Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Profil Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang |
| Tanggal Terbit | 14 Februari 2026 |
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Sesuai dengan peraturan tersebut, tugas pokok Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Deli Serdang.
Tujuan Penyusunan Profil Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang adalah menyediakan informasi yang lengkap, akurat dan sistematis mengenai struktur, program kerja, serta kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Profil ini juga menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program/kegiatan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Oktober 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
04 Januari 2027
|
26 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuninya serta dilengkapi fasilitas lingkungan yang memadai seperti air bersih, sanitasi dan penerangan. |
| Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuninya serta dilengkapi fasilitas lingkungan yang memadai seperti air bersih, sanitasi dan penerangan. |
| Pengadaan Tanah | Pengadaan Tanah | Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan pembangunan. |
| Kondisi Bangunan | Kondisi Bangunan | Evaluasi komprehensif mengenai keadaan fisik, keamanan, fungsionalitas dan kualitas suatu struktur bangunan. |
| Jalan Lingkungan | Jalan Lingkungan | Jalan umum yang melayani angkutan di dalam suatu lingkungan (seperti perumahan) dengan ciri perjalanan jarak terdekat dan kecepatan rendah, serta umumnya dilalui oleh kenderaan kecil. |
| Penyediaan Air Minum | Penyediaan Air Minum | Rangkaian proses dan infrastruktur terpadu yang bertujuan untuk menyediakan air bersih yang layak minum bagi masyarakat. |
| Drainase Lingkungan | Drainase Lingkungan | Sistem prasarana untuk mengalirkan kelebihan air dari suatu area secara efektif dengan memperhatikan dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. |
| Pengelolaan Air Limbah | Pengelolaan Air Limbah | Kondisi sistem pengelolaan air limbah yang tidak sesuai standar teknis dan jumlah prasarana dan sarana pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dengan pesyaratan teknis |
| Pengelolaan Sampah | Pengelolaan Sampah | Serangkaian proses untuk memisahkan dan menghilangkan zat berbahaya dari air limbah sehingga menjadi lebih aman untuk dibuang atau digunakan kembali. |
| Proteksi Kebakaran | Proteksi Kebakaran | Seperangkat alat dan prosedur untuk melindungi penghuni, properti dan lingkungan dari bahaya kebakaran yang dapat dibagi menjadi dua jenis (aktif dan pasif). |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Supervisi
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota