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan Pendataan Keluarga. Selain itu, Pendataan Keluarga dan Pemutakhirannya juga digunakan untuk pengukuran Indikator Kinerja Utama sasaran strategis Program Bangga Kencana, serta dapat menyediakan data dan informasi keluarga berisiko stunting. Oleh karena itu, Pendataan Keluarga dan Pemutakhirannya diharapkan menghasilkan data yang berkualitas, melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyediakan basis data keluarga Indonesia by name by adrress, berupa data kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga, serta data individu anggota keluarganya

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
31 Agustus 2026
C. Pengolahan
01 September 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
E. Penyajian
01 November 2026
30 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Status Keluarga Menunjukkan status keberadaan keluarga pada saat pemutakhiran PK-22, Pemutakhiran PK-23, Pemutakhiran PK-24 dan Pemutakhiran PK-25 dilakukan:  Ada: keluarga terdata PK21 pada saat pemutakhiran PK-22, Pemutakhiran PK-23, Pemutakhiran PK-24 dan Pemutakhiran PK-25 ditemukan dan ada pada wilayah bersangkutan.  Pindah: keluarga terdata PK21 namun pada saat pemutakhiran PK-22, Pemutakhiran PK-23, Pemutakhiran PK-24 dan Pemutakhiran PK-25 PINDAH beserta SELURUH anggota keluarganya.  Seluruh anggota keluarga meninggal dunia  Tidak ditemukan: jika keluarga terdata PK21 namun TIDAK DITEMUKAN saat pemutakhiran PK-22, Pemutakhiran PK-23, Pemutakhiran PK-24 dan Pemutakhiran PK-25 dilakukan.  Keluarga bercerai: keluarga terdata PK21 sebagai pasangan suami istri, namun saat pemutakhiran PK-22, Pemutakhiran PK-23, Pemutakhiran PK-24 dan Pemutakhiran PK-25 menjadi pasangan bercerai. Keluarga baru: keluarga baru atau belum terdata pada PK21 Saat pendataan
Jenis Kelamin Jenis kelamin anggota keluarga Saat pendataan
Status perkawinan Status perkawinan anggota keluarga dengan kriteria sebagai berikut: 1. Belum kawin: seseorang yang tidak pernah menikah sebelumnya 2. Kawin tercatat: seseorang menikah dan pernikahannya tercatat secara sah oleh lembaga berwenang, dan memiliki surat nikah atau akte perkawinan sebagai bukti 3. Kawin belum tercatat: seseorang menikah secara agama atau kepercayaan, tetapi belum memiliki surat nikah atau akte perkawinan yang sah dari lembaga berwenang 4. Cerai hidup tercatat: perpisahan resmi antara suami istri yang masih hidup, perceraian telah diputuskan oleh pengadilan, dan telah tercatat resmi oleh pemerintah melalui akta perceraian dari lembaga berwenang 5. Cerai hidup belum tercatat: perpisahan resmi antara suami istri yang masih hidup, tetapi tidak tercatat dalam dokumen resmi seperti akta perceraian atau kutipan putusan pengadilan 6. Cerai mati: perpisahan antara suami istri karena salah satu meninggal dunia Saat pendataan
Usia kawin pertama Usia ketika pertama kali menikah, bukan tahun menikah Saat pendataan
Memiliki akta lahir suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan Saat pendataan
Hubungan dengan kepala keluarga Hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga, di antaranya adalah sebagai berikut:  Kepala keluarga: suami atau duda atau janda, atau seseorang yang belum kawin, yang mengepalai suatu keluarga.  Istri: pasangan dari kepala keluarga  Anak: anak kandung atau anak tiri atau anak angkat yang belum menikah, serta masih dalam pengasuhan dan tanggung jawab kepala keluarga.  Lainnya: orang yang ada hubungan famili dengan kepala keluarga atau dengan istri/suami kepala keluarga, seperti adik, kakak, bibi, paman, keponakan dan lain- lain Saat pendataan
Kode ibu kandung nomor anggota keluarga yang berstatus ibu kandung dari anggota keluarga yang hubungan dengan kepala Saat pendataan
Agama Agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota keluarga Saat pendataan
Jenis pekerjaan Pekerjaan seseorang pada saat ini dan merupakan pekerjaan yang paling utama bagi orang tersebut Saat pendataan
Status pekerjaan Jenis kedudukan seseorang dalam pekerjaan utama Saat pendataan
Pendidikan Jenjang pendidikan tertinggi yang sedang/pernah diikuti oleh anggota keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:  Tidak/belum sekolah, jika anggota keluarga tidak/belum pernah terdaftar dan tidak/belum pernah aktif mengikuti pendidikan  Masih bersekolah, jika anggota keluarga saat ini masih terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan  Tamat sekolah, jika anggota keluarga menyelesaikan jenjang pendidikan yang ditandai dengan lulus ujian akhir pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang baik pendidikan formal maupun nonformal/pendidikan kesetaraan (paket A/B/C) dan mendapat tanda tamat belajar/ijazah  Tidak tamat SD/sederajat, jika anggota keluarga pernah terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan SD,tetapi tidak dapat menyelesaikan pendidikan tersebut (putus sekolah) Saat pendataan
Kepesertaan JKN/Asuransi lainnya Kepemilikan semua asuransi kesehatan yang terdapat di Indonesia yang memberikan jaminan kesehatan perorangan atau badan. Di antaranya adalah sebagai berikut:  BPJS-PBI/Jamkesmas/ Jamkesda - Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah masyarakat yang memiliki jaminan pembiayaan kesehatan dari pemerintah di mana iurannya ditanggung pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu - Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang bertujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien - Jamkesda adalah program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakatnya - BPJS Non PBI: Masyarakat yang memiliki jaminan pembiayaan kesehatan BPJS  BPJS Non PBI: Masyarakat yang memiliki jaminan pembiayaan kesehatan BPJS dengan cara mendaftarkan sendiri- sendiri ataupun kolektif dengan pembiayaan premi secara mandiri  Swasta: Jaminan kesehatan yang berasal dari sumber pembayaran premi anggota kepada perusahaan asuransi selain yang diselenggarakan oleh negara atau pemerintah daerah  Tidak memiliki: Anggota keluarga tidak memiliki jaminan pembiayaan kesehatan Saat pendataan
Kesulitan Fungsional Kesulitan fungsional adalah Mengalami gangguan fungsional (disabilitas) yang dilihat dari fisik, sensorik, mental, dan intlektual dalam jangka waktu lama yang dilihat dari kemampuannya mengurus dirinya sendiri Kemampuan mengurus diri sendiri adalah prilaku penyandang disabilitas untuk melakukan sendiri segala sesuatunya dalam kehidupan sehari-hari tanpa bantuan orang lain. Dengan kategori  Tidak dapat mengurus diri sendiri  Banyak mengalami kesulitan  Sedikit mengalami kesulitan  Tidak mengalami kesulitan Saat pendataan
Bekerja di Luar Negeri Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.  Pernah: pernah bekerja di luar negeri dan sudah kembali ke Indonesia  Sedang: saat ini aktif bekerja di luar negeri  Akan: dalam proses persiapan untukbekerja di luar negeri (menjalani pelatihan, mengurus dokumen atau menunggu penempatan kerja) Saat pendataan
Mutasi anggota keluarga Perubahan data keluarga mengenai penambahan atau pengurangan anggota keluarga:  Menikah: keluarga terdata PK21 namun pada saat pemutakhiran PK-22 dan Pemutakhiran PK-23 terjadi pengurangan anggota keluarga karena menikah (anggota keluarga saat PK21 berstatus belum kawin/cerai hidup/cerai mati namun saat pemutakhiran PK-22 dan Pemutakhiran PK-23 sudah menikah).  Meninggal dunia: keluarga terdata PK21 namun pada saat pemutakhiran PK-22 dan Pemutakhiran PK-23 terjadi pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia.  Anggota baru: keluarga terdata pada PK21 namun pada saat pemutakhiran PK-22 dan Pemutakhiran PK-23 terdapat penambahan anggota keluarga baru, seperti: kelahiran anak baru, adopsi, janda/duda menikah lagi, dan lainnya Saat pendataan
Berapa kali ibu melahirkan Jumlah seluruh kelahiran yang dialami responden sampai saat wawancara Selama masa hidupnya
Jumlah anak lahir hidup Jumlah anak yang dilahirkan hidup baik yang saat ini tinggal bersama ataupun tidak tinggal bersama responden, maupun anak yang telah meninggal Selama masa hidupnya
Jumlah anak masih hidup Jumlah anak yang masih hidup dari total kelahiran hidup, baik yang saat ini tinggal bersama ataupun tidak tinggal bersama Responden Selama masa hidupnya
Jumlah anak ideal Jumlah anak ideal yang diinginkan oleh responden ketika pertama kali menikah Saat pertama kali menikah
Status kehamilan Menunjukkan apakah responden sedang hamil saat ini atau tidak Saat pendataan
Saat ini menggunakan alat/obat/cara KB (kontrasepsi) Menunjukkan penggunaan alat/obat/cara KB (kontrasepsi) responden (istri atau suami) saat ini Saat pendataan
Dalam 12 bulan terakhir pernah menggunakan alat/obat/cara KB (kontrasepsi) Menunjukkan apakah responden (istri atau suami) dalam 12 bulan terakhir PERNAH menggunakan alat/obat/cara kontrasepsi 12 bulan sebelum masa pendataan
Alasan utama tidak pakai KB atau putus pakai KB Menunjukkan alasan utama responden (istri atau suami) tidak menggunakan alat/obat/cara KB Saat pendataan
Jenis alat/ obat/ cara KB (kontrasepsi) yang dipakai saat ini atau terakhir dipakai Menunjukkan jenis alat/obat/ cara KB yang digunakan saat ini atau terakhir dipakai oleh responden (istri atau suami) 12 bulan sebelum masa pendataan atau saat pendataan
Sumber mendapatkan pelayanan alat/obat/cara KB Terakhir Menunjukkan di mana responden (istri atau suami) mendapat pelayanan KB yang digunakan saat ini atau terakhir Dipakai 12 bulan sebelum masa pendataan atau saat pendataan
Informasi tentang jenis-jenis alat/ obat/cara KB Kontrasepsi Mengetahui apakah responden mendapat informasi dari provider (sesuai dengan tempat/faskes di mana responden dilayani) mengenai berbagai jenis alat/cara KB Kontrasepsi yang aman dan efektif bagi responden berdasarkan kondisi Kesehatannya Saat ke tempat pelayanan KB pertama kali pada metode KB terakhir
Informasi tentang efek samping alat/obat/cara KB kontrasepsi yang dipakai Mengetahui apakah responden mendapat informasi dari provider mengenai masalah yang mungkin timbu akibat penggunaan alat/obat/cara KB kontrasepsi tersebut. Saat ke tempat pelayanan KB pertama kali pada metode KB terakhir
Informasi tentang yang harus dilakukan bila terdapat efek samping alat/ obat/cara KB yang dipakai Mengetahui apakah responden mendapat informasi dari provider mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah/efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan alat/cara KB tersebut Saat ke tempat pelayanan KB pertama kali pada metode KB terakhir
Menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama atau kepercayaan yang Dianut Setiap anggota keluarga yang telah berusia 10 tahun ke atas menjalankan ibadah wajib sesuai dengan tuntunan agama atau kepercayaan yang dianut selama 1 bulan terakhir 1 bulan terakhir s.d masa pendataan
Memiliki buku/akta nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang Keluarga memiliki buku nikah sebagai bukti perkawinan yang sah berupa dokumen pencatatan perkawinan yang dikeluarkan oleh instansi yang Berwenang Saat pendataan
Terdapat konflik antar anggota keluarga Konflik yang dimaksud adalah sebagai berikut:  Tanpa tegur sapa: kondisi di mana dalam 3 (tiga) hari berturut-turut terdapat anggota keluarga dengan anggota keluarga lainnya tidak melakukan tegur sapa atau komunikasi  Pisah ranjang: kondisi di mana paling sedikit dalam 7 (tujuh) hari (bisa berturut- turut atau beberapa kali) pasangan suami istri tidak tidur dalam satu ranjang yang disebabkan oleh pertengkaran/perselisihan  Pergi dari rumah/minggat: kondisi di mana dalam 2 (dua) berturut-turut hari terdapat anggota keluarga yang pergi dari rumah tanpa memberikan informasi pada anggota keluarga lainnya  Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): setiap perbuatan terhadap salah satu anggota keluarga (suami terhadap istri dan sebaliknya; ayah terhadap anak; ibu terhadap anak; anak terhadap orangtua; dll) yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik (mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; termasuk perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok), seksual, psikologis (tindakan eksploitasi, pelecehan, penghinaan/ verbal, ancaman, dll) dan/atau penelantaran orang tua terhadap anak (termasuk tidak memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan. KDRT yang dimaksud di sini adalah yang mengakibatkan kesedihan/ ketakutan trauma mendalam 3 bulan terakhir s.d masa pendataan
Memiliki sumber penghasilan Penghasilan yang dimaksud bukan hanya hasil dari bekerja tetapi juga dapat berasal dari hasil sewa rumah, sewa kebun, uang pensiunan dan Sebagainya 3 bulan terakhir s.d masa pendataan
Makan makanan beragam Makanan yang dimaksud adalah menurut kebiasaan keluarga atau masyarakat setempat, seperti makanan pokok (nasi, sagu, singkong (ubi kayu), ubi (ubi jalar), jagung atau sumber karbohidrat lainnya), lauk pauk sumber protein (ikan, telur, daging, unggas, susu, kacang- kacangan, olahan kedelai/tahu dan tempe) disertai sayur atau buah-buahan paling sedikit 2 (dua) kali sehari selama 1 (satu) minggu terakhir 1 minggu terakhir s.d masa pendataan
Memiliki aset Barang yang dimiliki dan dapat digunakan untuk menentukan keadaan sosial ekonomi keluarga, dimana dapat berupa aset bergerak, tidak bergerak, dan hewan ternak, yang jika diuangkan minimal nilainya Rp 500.000,- Saat pendataan
Terdapat anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis Gangguan atau penyakit yang berlangsung lama (berbulan- bulan atau bertahun-tahun), tidak terjadi secara tiba- tiba/spontan, dan penyembuhannya pun memakan waktu yang lama. Misalnya: hipertensi, rematik, asma, penyakit jantung kronis/masalah jantung, diabetes/kencing manis, TBC, stroke, kanker/tumor ganas, dan lain-lain. Penyakit kronis ini menyebabkan harus dirawat di rumah sakit atau terpaksa harus tinggal di rumah atau terpaksa absen bekerja/ke sekolah 1 bulan terakhir s.d masa pendataan
Terdapat anggota keluarga yang disabilitas Terdapat anggota keluarga yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak, sesuai dengan diagnosa dokter atau ahli Saat pendataan
Akses informasi dari media online (internet) Segala jenis atau format media yang hanya bisa diakses melalui internet berisikan teks, foto, video dan suara. Media online (internet) dimaksud tidak harus yang dimiliki atau dibeli sendiri oleh keluarga, tetapi dapat juga yang dipinjamkan atau dimiliki oleh orang/keluarga lain ataupun yang menjadi milik bersama 3 bulan terakhir s.d masa pendataan
Waktu untuk berinteraksi setiap hari Interaksi adalah komunikasi dan bonding dalam keluarga. Komunikasi dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (telepon, medsos). Bonding adalah keterikatan baik secara fisik dan emosional (contoh: anak berpisah dengan keluarga tapi masih dapat melakukan interaksi) 3 bulan terakhir s.d masa pendataan
Ayah ikut melakukan pengasuhan secara langsung maupun jarak jauh Seorang ayah melakukan pengasuhan kepada anaknya (anak yang belum menikah dan Berumur 0-24 tahun), baik secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung ( telpon, video call, pesan) 1 minggu terakhir s.d masa pendataan
Berekreasi bersamadi luar rumah Kegiatan rekreasi (tidak selalu identik dengan tempat wisata) yang diikuti bersama-sama oleh seluruh atau sebagian besar anggota keluarga di luar rumah yang bertujuan untuk mengembalikan kesegaran dan membangkitkan gairah kerja baru serta sekaligus untuk mengukuhkan rasa kasih sayang dan rasa kebersamaan di antara angota keluarga 3 bulan terakhir s.d masa pendataan
Ikut serta dalam kegiatan sosialisasi/gotong royong Keluarga ikut serta dalam kegiatan sosial seperti gotong royong, arisan, pengajian, dll di lingkungan RT 3 bulan terakhir s.d masa pendataan
Atap rumah terluas Penutup bagian atas suatu bangunan sehingga orang yang mendiami di bawahnya terlindung dari terik matahari, hujan dan sebagainya. Kondisi atap rumah terluas untuk jenis atap beton, genteng, seng, asbes, atau kayu/sirap dikatakan bagus/kualitas tinggi jika terawat baik dan rapi atau jelek/kualitas rendah jika tidak rapi, pecah-pecah, berupa tambalan, atau terbuat dari bahan bekas. Sedangkan, kondisi dengan jenis atap bambu/jerami/ijuk/rumbia/ daun-daunan atau lainnya dikatakan jelek/kualitas rendah. Adapun jenis atap layak adalah beton, genteng, seng, dan kayu/sirap, dengan syarat jenis atap tersebut dalam kondisi bagus. Saat pendataan
Sumber penerangan utama Jenis sumber penerangan utama yang digunakan oleh keluarga. Saat pendataan
Sumber air minum utama Sumber air yang paling banyak digunakan untuk minum sehari-hari. Jenis ketersediaan sumber air minum layak adalah air kemasan/isi ulang, ledeng/PAM, sumur bor/ pompa, sumur terlindung, dan mata air terliindung. Saat pendataan
Lantai rumah terluas Bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan. Kondisi lantai rumah terluas untuk jenis lantai selain tanah atau lainnya dikatakan bagus/kualitas tinggi jika keadaan baik dan terawat atau jelek/kualitas rendah jika keadaan usang, jelek dan tidak terawat, atau berlumut. Sedangkan, kondisi dengan jenis lantai tanah atau lainnya dikatakan jelek/kualitas rendah. Adapun jenis lantai layak adalah marmer/granit, keramik,ubin/tegel/teraso, kayu/papan, dan semen/batu merah, dengan syarat jenis lantai tersebut dalam kondisi bagus. Saat pendataan
Dinding rumah terluas Sisi luar/batas dari suatu bangunan atau penyekat dengan bangunan fisik lain. Kondisi dinding rumah terluas untuk jenis selain bambu atau lainnya dikatakan bagus/ kualitas tinggi jika keadaan baik dan terawat atau jelek/kualitas rendah jika keadaan usang, tidak terawat, atau berlumut. Sedangkan, kondisi dengan jenis dinding bambu atau lainnya dikatakan jelek/kualitas rendah.Adapun jenis dinding layak adalah tembok, plesteran anyaman bambu/kawat,kayu/papan/gypsum, dan batang kayu, dengan syarat jenis dinding tersebut dalam kondisi bagus. Saat pendataan
Fasilitas tempat buang air besar Ketersediaan jamban/kakus yang dapat digunakan oleh seluruh anggota keluarga. Jenis ketersediaan jamban layak adalah memiliki jamban sendiri dengan leher angsa dan tangki septik/IPAL dan menggunakan MCK komunal dengan leher angsa dan tangki septik/IPAL. Saat pendataan
Bahan bakar utama untuk memasak Bahan bakar utama yang paling sering digunakan oleh anggota keluarga untuk memasak sehari-hari, termasuk memasak nasi, air, dan sebagainya Saat pendataan
Status kepemilikan rumah/bangunan tempat tinggal Status kepemilikan rumah/ bangunan tempat tinggal yang ditempati oleh seluruh anggota Keluarga Saat pendataan
Keterjangkauan pesan/informasi Program Bangga Kencana melalui media Keluarga pernah atau tidak memperoleh/ mendengar/ melihat/ membaca pesan/ informasi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga dari media Saat pendataan
Keterjangkauan pesan/informasi Program Bangga Kencana serta stunting melalui Petugas Keluarga pernah atau tidak memperoleh/ mendengar/ melihat/membaca pesan/ informasi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga serta stunting dari petugas Saat pendataan
Rumah layak huni Rumah yang memenuhi persyaratan kecukupan luas tempat tinggal (keseluruhan luas lantai rumah dibagi dengan jumlah penghuni rumah minimal 7,2 m2), akses terhadap air minum layak, akses terhadap sanitasi layak, dan ketahanan bangunan Saat pendataan
Unmet need Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (Unmet need) adalah persentase wanita kawin 15-49 tahun (pasangan usia subur) yang tidak ingin mempunyai anak (lagi) atau ingin menjarangkan kelahiran berikutnya tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsi apapun Saat pendataan
Keluarga berisiko Stunting Keluarga sasaran yang memiliki faktor risiko untuk melahirkan anak stunting, dengan keluarga sasaran terdiri dari: PUS, ibu hamil, keluarga dengan anak 0-23 bulan, dan keluarga dengan anak 24-59 bulan, serta penapisan faktor risiko yang mudah diamati dan memenuhi signifikansi dalam mempengaruhi terjadinya stunting, yaitu sanitasi, akses air bersih, serta kondisi 4T (terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, terlalu banyak) dan kesertaan KB modern. Saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Multi Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Non Probability
5.8. Unit Observasi:
Keluarga
5.9. Jumlah Responden:
50
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Smp
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Keluarga, PUS, Anggota Keluarga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
  • Lainnya : Desa/Kelurahan, Dusun/RW/ RT
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya