Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengelolaan Ketersediaan Cadangan Pangan Daerah Kabupaten Barru Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengelolaan Ketersediaan Cadangan Pangan Daerah Kabupaten Barru Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
Tanggal Terbit 01 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.7310.006
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengelolaan Ketersediaan Cadangan Pangan Daerah Kabupaten Barru
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. H. M. Saleh Lawa No. 58 Kec. Barru Kab. Barru
Telepon:
042721028
Faksmile:
042721028
Email:
dinaspertaniandanketapangbarru@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Akhmad Yani, S.P., M. Si
Jabatan:
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
Alamat:
Jl. H. M. Saleh Lawa No. 58 Kec. Barru Kab. Barru
Telepon:
081244929679
Faksmile:
Email:
dinaspertaniandanketapangbarru@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia paling utama dan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bergizi, beragam, terjangkau dan tidak bertentangan dengan keyakinan dan kebudayaan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar atas pangan harus memberi manfaat secara adil, dan merata sesuai kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia. pangan menjadi penting karena menyangkut permasalahan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat adalah melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Di dalam Perpres tersebut diatur penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dapat dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat. Disamping itu, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah juga dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi dan/atau pelaksanaan pemberian bantuan pangan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan utama kegiatan pengelolaan data pengadaan cadangan pangan adalah untuk menyediakan data ketersediaan pangan, mengantisipasi krisis atau keadaan darurat (seperti bencana alam dan paceklik), serta mencegah gejolak lonjakan harga demi mewujudkan ketahanan pangan nasional yang stabil.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
10 Januari 2026
25 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Juli 2026
01 Desember 2026
C. Pengolahan
02 Desember 2026
27 Desember 2026
D. Analisis
02 Desember 2026
27 Desember 2026
E. Penyajian
28 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Ketersediaan Beras Dalam Setahun Rata-rata Jumlah Ketersediaan Beras Dalam Setahun Tahunan
2 Persentase Wilayah Terdampak Bencana suatu area atau kawasan yang mengalami kerusakan, gangguan fungsi, kerugian, atau korban jiwa akibat terjadinya suatu peristiwa bencana Tahunan
3 Jumlah Penduduk Total semua orang yang mendiami atau berdomisili di suatu wilayah geografis (seperti negara atau daerah) dalam jangka waktu tertentu. Tahunan
4 Jumlah Cadangan Beras Daerah Cadangan Beras Daerah (CBD) merupakan persediaan pangan pokok yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengantisipasi keadaan darurat, kerawanan pangan, dan gejolak harga. Tahunan
5 Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Provinsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah persediaan beras yang dikuasai pemerintah untuk kondisi darurat, kerawanan pangan, dan stabilisasi harga. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional, CBP provinsi dikelola bersama Pemerintah Daerah dan Perum Bulog Tahunan
6 Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) atau Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK) adalah persediaan beras pokok yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi krisis pangan, gejolak harga, dan keadaan darurat akibat bencana alam Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melaukan Sarana Pengumpulan Data dengan Reduksi Data dimana data dirangkum, dipilih, disederhanakan, dan difokuskan pada data mentah agar lebih mudah dianalisis, dikelola, dan ditarik kesimpulannya
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Lainnya : Verifikasi Dokumen dan Pemeriksaan Fisik
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya