Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 21 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.079
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Diponegoro No.22 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung 40115
Telepon:
(022) 4205561
Faksmile:
Email:
info@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
DINDIN MAHPUDIN,SE.,Ak.,M.Ak.,CA.,AAP.,ACPA
Jabatan:
KEPALA BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DAERAH
Alamat:
Jl. Diponegoro No.22 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung 40115
Telepon:
Faksmile:
Email:
dindinmahpudin@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan kompilasi data laporan keuangan daerah untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun. Hal ini merupakan bentuk Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat disusun dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi pemangku kepentingan (masyarakat, DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa dan pemerintah pusat). Informasi yang dimaksud adalah informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta menyajikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan. dan dilandasi Pergub Nomor 3 Tahun 2022.

Data input yang digunakan adalah SPJ3 dari setiap Perangkat Daerah yang diverifikasi dan diolah menjadi Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kemudian LRA diolah menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyajikan Informasi Yang Bermanfaat Bagi Para Pengguna Laporan Dalam Menilai Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Bermanfaat Dalam Membuat Keputusan Baik Keputusan Ekonomi, Sosial, Maupun Politik Dengan: A. Menyediakan Informasi Mengenai Apakah Penerimaan Periode Berjalan Cukup Untuk Membiayai Seluruh Pengeluaran; B. Menyediakan Informasi Mengenai Apakah Cara Memperoleh Sumber Daya Ekonomi Dan Alokasinya Telah Sesuai Dengan Anggaran Yang Ditetapkan Dan Peraturan Perundang-undangan; C. Menyediakan Informasi Mengenai Jumlah Sumber Daya Ekonomi Yang Digunakan Dalam Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Serta Hasil-hasil Yang Telah Dicapai; D. Menyediakan Informasi Mengenai Bagaimana Pemerintah Daerah Provinsi Mendanai Seluruh Kegiatannya Dan Mencukupi Kebutuhan Kasnya; E. Menyediakan Informasi Mengenai Posisi Keuangan Dan Kondisi Pemerintah Daerah Provinsi Berkaitan Dengan Sumber-sumber Penerimaannya, Baik Jangka Pendek Maupun Jangka Panjang, Termasuk Yang Berasal Dari Pungutan Pajak, Retribusi, Dan Pembiayaan; Dan F. Menyediakan Informasi Mengenai Perubahan Posisi Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi, Apakah Mengalami Kenaikan Atau Penurunan, Sebagai Akibat Kegiatan Yang Dilakukan Selama Periode Pelaporan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2026
30 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
31 Januari 2027
C. Pengolahan
01 Februari 2027
31 Maret 2027
D. Analisis
01 April 2027
31 Mei 2027
E. Penyajian
01 Juni 2027
30 Juni 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Laporan Realisasi Anggaran LRA disusun berdasarkan penggabungan LRA seluruh OPD dan SKPKD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai entitas akuntansi. LRA menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode Tahunan
2 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih LPSAL menyajikan informasi kenaikan dan penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan yang terdiri dari Saldo Anggaran Lebih (awal), penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan, koreksi kesalahan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih (akhir) Tahunan
3 Neraca Neraca disusun berdasarkan penggabungan neraca seluruh OPD dan SKPKD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai entitas akuntansi. Neraca menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu; Tahunan
4 Laporan Operasional LO disusun berdasarkan penggabungan LO seluruh OPD dan SKPKD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai entitas akuntansi. LO menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya; Tahunan
5 Laporan Arus Kas LAK memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan; Tahunan
6 Laporan Perubahan Ekuitas LPE disusun berdasarkan penggabungan LPE seluruh OPD dan SKPKD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai entitas akuntansi. LPE menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi, dan ekuitas akhir; Tahunan
7 Catatan Atas Laporan Keuangan CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Neraca, LRA, LPSAL, LO, LAK, dan LPE dalam rangka pengungkapan yang memadai Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 17 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Lainnya : Perangkat Daerah
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak