Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau |
| Tanggal Terbit | 24 Februari 2026 |
Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, seperti yang tercantum pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana mekanisme survei berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Mengingat jenis layanan urusan pendidikan tingkat SMA yang ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit pelayanan diperlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan di lingkungan instansi masing-masing, dan khusus untuk Dinas Pendidikan Provinsi Kepri survei dilakukan untuk semua jenis layanan urusan pendidikan tingkat SMA yang hasilnya digabungkan menjadi satu laporan survei Kepuasan Masyarakat urusan layanan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Namun peningkatan ini belum terlalu signifikan, karena upaya peningkatan pelayanan terutama dari segi kelengkapan fasilitas pendukung masih kurang. Hal ini tidak lain disebabkan oleh terbatasnya anggaran untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan pelayanan publik tersebut.
Dalam rangka usaha meningkatkan mutu pelayanan, diperlukan adanya perubahan-perubahan, terutama restrukturisasi strategi pelayanan. Strategi ini diharapkan dapat mendongkrak peningkatan kinerja pegawai yang akhirnya akan menghasilkan outcome yang memuaskan yang dapat dilihat dari hasil survei, untuk itu perlu dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat.
2
Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2026 Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau
Survei Kepuasan Masyarakat ini merupakan survei lanjutan, dimana survei dilakukan terhadap pelayanan publik untuk Pelayanan Pendidikan kepada Masyarakat pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan yang bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan pulau Dompak.
Tujuan dari Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mendapatkan umpan balik (feedback) secara berkala atas pencapaian kinerja/kualitas pelayanan urusan pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selajutnya secara berkesinambungan.
Selain itu SKM ini menghasilkan beberapa indikator yaitu: 1. Indeks Kepuasan Masyarakat; 2. Persentase penerima layanan berdasarkan karakteristik, 3. Mendorong Partisipasi masyarakat dalam menilai kualitas dan kinerja pelayanan publik, 4. Mengetahui kekurangan atau kelemahan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan, 5. Menjadi bahan acuan untuk perbaikan, penataan sistem, dan inovasi pelayanan agar lebih baik, cepat, dan transparan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
24 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
24 Februari 2026
|
20 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 Maret 2026
|
26 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
27 Maret 2026
|
27 Maret 2026
|
| E. | Penyajian |
30 Maret 2026
|
30 Maret 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | 2026 |
| Prosedur | tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2026 |
| Waktu Penyelesaian | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2026 |
| Biaya/Tarif | kesesuaian biaya/tarif dengan pelayanan". Kemudian pilihan jawabannya dari Sangat sesuai s.d Tidak sesuai | 2026 |
| Kompetensi Pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2026 |
| Prilaku Pelaksana | sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2026 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 2026 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2026 |
| Jenis Kelamin | perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | 2026 |
| Umur | Usia Responden Suvei | 2026 |
| Pekerjaan | Status Responden yang menerima layanan dan sasaran Survei | 2026 |
| Jenis Layanan | informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | 2026 |
| Pendidikan | Jenjang Pendidikan Responden yang menerima dan memberikan layana pada Instansi | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Pemeriksaan Isian
- Lainnya : Unit Layanan
- Lainnya : Unit Layanan