Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Penanganan Lanjut Usia Terlantar Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Penanganan Lanjut Usia Terlantar Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Sosial Kota Batu
Tanggal Terbit 20 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3579.025
Judul Kegiatan :
Kompilasi Penanganan Lanjut Usia Terlantar Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial Kota Batu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Balai Kota Among Tani - Jl. Panglima Sudirman No. 507 Kota Batu
Telepon:
Faksmile:
Email:
dinassosial507@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mustakim Wardi'i, S.E.
Jabatan:
Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Sosial
Alamat:
Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jl. Panglima Sudirman No.507
Telepon:
(0341) 593434
Faksmile:
(0341) 593434
Email:
dinassosial507@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemenuhan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan orang-orang terlantar dipelihara oleh negara. Komitmen tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan bahwa lanjut usia terlantar termasuk dalam kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berhak memperoleh perlindungan, pelayanan sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Penyelenggaraan layanan sosial bagi lanjut usia terlantar juga sejalan dengan kebijakan teknis dalam berbagai regulasi sektoral di bidang kesejahteraan sosial serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), dan Tujuan 10 (Berkurangnya Kesenjangan). Oleh karena itu, penyusunan Kompilasi Penanganan Lanjut Usia Terlantar yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu menjadi penting untuk menyediakan statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi kebijakan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD Kota Batu, sehingga program penanganan lanjut usia terlantar dapat dilaksanakan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk menghimpun dan menyusun data deskriptif mengenai lanjut usia terlantar yang mendapatkan penanganan dari Pemerintah Daerah Kota Batu, termasuk karakteristik serta menggambarkan berbagai bentuk penanganan yang diberikan sebagai bahan informasi dan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas program penanganan lanjut usia terlantar.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
09 Maret 2026
08 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 April 2026
14 April 2026
C. Pengolahan
15 April 2026
19 April 2026
D. Analisis
20 April 2026
22 April 2026
E. Penyajian
23 April 2026
30 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Lanjut Usia Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi Tahun 2025
2 Lanjut Usia Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal Lanjut usia telantar di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga sebesar 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi Tahun 2025
3 Lanjut Usia Telantar yang menerima kebutuhan sandang Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah Tahun 2025
4 Lanjut Usia Terlantar yang mendapat akses ke Kesehatan Dasar Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) Tahun 2025
5 Lanjut Usia Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak Tahun 2025
6 Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan Lanjut usia telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya Tahun 2025
7 Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan rujukan Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan Tahun 2025
8 Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya Tahun 2025
9 Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan penelusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga yang bersangkutan untuk tujuan reunifikasi Tahun 2025
10 Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga Lanjut usia terlantar di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya Tahun 2025
11 Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti Penyediaan perbekalan kesehatan kepada lanjut usia terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis Tahun 2025
12 Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan pemberian bimbingan fisik,mental,spiritual dan sosial Lanjut usia terlantar yang mendapatkan pelayanan berupa bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial melalui kegiatan pembinaan untuk menjaga kesehatan fisik, meningkatkan kondisi mental dan spiritual, serta keberfungsian sosial. Tahun 2025
13 Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan pemberian bimbingan sosial kepada keluarga lansia terlantar Lanjut usia terlantar yang keluarganya mendapatkan pelayanan bimbingan sosial berupa penyuluhan, konsultasi, atau pendampingan kepada keluarga agar mampu memberikan perawatan dan dukungan kepada lanjut usia. Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi produk administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak