Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Jumlah Transportasi Jamaah Haji Kegiatan Pemberangkatan Dan Pemulangan Haji Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda |
| Tanggal Terbit | 03 Februari 2026 |
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang melibatkan berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. Salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan tersebut adalah pengantaran jemaah haji dari daerah asal menuju embarkasi serta pemulangan jemaah dari debarkasi kembali ke daerah asal. Tahapan ini memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas jemaah sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah haji.
Jemaah haji berasal dari berbagai daerah dengan kondisi geografis, infrastruktur, serta karakteristik sosial yang berbeda-beda. Banyak di antaranya merupakan lanjut usia dan/atau memiliki keterbatasan kesehatan, sehingga memerlukan dukungan transportasi, pendampingan, dan pengaturan logistik yang terencana dan terkoordinasi dengan baik. Tanpa pengelolaan pengantaran dan pemulangan yang optimal, potensi terjadinya keterlambatan, kelelahan jemaah, hingga risiko keselamatan dapat meningkat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memfasilitasi pengantaran jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi serta pemulangan dari debarkasi ke daerah asal. Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab pelayanan publik dan sinergi dengan pemerintah pusat guna memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib, aman, lancar, dan memberikan rasa nyaman bagi jemaah hingga kembali ke daerah masing-masing.
Tujuan Pengadaan Transportasi Jemaah Haji
- Menjamin keselamatan jemaah haji selama proses pengantaran dari daerah asal ke embarkasi serta pemulangan dari debarkasi ke daerah asal.
- Meningkatkan kenyamanan dan ketertiban perjalanan jemaah, terutama bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu.
- Menjamin ketepatan waktu keberangkatan dan kepulangan jemaah, sehingga seluruh rangkaian jadwal penerbangan dan pelayanan haji dapat berjalan sesuai ketentuan.
- Menyediakan sarana transportasi yang layak, aman, dan sesuai standar, baik dari aspek teknis kendaraan maupun kelayakan pengemudi.
- Mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji secara terpadu melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
- Meminimalkan risiko kelelahan, keterlambatan, dan gangguan perjalanan yang dapat berdampak pada kondisi fisik dan mental jemaah.
- Memberikan pelayanan publik yang optimal sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
22 Desember 2025
|
12 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Mei 2026
|
22 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
18 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
18 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
18 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jumlah Bus Jamaah Hajidaerah Kabupaten Banjarnegara | Banyaknya transportasi bus yang disediakan untuk Pemberangkatan dan pemulangan jamaah Haji Daerah Kabupaten Banjarnegara | Tahunan |
| Jumlah Jamaah Haji daerah Kabupaten Banjarnegara | Banyaknya Jamaah Haji Daerah | Tahunan |
| Jumlah Truk Jamaah Haji Kabupaten Banjarnegara | Banyaknya transportasi Truk yang disediakan untuk pengangkutan Koper dan Air zamzam milik Jamaah Haji daerah Kabupaten Banjarnegara | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi dan Sarana Haji
- Lainnya : pemeriksaaan dokumen
- Individu
- Lainnya : Sarana
- Kabupaten Atau Kota