Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Penilaian Perwujudan Struktur Ruang Dan Pola Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang |
| Tanggal Terbit | 30 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3400.002 |
Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penataan ruang dilakukan melalui proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan tujuan untuk mencapai kondisi ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dalam pemanfaatan ruang untuk dapat mewujudkan rencana tata ruang dilakukan melalui penyusunan indikasi program beserta pembiayaannya.
Pemerintah Daerah DIY mempunyai kewenangan melakukan upaya pembinaan dan upaya pengawasan pemanfaatan ruang, baik terhadap pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota maupun terhadap pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah DIY sendiri. Peran pembinaan pemerintah daerah DIY adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah kab./kota dan instansi terkait yang memanfaatkan ruang dalam pembangunannya, sehingga dapat terwujud suatu kegiatan pemanfaatan ruang yang terpadu dan sinkron antara daerah satu dengan daerah lainnya maupun antara sektor yang satu dengan sektor lainnya berdasarkan Rencana Struktur Ruang maupun Rencana Pola Ruang yang telah ditetapkan di dalam Rencana Tata Ruang.
Pemerintah Daerah DIY diberi kewenangan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun disamping memiliki kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah DIY juga diwajibkan untuk meningkatkan kemampuan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berjalan, untuk menilai kesesuaiannya terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah.
Rencana Tata Ruang yang telah disusun akan tetap menjadi suatu dokumen sedangkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan berdasarkan permintaan pasar. Oleh karena ini perlu dilakukan pengendalian terhadap pelaksanaan program pemanfaatan ruang yang sesuai perundangan undangan, diamanahkan melalui PP No. 21 tahun 2021 dan Perarturan Menteri ATR No. 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana disebutkan di atas dilakukan salah satunya melalui penilaian perwujudan RTR. Perwujudan RTR dilakukan terhadap RTRW DIY.
tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan upaya pengendalian pemanfaatan ruang melalui penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah serta analisis implikasi kewilayahan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
29 Juni 2026
|
04 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
31 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
30 September 2026
|
10 November 2026
|
| E. | Penyajian |
10 November 2026
|
30 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Dokumen RTR yang telah ditetapkan | Rencana struktur ruang dan pola ruang dalam bentuk tekstual dan spasial, serta indikasi program utama terkait struktur ruang dan pola ruang dalam bentuk tekstual | 6 Bulan |
| 2 | Dokumen SPPR | dokumen yang menyelaraskan indikasi program utama Struktur Ruang dan Pola Ruang dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu | 6 Bulan |
| 3 | Dokumen Hasil Penilaian KKPR | Dokumen rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR yang dikeluarkan oleh instansi terkait | 6 Bulan |
| 4 | Dokumen Pelaksanaan Pembangunan Sektoral dan/atau Kewilayahan | rencana program pembangunan sektoral dan/atau kewilayahan; pelaksanaan program pembangunan kementerian/lembaga; hasil kajian kondisi aktual pemanfaatan ruang terkait struktur ruang | 6 Bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Menggunakan GIS
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Instansi/lembaga
- Provinsi