Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kampung Iklim Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kampung Iklim Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 19 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.021
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kampung Iklim di Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kawaluyaan Indah Raya No.6 Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung 40286
Telepon:
(022) 24204871
Faksmile:
Email:
dlh@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Maria Angela Novi Prasetiati, S.T., M.Eng
Jabatan:
Kepala Bidang Konservasi dan Pengendalian Perubahan Iklim
Alamat:
Jalan Kawaluyaan Indah Raya No.6 Bandung
Telepon:
(022) 87353565
Faksmile:
Email:
dlh@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia. Hal ini dapat diamati dengan adanya perubahan pola, intensitas atau pergeseran parameter utama iklim seperti curah hujan, suhu, kelembaban, angin, tutupan awan dan penguapan. Perubahan iklim berdampak pada ekosistem dan manusia di seluruh bagian benua dan samudera di dunia. Perubahan iklim dapat menimbulkan risiko besar bagi Kesehatan manusia, keamanan pangan, dan pembangunan ekonomi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melaporkan bahwa terjadi kecenderungan kenaikan kejadian bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan puting beliung. Kejadian bencana hidrometeorologi yang diperparah dengan faktor antropogenik terus meningkat dari tahun ke tahun, dimana saat ini tercatat mencapai 98% dari seluruh kejadian bencana di Indonesia. Dengan kondisi tersebut maka upaya adaptasi dan mitigasi menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan.

Dalam Paris Agreement Indonesia sudah berkomitmen  untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29% pada 2030 dan 41% dengan dukungan kerja sama teknik dari luar negeri. Inventarisasi GRK menjadi hal yang penting dilakukan sebagai upaya monitoring dan evaluasi efektifitas pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) yang telah dilakukan. Pencapaian penurunan emisi GRK Provinsi Jawa Barat yang mencapai sekitar 33.969 Gg CO2eq pada tahun 2016 mengindikasikan kinerja sebagian kategori emisi GRK karena hanya dihitung berdasarkan sektor-sektor yang dipantau. Masih terdapat sektor-sektor lain yang tidak terpantau atau tidak dipantau melalui inventarisasi karena keterbatasan data yang diinput dalam inventarisasi emisi GRK.

Oleh karena itu, pelaksanaan inventarisasi GRK menjadi krusial karena menggambarkan seluruh emisi maupun rosot yang dihasilkan. Upaya inventarisasi menjadi koreksi bagi upaya pengendalian emisi GRK secara keseluruhan. Melalui inventarisasi emisi GRK ini neraca emisi GRK selama satu tahun dapat dikuantifikasikan untuk menjadi pertimbangan bagi arah pengendalian yang lebih efektif. Agar inventarisasi emisi GRK dapat menjadi alat pantau yang efektif maka penyusunan inventarisasi emisi GRK dilakukan menurut Pedoman Inventarisasi Emisi GRK Nasional sesuai dengan Perpres No. 71 Tahun 2016. Melalui peraturan ini, penyusunan inventarisasi GRK menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan inventarisasi GRK bertujuan untuk menyediakan informasi secara berkala mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Selain inventarisasi, strategi lain dalam upaya pengendalian perubahan iklim adalah dengan mendorong kerjasama multi-pihak untuk memperkuat kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak berbasis komunitas melalui pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim). Program Kampung Iklim (ProKlim) dilakukan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca. Program ini dilaksanakan di wilayah administratif paling rendah setingkat rukun warga atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa. Melalui pelaksanaan ProKlim, Pemerintah memberikan penghargaan terhadap masyarakat di lokasi tertentu yang telah melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan.

Pada acara pembukaan Climate Adaptation Summit 2021 tanggal 25 Januari 2021, pemerintah berkomitmen melalui statement Presiden Republik Indonesia bahwa, “Seluruh potensi masyarakat harus digerakkan. Indonesia melibatkan masyarakat untuk mengendalikan perubahan iklim melalui Program Kampung Iklim yang mencakup 20.000 desa di tahun 2024”. Untuk mencapai target-target tersebut, telah dibentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) GRK yang telah diturunkan menjadi Rencana Aksi Daerah (RAD) GRK untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Provinsi di Indonesia. Di Provinsi Jawa Barat, telah dibuat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2012 tentang RAD-GRK dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor SE/08/GUB/DLH/2018 tentang Upaya Penurunan Emisi GRK.

Pada tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melalui Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, akan melaksanakan kegiatan Inventarisasi Gas Rumah Kaca tingkat provinsi, pembinaan Inventarisasi Gas Rumah Kaca ke kabupaten/kota, pembinaan Program Kampung Iklim ke masyarakat, dan kegiatan lainnya.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan adalah :

  1. Terlaksananya kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ProKlim;
  2. Terlaksananya kegiatan pendampingan verifikasi lapangan ProKlim;
  3. Terlaksananya kegiatan implementasi teknologi di lokasi ProKlim.

Pengguna data dapat melihat Jumlah Lokasi Kampung Iklim yang dibina dan Jumlah Pemberian Teknologi Ramah Lingkungan Ke Lokasi Kampung Iklim.


PENERIMA MANFAAT
1. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia;
2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat;
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat.
4. Masyarakat yang berada di lokasi ProKlim

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Februari 2027
28 Februari 2027
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Maret 2027
30 April 2027
C. Pengolahan
01 Mei 2027
30 Juni 2027
D. Analisis
01 Juli 2027
30 Oktober 2027
E. Penyajian
01 November 2027
30 November 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 lokasi Kampung Iklim menyatakan jumlah lokasi kampung iklim dengan tipe data numerik. tahun
2 satuan menyatakan satuan dari pengukuran jumlah lokasi kampung iklim dalam lokasi dengan tipe data teks tahun
3 tahun menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik. tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Data Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Lokasi Kampung Iklim
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Lokasi Kampung Iklim
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak