Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Akses Air Minum/Air Bersih Di Kota Tangerang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Akses Air Minum/Air Bersih Di Kota Tangerang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang
Tanggal Terbit 27 Februari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3671.028
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Akses Air Minum/Air Bersih di Kota Tangerang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang
Telepon:
02155768687
Faksmile:
Email:
perkim.tangerangkota@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Riznur Masrun, ST, MT
Jabatan:
Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah
Alamat:
Jl. Satria Sudirman No. 1 Tangerang, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lt. 3
Telepon:
021-55764955
Faksmile:
021-55764955
Email:
perkimtan.tangerangkota@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Akses terhadap air minum yang aman dan sanitasi yang layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus indikator utama pencapaian pembangunan berkelanjutan Pemerintah Indonesia juga menargetkan pemenuhan akses air minum dan sanitasi aman melalui berbagai dokumen perencanaan dan seperti RPJMN, Rencana Induk Sistem Pnyediaan Air Minum (RISPAM), serta Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK). Selain ini pendataan berbasis aair minum dan sanitasi aman juga dilakukan pemutakhiran secara berkala setiap tahun melalui beberapa aplikasi pemerintah pusat seperti SIMSPAM, SICALMERS, E-SPM, pendataan stunting, beberapa aplikasi sejenis untuk mengetahui sejauh mana akses air minum dan sanitasi aman sudah terpenuhi.

Namun demikian, dalam prakteknya masih terdapat keterbatasan data yang akurat, mutakhir dan terpilah terkait rumah tangga yang telah terlayani maupun belum terlayani akses air minum dan sanitasi. Data eksisting seringkali bersifat agregat, tidak konsisten antar-sumber, serta belum menggambarkan kondisi riil di tingkat rumah tangga.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan inventarisasi dan pendataan rumah tangga yang dilakukan secara sistematis dan terukur guna memperoleh basis data faktual mengenai tingkat pelayanan air minum dan sanitasi, jenis sumber dan kualitas layanan, kesenjangan akses antar wilayah dan kelompok masyarakat. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar perumusan kebijakan, penentuan prioritas program serta evaluasi kinerja layanan air minum dan santitasi di wilayah Kota Tangerang. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari kegiatan ini adalah menghasilkan dokumen data berupa besaran berapa persentase rumah tangga perkelurahan yang mendapatkan akses air minum layak yang nantinya dipergunakan untuk masukan dalam menentukan lokasi-lokasi stunting di Kota Tangerang. 

Rumah tangga yang mendapatkan akses air minum layak adalah rumah tangga yang menggunakan sumber air minum yang terlindung baik kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan, meliputi:

-          ledeng perpipaan (keran individual); 

-          ledeng eceran; 

-          keran umum/hydrant umum;

-          terminal air; 

-          penjual eceran; 

-          penampungan air hujan (PAH); 

-          mata air terlindungi;

-          sumur terlindung; dan 

-          sumur bor atau sumur pompa.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
03 Maret 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
03 Agustus 2026
31 Agustus 2026
D. Analisis
01 September 2026
25 September 2026
E. Penyajian
28 September 2026
30 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih Penduduk yang mempunyai akses pada air minum yang bersumber dari PAM, mata air, sumur bor, sumur galian yang terlindung, penampungan air hujan, dan air kemasan yang dialirkan dengan pipa. Mata air dan sumur bor/galian tersebut harus berjarak lebih > 10 meter dari tempat pembuangan limbah dan tangki septik 2026
2 Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih bersumber dari PDAM. Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih Melalui Sistem Perpipaan pada Wilayah Kota Tangerang 2026
3 Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih bersumber dari Mata Air Terlindungi. Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih Melalui bukan jaringan perpipaan terlindungi (BJPT) yang berasal dari Mata Air Terlindungi pada Wilayah Kota Tangerang 2026
4 Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih bersumber dari Sumur Dalam (Deep well). Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih Melalui bukan jaringan perpipaan terlindungi (BJPT) yang berasal dari sumur dalam individual pada Wilayah Kota Tangerang 2026
5 Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih bersumber dari Sumur Gali / Pompa / Listrik Terlindungi. Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih Melalui bukan jaringan perpipaan terlindungi (BJPT) yang berasal dari Sumur Gali / Pompa / Listrik Terlindungi pada Wilayah Kota Tangerang 2026
6 Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih bersumber dari Penampungan Air Hujan. Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih Melalui bukan jaringan perpipaan tidak terlindungi (BJPTT) yang berasal dari Air Hujan pada Wilayah Kota Tangerang 2026
7 Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih bersumber dari DAM (Air Isi Ulang) / Air Kemasan Rumah Tangga yang mendapatkan Akses Air Minum/Air Bersih Melalui bukan jaringan perpipaan terlindungi (BJPT) yang berasal dari depot air minum/DAM pada Wilayah Kota Tangerang 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 10 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
  • Lainnya : Kelurahan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak