Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengelolaan Ketersediaan Cadangan Pangan Daerah Kabupaten Barru Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan |
| Tanggal Terbit | 01 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7310.006 |
Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia paling utama dan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bergizi, beragam, terjangkau dan tidak bertentangan dengan keyakinan dan kebudayaan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar atas pangan harus memberi manfaat secara adil, dan merata sesuai kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia. pangan menjadi penting karena menyangkut permasalahan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat adalah melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Di dalam Perpres tersebut diatur penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dapat dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat. Disamping itu, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah juga dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi dan/atau pelaksanaan pemberian bantuan pangan.
Tujuan utama kegiatan pengelolaan data pengadaan cadangan pangan adalah untuk menyediakan data ketersediaan pangan, mengantisipasi krisis atau keadaan darurat (seperti bencana alam dan paceklik), serta mencegah gejolak lonjakan harga demi mewujudkan ketahanan pangan nasional yang stabil.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
10 Januari 2026
|
25 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Juli 2026
|
01 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Desember 2026
|
27 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
02 Desember 2026
|
27 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
28 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Ketersediaan Beras Dalam Setahun | Rata-rata Jumlah Ketersediaan Beras Dalam Setahun | Tahunan |
| 2 | Persentase Wilayah Terdampak Bencana | suatu area atau kawasan yang mengalami kerusakan, gangguan fungsi, kerugian, atau korban jiwa akibat terjadinya suatu peristiwa bencana | Tahunan |
| 3 | Jumlah Penduduk | Total semua orang yang mendiami atau berdomisili di suatu wilayah geografis (seperti negara atau daerah) dalam jangka waktu tertentu. | Tahunan |
| 4 | Jumlah Cadangan Beras Daerah | Cadangan Beras Daerah (CBD) merupakan persediaan pangan pokok yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengantisipasi keadaan darurat, kerawanan pangan, dan gejolak harga. | Tahunan |
| 5 | Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Provinsi | Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah persediaan beras yang dikuasai pemerintah untuk kondisi darurat, kerawanan pangan, dan stabilisasi harga. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional, CBP provinsi dikelola bersama Pemerintah Daerah dan Perum Bulog | Tahunan |
| 6 | Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah | Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) atau Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK) adalah persediaan beras pokok yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi krisis pangan, gejolak harga, dan keadaan darurat akibat bencana alam | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Melaukan Sarana Pengumpulan Data dengan Reduksi Data dimana data dirangkum, dipilih, disederhanakan, dan difokuskan pada data mentah agar lebih mudah dianalisis, dikelola, dan ditarik kesimpulannya
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Verifikasi Dokumen dan Pemeriksaan Fisik
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota