Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Badan Pengelola Pendapatan Daerah
Tanggal Terbit 10 Agustus 2026
Identitas Rekomendasi V-26.6205.007
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pengelola Pendapatan Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Yetro Sinseng
Telepon:
Faksmile:
Email:
bppdbarut@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Normawati, S.Sos, M.IP
Jabatan:
Sekretaris BPPD
Alamat:
Jl. Yetro Sinseng No. 13
Telepon:
(0519) 21203
Faksmile:
(0519) 21203
Email:
bppdbarut@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. Salah satu instrumen evaluasi tersebut adalah Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan serta memperoleh masukan sebagai dasar penyempurnaan pelayanan publik. Pelaksanaan SKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan di bidang pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pelayanan perpajakan dan pelayanan administrasi pendapatan daerah, perlu memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat dari aspek persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, kompetensi petugas, perilaku petugas, sarana prasarana, serta penanganan pengaduan. Oleh karena itu, diperlukan pengukuran kepuasan masyarakat secara objektif dan terukur melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksanaan survei ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas data sektoral sesuai prinsip Satu Data Indonesia, dimana hasil survei diharapkan menjadi data statistik sektoral yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara. Hasil survei akan memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih memerlukan perbaikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat perlu direkomendasikan melalui aplikasi Romantik Badan Pusat Statistik sebagai bentuk koordinasi penyelenggaraan statistik sektoral. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan statistik dilaksanakan sesuai dengan kaidah statistik yang baik, mulai dari perencanaan, penyusunan instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, hingga diseminasi hasil. Dengan demikian, data yang dihasilkan memiliki kualitas yang tinggi, dapat dibandingkan antarperiode, serta mampu mendukung evaluasi kinerja pelayanan publik dan pengambilan kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy) di Kabupaten Barito Utara.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan

  1. Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara.
  2. Mengetahui tingkat kinerja pelayanan berdasarkan unsur-unsur Survei Kepuasan Masyarakat sesuai dengan pedoman yang berlaku.
  3. Mengidentifikasi aspek pelayanan yang telah memenuhi harapan masyarakat maupun aspek yang masih memerlukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
  4. Menyediakan data statistik sektoral yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan evaluasi kinerja pelayanan publik.
  5. Menjadi dasar penyusunan kebijakan, program, dan inovasi pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepuasan masyarakat di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara.
  6. Mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, serta pengambilan keputusan yang berbasis data (evidence-based policy).
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
03 September 2026
08 September 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 Oktober 2026
25 Oktober 2026
C. Pengolahan
01 November 2026
20 November 2026
D. Analisis
21 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Segala ketentuan administratif dan/atau teknis yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebagai pengguna layanan untuk memperoleh pelayanan. 2026
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Tata cara atau alur pelayanan yang harus dilalui oleh masyarakat untuk memperoleh layanan mulai dari pengajuan permohonan hingga penyelesaian layanan. 2026
3 Waktu Penyelesaian angka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan sejak permohonan diterima hingga pelayanan selesai sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. 2026
4 Biaya/Tarif Besaran biaya atau tarif yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan. 2026
5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Hasil pelayanan yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan jenis layanan yang diberikan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan. 2026
6 Kompetensi Pelaksana Kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dimiliki oleh petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi, dan standar pelayanan yang berlaku. 2026
7 Perilaku Pelaksana Sikap dan tindakan petugas pelayanan dalam berinteraksi dengan masyarakat selama proses pemberian layanan. 2026
8 Sarana dan Prasarana Seluruh fasilitas fisik maupun pendukung yang disediakan untuk menunjang kelancaran, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan. 2026
9 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Proses penerimaan, pencatatan, tindak lanjut, dan penyelesaian pengaduan, saran, maupun masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan yang dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. 2026
10 Transparansi Pelayanan Keterbukaan dalam menyediakan informasi pelayanan yang lengkap, jelas, mudah diakses, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat, meliputi persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan. 2026
11 Integritas Petugas Pelayanan Persepsi masyarakat mengenai kejujuran, akuntabilitas, objektivitas, dan komitmen petugas dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan. 2026
12 Jenis Kelamin Karakteristik demografis responden yang menunjukkan identitas biologis responden berdasarkan pengakuan atau data yang diberikan pada saat survei. 2026
13 Usia Lama hidup responden yang dihitung sejak tanggal lahir hingga saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dinyatakan dalam satuan tahun. 2026
14 Pendidikan Variabel ini digunakan untuk menggambarkan Karakteristik responden serta menganalisis tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan tingkat pendidikan. 2026
15 Pekerjaan Jenis kegiatan utama atau profesi yang dilakukan oleh responden pada saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). 2026
16 Nilai Unsur Pelayanan Skor yang diberikan oleh responden terhadap setiap unsur pelayanan dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) berdasarkan persepsi dan pengalaman responden setelah menerima pelayanan. 2026
17 Keluhan/Saran Perbaikan Tanggapan, masukan, kritik, atau usulan yang disampaikan oleh responden mengenai pelayanan yang telah diterima. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Accidental Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pengguna Layanan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara
5.8. Unit Observasi:
Pengguna Layanan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara
5.9. Jumlah Responden:
200
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 10 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Penggunan Layanan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak