Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Lengkap Penilaian Perwujudan Struktur Ruang Dan Pola Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Lengkap Penilaian Perwujudan Struktur Ruang Dan Pola Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
Tanggal Terbit 30 Juni 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3400.002
Judul Kegiatan :
Pendataan Lengkap Penilaian Perwujudan Struktur Ruang dan Pola Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL. Tentara Rakyat Mataram No. 4, Yogyakarta
Telepon:
(0274) 588219
Faksmile:
(0274) 2924586
Email:
dispertaru@jogjaprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
C. Retno Kusharjanti, S.P., M.T.
Jabatan:
Kepala Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang
Alamat:
Jalan Tentara Rakyat Mataram No. 4 Bumijo, Jetis
Telepon:
(0274) 588219
Faksmile:
(0274) 588219
Email:
dispertaru@jogjaprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penataan ruang dilakukan melalui proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan tujuan untuk mencapai kondisi ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dalam pemanfaatan ruang untuk dapat mewujudkan rencana tata ruang dilakukan melalui penyusunan indikasi program beserta pembiayaannya. 

Pemerintah Daerah DIY mempunyai kewenangan melakukan upaya pembinaan dan upaya pengawasan pemanfaatan ruang, baik terhadap pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota maupun terhadap pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah DIY sendiri. Peran pembinaan pemerintah daerah DIY adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah kab./kota dan instansi terkait yang memanfaatkan ruang dalam pembangunannya, sehingga dapat terwujud suatu kegiatan pemanfaatan ruang yang terpadu dan sinkron antara daerah satu dengan daerah lainnya maupun antara sektor yang satu dengan sektor lainnya berdasarkan Rencana Struktur Ruang maupun Rencana Pola Ruang yang telah ditetapkan di dalam Rencana Tata Ruang.

Pemerintah Daerah DIY diberi kewenangan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun disamping memiliki kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah DIY juga diwajibkan untuk meningkatkan kemampuan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berjalan, untuk menilai kesesuaiannya terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah. 

Rencana Tata Ruang yang telah disusun akan tetap menjadi suatu dokumen sedangkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan berdasarkan permintaan pasar. Oleh karena ini perlu dilakukan pengendalian terhadap pelaksanaan program pemanfaatan ruang yang sesuai perundangan undangan, diamanahkan melalui PP No. 21 tahun 2021 dan Perarturan Menteri ATR No. 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. 

Pengendalian Pemanfaatan  Ruang  sebagaimana disebutkan di atas dilakukan salah satunya melalui penilaian perwujudan RTR. Perwujudan RTR dilakukan terhadap RTRW DIY.

3.2. Tujuan Kegiatan:

tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan upaya pengendalian pemanfaatan ruang melalui penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah serta analisis implikasi kewilayahan

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
29 Juni 2026
04 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
04 Juli 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
31 Juli 2026
30 September 2026
D. Analisis
30 September 2026
10 November 2026
E. Penyajian
10 November 2026
30 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Dokumen RTR yang telah ditetapkan Rencana struktur ruang dan pola ruang dalam bentuk tekstual dan spasial, serta indikasi program utama terkait struktur ruang dan pola ruang dalam bentuk tekstual 6 Bulan
2 Dokumen SPPR dokumen yang menyelaraskan indikasi program utama Struktur Ruang dan Pola Ruang dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu 6 Bulan
3 Dokumen Hasil Penilaian KKPR Dokumen rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR yang dikeluarkan oleh instansi terkait 6 Bulan
4 Dokumen Pelaksanaan Pembangunan Sektoral dan/atau Kewilayahan rencana program pembangunan sektoral dan/atau kewilayahan; pelaksanaan program pembangunan kementerian/lembaga; hasil kajian kondisi aktual pemanfaatan ruang terkait struktur ruang 6 Bulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
  • Lainnya : Menggunakan GIS
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
  • Lainnya : Instansi/lembaga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak