Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kendaraan Lulus Uji Di Kabupaten Cianjur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kendaraan Lulus Uji Di Kabupaten Cianjur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perhubungan
Tanggal Terbit 26 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kendaraan Lulus Uji di Kabupaten Cianjur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dr. Muwardi No. 395 Cianjur 43215
Telepon:
(0263) 263424
Faksmile:
(0263) 284536
Email:
dishub@cianjurkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Pendi Supendi, S.H
Jabatan:
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
Alamat:
Jl. Dr. Muwardi No. 395, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, 43215
Telepon:
0263263424
Faksmile:
-
Email:
dishub@cianjurkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Uji KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan,dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelaksanaan Uji KIR di Kabupaten Cianjur berlandaskan pada ketentuan hukum nasional maupun daerah, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 53 ayat (1), yang mewajibkan uji berkala bagi mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan.

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

  • Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 19 Tahun 2021 mengenai pengujian berkala kendaraan bermotor.

  • Permen LHK No 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan.

  • Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2021.

  • Peraturan Bupati Cianjur Nomor 99 Tahun 2021, yang mengatur tugas, fungsi, dan tata kerja Dishub Cianjur dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor wajib uji berkala di jalan;

  2. Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari risiko pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor wajib uji berkala di jalan; dan

  3. Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
     

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
21 Februari 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Agustus 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah Kendaraan yang Melaksanakan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) Satu tahun terakhir
Jumlah Kendaraan yang Lulus Uji Kelaikan Kendaraan Satu tahun terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Excel, SIM PKB Full Cycle
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kendaraan Bermotor Wajib Uji
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya