Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Perdagangan Dan Distribusi Barang Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Perdagangan Dan Distribusi Barang Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tanggal Terbit 08 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5104.022
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Perdagangan dan Distribusi Barang di Kabupaten Gianyar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Erlangga, Kec. Gianyar
Telepon:
(0361) 4791725
Faksmile:
Email:
disperindag.gyr@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dewa Ayu Putra Budiati
Jabatan:
Kepala Bidang Perdagangan
Alamat:
Jl. Raya Sidan, Gianyar
Telepon:
(0361) 4791725
Faksmile:
Email:
disperindag.gyr@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kegiatan Kompilasi Data Perdagangan dan Distribusi Barang di Kabupaten Gianyar dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan data yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan dalam mendukung perumusan kebijakan di sektor perdagangan dan distribusi. Sektor ini memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, terutama dalam menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok, kelancaran distribusi, serta perlindungan konsumen. Namun demikian, hingga saat ini pengelolaan data terkait perdagangan dan distribusi barang masih tersebar di berbagai perangkat daerah dan belum sepenuhnya terintegrasi, sehingga menyulitkan dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran dan berbasis bukti.

Berbagai indikator yang dihasilkan dalam sektor ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan perdagangan di tingkat kabupaten/kota. Misalnya, data mengenai jumlah pasar yang dikelola pemerintah serta jumlah pasar rakyat atau pasar tradisional menjadi penting untuk menggambarkan infrastruktur perdagangan yang tersedia bagi masyarakat. Selain itu, informasi terkait ketersediaan stok beras di tingkat agen dan pasar rakyat merupakan indikator krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah serta mengantisipasi potensi kelangkaan dan gejolak harga.

Di sisi lain, pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) menjadi bagian penting dalam menjamin keadilan transaksi perdagangan dan melindungi konsumen. Data terkait jumlah UTTP yang diawasi maupun yang telah ditera/tera ulang menunjukkan sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam memastikan akurasi alat ukur yang digunakan pelaku usaha. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mengendalikan harga dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada saat terjadi kenaikan harga yang signifikan. Oleh karena itu, data mengenai jumlah pelaksanaan operasi pasar yang berdampak perlu dihimpun secara sistematis untuk mengevaluasi efektivitas intervensi yang telah dilakukan. Demikian pula dengan pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan pupuk serta pestisida bersubsidi, yang memiliki implikasi langsung terhadap sektor pertanian dan ketersediaan bahan pangan.

Pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di pasar rakyat maupun distributor juga merupakan bagian integral dalam sistem informasi perdagangan daerah. Data ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar pengambilan kebijakan, tetapi juga sebagai alat deteksi dini terhadap potensi inflasi dan gangguan distribusi. Selain itu, aspek perizinan usaha perdagangan, seperti rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan untuk penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C, turut menjadi bagian dari tata kelola perdagangan yang perlu didukung dengan data yang akurat dan terkini.

Lebih lanjut, upaya pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kegiatan promosi di tingkat kabupaten/kota juga memerlukan dukungan data yang memadai untuk mengukur capaian dan dampaknya. Tanpa adanya kompilasi data yang terstruktur, evaluasi terhadap efektivitas program-program tersebut akan sulit dilakukan.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu kegiatan kompilasi data perdagangan dan distribusi barang yang mampu mengintegrasikan berbagai indikator terkait ke dalam satu sistem data yang komprehensif. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan basis data yang valid, mutakhir, dan mudah diakses, sehingga dapat mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi kebijakan perdagangan di Kabupaten Gianyar secara lebih optimal. Selain itu, kompilasi data ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perdagangan dan distribusi barang.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan Kompilasi Data Perdagangan dan Distribusi Barang di Kabupaten Gianyar adalah:

  1. Menyediakan data perdagangan dan distribusi barang yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
  2. Mendukung perumusan kebijakan daerah yang tepat sasaran di sektor perdagangan dan distribusi.
  3. Mempermudah monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan pasar, distribusi barang, serta pengawasan perdagangan.
  4. Menjamin ketersediaan informasi terkait harga, stok, dan sarana perdagangan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis data.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Februari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 November 2026
30 November 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
22 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah pasar yang dikelola pemerintah banyaknya unit pasar yang berada di bawah kepemilikan dan/atau pengelolaan langsung pemerintah daerah, yang operasionalnya meliputi pengaturan, pemeliharaan, penataan pedagang, serta penyediaan sarana dan prasarana pasar untuk mendukung kegiatan perdagangan masyarakat. saat pendataan
2 Jumlah pasar rakyat/tradisional banyaknya unit pasar yang dibangun, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah, swasta, atau masyarakat, yang menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli melalui transaksi secara langsung dengan proses tawar-menawar, serta umumnya menyediakan barang kebutuhan sehari-hari. saat pendataan
3 Jumlah ketersediaan stok beras di tingkat agen dan pasar rakyat total volume beras yang tersedia dan siap didistribusikan atau dijual pada agen/distributor serta pasar rakyat dalam suatu periode tertentu. saat pendataan
4 Jumlah Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang diawasi banyaknya UTTP dan BDKT yang dilakukan pengawasan oleh petugas untuk memastikan kesesuaian ukuran, takaran, berat, dan label sesuai ketentuan yang berlaku. saat pendataan
5 Jumlah Pelaksanaan Operasi Pasar yang Berdampak banyaknya kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang memberikan pengaruh nyata terhadap stabilisasi harga dan/atau ketersediaan barang di masyarakat. saat pendataan
6 Jumlah Pelaksanaan Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi banyaknya kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap distribusi dan pemanfaatan pupuk serta pestisida bersubsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan. saat pendataan
7 Jumlah Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang di Tera/Tera Ulang banyaknya UTTP yang telah dilakukan tera atau tera ulang untuk menjamin keakuratan hasil pengukuran sesuai standar metrologi legal. saat pendataan
8 Jumlah Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting banyaknya kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di pasar dan distributor. saat pendataan
9 Jumlah rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik banyaknya rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi berwenang sebagai syarat penerbitan izin usaha bagi penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. saat pendataan
10 Pelaksanaan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong penggunaan dan peningkatan konsumsi produk dalam negeri melalui sosialisasi, kampanye, pameran, atau bentuk promosi lainnya. saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak