Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Blitar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Lingkungan Hidup |
| Tanggal Terbit | 17 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.005 |
Penyusunan Dokumen IKPLHD Kabupaten Blitar Tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen IKPLHD merupakan laporan tahunan dari pemerintah daerah kepada publik yang mengambarkan kondisi pengelolaan lingkungan hidup di masing-masing daerah. Dokumen IKPLHD selain menyajikan gambaran kondisi atau status lingkungan hidup juga menyajikan informasi tentang perubahan penduduk dengan kualitas dan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraannya, yang merupakan tekanan terhadap lingkungan. Adanya keterbatasan sumberdaya alam lingkungan dan teknologi, maka tekanan tersebut harus tetap dikendalikan sehingga tidak menimbulkan bencana ekologi. Upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan dan program untuk pengendalian dan penanganan dampak lingkungan yang terjadi menjadi respon penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Dukungan dan peran serta masyarakat termasuk para pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam merespon hal tersebut juga menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian dan fungsi lingkungan hidup.
Sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SE.4/SETJEN/DATIN/DTN.0/4/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Penyampaian Pedoman DIKPLHD 2023, maka Dokumen IKPLHD terdiri dari 2 (dua) buah buku, yaitu Ringkasan Eksekutif dan Laporan Utama. Buku Laporan Utama menyajikan hasil kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dokumentasi kebijakan, dan penyajian informasi menggunakan kerangka kerja D-P-S-I-R (Driving-Forces-Pressures-State-Impact-Responses). Adapun Ringkasan Eksekutif menyajikan hasil ikhtisar buku Laporan Utama. Data-data yang dianalisis dalam Dokumen IKPLHD merupakan data-data pada tahun berjalan yang dilaporkan pada awal tahun berikutnya. Dengan demikian, penyusunan Dokumen IKPLHD Kabupaten Blitar Tahun 2024 menggunakan data tahun 2023 yang penyusunannya dilakukan pada awal Tahun 2024.
Pelaporan status lingkungan hidup sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan dapat menjadi alat yang berguna dalam menilai dan menentukan prioritas masalah, serta membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menerapkan mandat pembangunan berkelanjutan.
Tujuan penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Blitar Tahun 2026 yaitu:
1. Menyajikan data dan informasi sebagai referensi utama dalam pengambilan kebijakan, perencanaan, penelitian, pembelajaran dan pengetahuan atau wawasan pada umumnya, antara lain: kondisi lingkungan hidup (tata guna lahan, kualitas air, kualitas udara), resiko bencana dan aspek kesehatan/penyakit, serta kondisi lingkungan perkotaan (pencemaran air, udara, kerusakan lahan dan timbulan sampah);
2. Menyajikan kausalitas antara faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan hidup menggunakan model pendekatan DPSIR (Drivers-Pressures-State-ImpactResponses) masing-masing tema media lingkungan hidup;
3. Menyajikan isu prioritas lingkungan hidup mulai dari tahap penyaringan isu hingga proses analisis yang digunakan untuk memperoleh isu prioritas;
4. Menyajikan inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (pemerintah, dunia usaha dan masyarakat) dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
27 Januari 2026
|
23 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
24 April 2026
|
12 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
28 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
31 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kualitas air | metode untuk menyederhanakan data pemantauan kualitas air yang kompleks menjadi satu nilai tunggal (0-100) untuk menilai tingkat pencemaran, berdasarkan parameter fisik, kimia, dan biologi (seperti pH, BOD, COD, DO, dan bakteri) | 1 tahun |
| 2 | kualitas udara | skala angka yang digunakan untuk mengukur seberapa bersih atau tercemarnya udara di suatu wilayah secara real-time dan dampak kesehatannya | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Task Force
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota