Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Inspektorat Daerah |
| Tanggal Terbit | 05 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3572.010 |
ndang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang membahas terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan dengan langkah-langkah khusus dan sesuai dengan keadilan yang berlaku. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara serta merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat yang berdampak kepada lemahnya kepercayaan publik serta memperlebar kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat. Tindakan korupsi juga dapat memengaruhi stabilitas politik dan ekonomi daerah karena berpotensi besar dalam merusak integritas lembaga-lembaga terkait.
Fenomena korupsi yang menjadi keraguan terbesar masyarakat terhadap instansi kemasyarakatan di tiap daerah saat ini sudah menjadi indikator utama yang perlu dihapuskan untuk memperbaiki persepsi buruk terhadap sistem pemerintahan. Untuk dapat mewujudkan komitmen lingkungan birokrasi yang bersih sebagai langkah memperbaiki persepsi masyarakat tersebut diperlukan instrumen yang mampu mengukur sejauh mana persepsi masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi telah berjalan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Indeks ini berfungsi sebagai parameter untuk menilai tingkat integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). IPAK disusun berdasarkan indikator yang mencakup pengalaman masyarakat terhadap potensi praktik korupsi serta tingkat kepuasan atas kualitas pelayanan publik terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inspektorat Kota Blitar sebagai aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) memiliki fungsi dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan bebas dari praktik korupsi serta melakukan pengawasan terhadap program di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kota Blitar melalui Inspektorat Kota Blitar melaksanakan Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebagai langkah untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi sehingga dapat memastikan bahwa pelayanan publik di Kota Blitar berjalan secara bersih. Hasil pengukuran indeks ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi kinerja yang lebih terukur dalam upaya pencegahan korupsi. Selain itu, pelaksanaan survei IPAK juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses reformasi birokrasi, sehingga tercipta kepercayaan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.
Mengetahui Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Kota Blitar tahun 2026;
Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada unit pelayanan publik;
Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
03 November 2026
|
07 November 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
10 November 2026
|
21 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
24 November 2026
|
28 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
05 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
08 Desember 2026
|
12 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Diskriminasi (Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini) | Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada petugas yang memberikan pelayanan secara khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya. | Saat menerima pelayanan |
| 2 | Kecurangan (Tidak ada pelayanan di luar prosedur/kecurangan pelayanan pada unit layanan ini) | Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada petugas yang memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengindikasikan kecurangan, seperti penyerobotan antrian, mempersingkat waktu tunggu layanan di luar prosedur, pengurangan syarat/prosedur, pengurangan denda, dan lain-lain | Saat menerima pelayanan |
| 3 | Penerimaan imbalan (Tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas di luar ketentuan yang berlaku pada unit layanan ini) | Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada petugas yang menerima bahkan meminta imbalan uang untuk alasan administrasi, transport, rokok, kopi, dan lain-lain di luar ketentuan; pemberian imbalan barang berupa makanan jadi, rokok, parsel, perhiasan, elektronik, pakaian, bahan pangan, dan lain-lain di luar ketentuan; pemberian imbalan fasilitas berupa akomodasi (hotel, resort, perjalanan/jasa transport, komunikasi, hiburan, voucher belanja, dan lain-lain) di luar ketentuan. | Saat menerima pelayanan |
| 4 | Pungutan liar (Tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini) | Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada petugas yang melakukan pungli, yaitu permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan di luar tarif resmi (pungli bisa dikamuflasekan melalui berbagai istilah seperti “uang administrasi”, “uang rokok”, “uang terima kasih”, dan sebagainya). | Saat menerima pelayanan |
| 5 | Percaloan (Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini) | Pernyataan ini disampaikan untuk mengetahui apakah ada praktik percaloan. Pihak yang melakukan percaloan dapat berasal dari oknum pegawai pada unit layanan ini, maupun pihak luar yang memiliki hubungan dan/atau tidak memiliki hubungan dengan oknum pegawai. | Saat menerima pelayanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota