Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Pengelola Pendapatan Daerah |
| Tanggal Terbit | 10 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.6205.007 |
Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. Salah satu instrumen evaluasi tersebut adalah Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan serta memperoleh masukan sebagai dasar penyempurnaan pelayanan publik. Pelaksanaan SKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan di bidang pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pelayanan perpajakan dan pelayanan administrasi pendapatan daerah, perlu memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat dari aspek persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, kompetensi petugas, perilaku petugas, sarana prasarana, serta penanganan pengaduan. Oleh karena itu, diperlukan pengukuran kepuasan masyarakat secara objektif dan terukur melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksanaan survei ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas data sektoral sesuai prinsip Satu Data Indonesia, dimana hasil survei diharapkan menjadi data statistik sektoral yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara. Hasil survei akan memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih memerlukan perbaikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat perlu direkomendasikan melalui aplikasi Romantik Badan Pusat Statistik sebagai bentuk koordinasi penyelenggaraan statistik sektoral. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan statistik dilaksanakan sesuai dengan kaidah statistik yang baik, mulai dari perencanaan, penyusunan instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, hingga diseminasi hasil. Dengan demikian, data yang dihasilkan memiliki kualitas yang tinggi, dapat dibandingkan antarperiode, serta mampu mendukung evaluasi kinerja pelayanan publik dan pengambilan kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy) di Kabupaten Barito Utara.
Tujuan
- Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara.
- Mengetahui tingkat kinerja pelayanan berdasarkan unsur-unsur Survei Kepuasan Masyarakat sesuai dengan pedoman yang berlaku.
- Mengidentifikasi aspek pelayanan yang telah memenuhi harapan masyarakat maupun aspek yang masih memerlukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
- Menyediakan data statistik sektoral yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan evaluasi kinerja pelayanan publik.
- Menjadi dasar penyusunan kebijakan, program, dan inovasi pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepuasan masyarakat di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara.
- Mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, serta pengambilan keputusan yang berbasis data (evidence-based policy).
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
03 September 2026
|
08 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
10 Oktober 2026
|
25 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 November 2026
|
20 November 2026
|
| D. | Analisis |
21 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | Segala ketentuan administratif dan/atau teknis yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebagai pengguna layanan untuk memperoleh pelayanan. | 2026 |
| 2 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Tata cara atau alur pelayanan yang harus dilalui oleh masyarakat untuk memperoleh layanan mulai dari pengajuan permohonan hingga penyelesaian layanan. | 2026 |
| 3 | Waktu Penyelesaian | angka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan sejak permohonan diterima hingga pelayanan selesai sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. | 2026 |
| 4 | Biaya/Tarif | Besaran biaya atau tarif yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan. | 2026 |
| 5 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan jenis layanan yang diberikan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan. | 2026 |
| 6 | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dimiliki oleh petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi, dan standar pelayanan yang berlaku. | 2026 |
| 7 | Perilaku Pelaksana | Sikap dan tindakan petugas pelayanan dalam berinteraksi dengan masyarakat selama proses pemberian layanan. | 2026 |
| 8 | Sarana dan Prasarana | Seluruh fasilitas fisik maupun pendukung yang disediakan untuk menunjang kelancaran, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan. | 2026 |
| 9 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Proses penerimaan, pencatatan, tindak lanjut, dan penyelesaian pengaduan, saran, maupun masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan yang dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. | 2026 |
| 10 | Transparansi Pelayanan | Keterbukaan dalam menyediakan informasi pelayanan yang lengkap, jelas, mudah diakses, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat, meliputi persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan. | 2026 |
| 11 | Integritas Petugas Pelayanan | Persepsi masyarakat mengenai kejujuran, akuntabilitas, objektivitas, dan komitmen petugas dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan. | 2026 |
| 12 | Jenis Kelamin | Karakteristik demografis responden yang menunjukkan identitas biologis responden berdasarkan pengakuan atau data yang diberikan pada saat survei. | 2026 |
| 13 | Usia | Lama hidup responden yang dihitung sejak tanggal lahir hingga saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dinyatakan dalam satuan tahun. | 2026 |
| 14 | Pendidikan | Variabel ini digunakan untuk menggambarkan Karakteristik responden serta menganalisis tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan tingkat pendidikan. | 2026 |
| 15 | Pekerjaan | Jenis kegiatan utama atau profesi yang dilakukan oleh responden pada saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). | 2026 |
| 16 | Nilai Unsur Pelayanan | Skor yang diberikan oleh responden terhadap setiap unsur pelayanan dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) berdasarkan persepsi dan pengalaman responden setelah menerima pelayanan. | 2026 |
| 17 | Keluhan/Saran Perbaikan | Tanggapan, masukan, kritik, atau usulan yang disampaikan oleh responden mengenai pelayanan yang telah diterima. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Penggunan Layanan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Atau Kota