Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Perumusan Kebijakan Teknis Dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional Dan Penangan Konflik Kabupaten Demak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Perumusan Kebijakan Teknis Dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional Dan Penangan Konflik Kabupaten Demak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Tanggal Terbit 19 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penangan Konflik Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kyai Mugni 1018A Bintoro Demak
Telepon:
0291 681773
Faksmile:
-
Email:
kesbangpolinmas30@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MUSLIHIN, SH, M.H.
Jabatan:
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
Alamat:
Jl. Kyai Mugni 1018-A Demak
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
bakesbangpol@demakkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kewaspadaan nasional dan penanganan konflik merupakan upaya strategis dalam menjaga stabilitas, persatuan, dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai potensi ancaman, baik yang bersumber dari perbedaan SARA, kesenjangan sosial-ekonomi, maupun ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Dinamika globalisasi, perkembangan teknologi, serta keterbukaan informasi semakin meningkatkan potensi kerawanan yang dapat menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, serta penguatan forum kewaspadaan dini. Dengan langkah tersebut, potensi ancaman dapat diminimalisasi sehingga tercipta suasana kondusif bagi kelancaran pembangunan daerah maupun nasional.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik adalah untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah serta meminimalisasi potensi ancaman dan kerawanan sosial yang dapat mengganggu persatuan bangsa, serta memastikan terjaganya integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui deteksi dini, pencegahan, dan penanganan konflik secara cepat, tepat, dan terpadu, diharapkan tercipta kondisi yang aman, damai, dan harmonis sehingga pembangunan nasional dapat berjalan lancar, demokrasi berkembang sehat, serta kualitas kehidupan masyarakat semakin meningkat.


 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
14 Februari 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
14 Februari 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
14 Februari 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Februari 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah Korban Pertikaian ukuran atau data yang menunjukkan banyaknya orang yang mengalami dampak negatif secara langsung akibat suatu pertikaian, baik dalam bentuk korban jiwa (meninggal dunia), luka-luka, maupun kerugian nonfisik seperti kehilangan tempat tinggal, harta benda, atau mengalami trauma psikologis. Tahunan
Tempat Kejadian Pertikaian lokasi atau wilayah tertentu di mana suatu peristiwa pertikaian atau konflik terjadi, baik dalam skala kecil maupun besar, yang melibatkan individu, kelompok, atau komunitas. Tempat ini bisa berupa ruang publik (jalan, pasar, sekolah, kantor, lapangan), fasilitas umum, maupun kawasan permukiman yang menjadi titik terjadinya insiden pertikaian. Tahunan
Waktu Kejadian Pertikaian saat atau periode tertentu ketika peristiwa pertikaian terjadi, yang biasanya dicatat dalam bentuk tanggal, hari, jam, maupun rentang waktu terjadinya insiden. Informasi ini digunakan untuk mengetahui kronologi, intensitas, dan pola temporal suatu pertikaian, baik yang berlangsung singkat (hitungan menit atau jam) maupun dalam jangka panjang (hari, minggu, atau bulan). Tahunan
Jumlah Pengungsi Akibat Pertikaian data atau ukuran yang menunjukkan banyaknya orang atau kepala keluarga yang terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya untuk mencari tempat yang lebih aman akibat terjadinya pertikaian atau konflik sosial antarwarga. Jumlah ini mencakup pengungsi yang tinggal sementara di posko pengungsian, rumah kerabat, fasilitas umum, maupun lokasi lain yang dianggap aman. Tahunan
Jumlah Kerugian Material total nilai kerusakan atau kehilangan yang dialami akibat suatu peristiwa, seperti pertikaian, konflik, bencana, atau kejadian sosial lainnya, yang dapat dihitung dalam bentuk harta benda, fasilitas umum, sarana prasarana, maupun aset ekonomi. Kerugian ini biasanya dinyatakan dalam satuan uang (rupiah) agar dapat diukur secara kuantitatif. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengumpulan Informasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak