Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara
Tanggal Terbit 24 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6205.005
Judul Kegiatan :
Kompilasi Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ahmad Yani
Telepon:
Faksmile:
Email:
setwanbaritoutarakab@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Arianto
Jabatan:
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Alamat:
Jl. Permata Hijau 7 No.1, Kota Muara Teweh, Kab. Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah
Telepon:
(0519) 21060
Faksmile:
(0519) 21481
Email:
setwanbaritoutarakab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara terletak pada fungsi konstitusional mereka sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan penyusunan data Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara adalah untuk menampung, menyelaraskan, dan memperjuangkan kebutuhan riil masyarakat di daerah pemilihan (dapil) agar terakomodasi dalam kebijakan pembangunan. Hal ini diwujudkan melalui reses dan Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) untuk meningkatkan infrastruktur, perekonomian, dan layanan dasar desa.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Februari 2025
04 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
30 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
05 Januari 2027
20 Januari 2027
D. Analisis
20 Januari 2027
21 Januari 2027
E. Penyajian
21 Januari 2027
22 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Daerah Pemilihan Wilayah Daerah pemilihan (dapil) adalah wilayah geografis yang ditetapkan sebagai basis representasi politik untuk pemilihan anggota legislatif, di mana penduduk di wilayah tersebut memilih wakilnya di lembaga perwakilan rakyat. ( Dapil I : Kecamatan Teweh Tengah (termasuk area Muara Teweh)); (Dapil II : Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Gunung Purei); (Dapiil III : Kecamatan Montallat dan Gunung Timang); (Dapil IV : Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan). Tahunan
2 Nama Anggota Identitas berupa nama lengkap individu anggota lembaga (misalnya DPRD) yang tercatat dalam suatu kegiatan atau dokumen statistik. Tahunan
3 Jumlah Usulan Banyaknya usulan yang diajukan dalam suatu periode tertentu oleh objek atau wilayah yang tercatat dalam data. Tahunan
4 Status Usulan Status yang menunjukkan tahapan proses dan hasil penanganan suatu usulan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, mulai dari pengajuan, verifikasi, validasi, hingga keputusan akhir terhadap usulan tersebut. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Usulan Aspirasi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak