Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survey Rumah Layak Huni Kabupaten Tana Tidung Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Rumah, Perumahan dan Kawasan Pemukiman |
| Tanggal Terbit | 24 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.6503.012 |
Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran penting dalam menunjang kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga berfungsi sebagai tempat berlindung, tempat pembinaan keluarga, serta sarana untuk meningkatkan kesehatan, keamanan, dan kenyamanan penghuninya. Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak menempati rumah yang layak huni, sehat, aman, dan memenuhi standar kehidupan yang baik.
Namun pada kenyataannya, masih terdapat sebagian masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni. Rumah tidak layak huni merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan, maupun kecukupan luas bangunan bagi penghuninya. Kondisi tersebut umumnya disebabkan oleh keterbatasan ekonomi masyarakat, kualitas bangunan yang rendah, serta keterbatasan akses terhadap sarana dan prasarana dasar permukiman.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas perumahan masyarakat melalui berbagai program perbaikan rumah tidak layak huni dan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat serta mengurangi jumlah rumah tidak layak huni yang masih terdapat di berbagai wilayah.
Di Kabupaten Tana Tidung, upaya peningkatan kualitas rumah masyarakat juga menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Hal ini terlihat dari pelaksanaan berbagai program bantuan perumahan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni agar menjadi rumah yang layak ditempati. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di daerah tersebut.
Agar program perbaikan rumah dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat mengenai kondisi rumah masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan survei rumah layak huni menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi kondisi fisik rumah, tingkat kelayakan hunian, serta menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan perbaikan rumah.
Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan survei rumah layak huni di Kabupaten Tana Tidung sangat diperlukan sebagai dasar dalam perencanaan program perumahan, pengambilan kebijakan, serta penentuan prioritas penanganan rumah tidak layak huni sehingga upaya peningkatan kualitas permukiman dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Pelaksanaan survei rumah layak huni di Kabupaten Tana Tidung bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai kondisi perumahan masyarakat sebagai dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan program peningkatan kualitas hunian. Secara lebih rinci, tujuan survei tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengidentifikasi kondisi fisik rumah masyarakat di Kabupaten Tana Tidung untuk mengetahui tingkat kelayakan hunian berdasarkan aspek keselamatan bangunan, kesehatan, dan kecukupan ruang.
- Mendata rumah tidak layak huni (RTLH) yang masih terdapat di wilayah Kabupaten Tana Tidung sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program penanganan perumahan.
- Menentukan prioritas penerima bantuan perbaikan rumah, sehingga program bantuan perumahan dari pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
- Menyediakan basis data perumahan masyarakat yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan sektor perumahan dan permukiman.
- Mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas perumahan masyarakat serta pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Tana Tidung.
- Menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan strategi dan program peningkatan kualitas hunian masyarakat secara berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
10 Februari 2026
|
01 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 Juli 2026
|
03 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
29 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
31 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kondisi fisik rumah | keadaan atau kualitas bangunan rumah yang dapat dilihat dari struktur, bahan bangunan, serta kelengkapan unsur-unsur bangunan misalnyya dinding, atap dll yang mempengaruhi keamanan. | pada saat pengumpulan data |
| 2 | Jenis air bersih | kondisi ketersediaan dan kualitas air yang digunakan oleh rumah tangga yang memenuhi persyaratan kesehatan, aman untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari, serta cukup jumlahnya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti minum, memasak, mandi, mencuci, dan kebutuhan sanitasi lainnya minimal 60 liter per orang/hari. selain itu aksnya mudah (perpipaan pdam, sumur dll). Jaraknya minimal 10 Meter dari Septitank. | Pada Saat Pengumpulan Data |
| 3 | Jenis sanitasi | kondisi tersedianya fasilitas sanitasi yang memenuhi standar kesehatan dan kebersihan sehingga mampu melindungi penghuni rumah dari pencemaran lingkungan serta risiko penyakit. Fasilitas sanitasi yang layak memungkinkan pengelolaan limbah rumah tangga, khususnya limbah manusia, dilakukan secara aman dan tidak mencemari tanah, air, maupun lingkungan sekitar. Sanitasi dikatakan layak apabila memenuhi beberapa kriteria, antara lain: Tersedianya fasilitas buang air besar (jamban) yang sehat, seperti jamban dengan leher angsa atau sistem yang mencegah pencemaran dan bau. Memiliki tempat pembuangan tinja yang aman, seperti septic tank atau sistem pengolahan limbah yang tidak mencemari lingkungan. | Pada Saat Pengumpulan Data |
| 4 | Jenis rasio keterisian ruang | ukuran yang menunjukkan tingkat kepadatan penghuni dalam suatu rumah berdasarkan perbandingan antara jumlah penghuni dengan luas atau jumlah ruang yang tersedia di dalam rumah. Rasio ini digunakan untuk menilai apakah ruang hunian yang tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar penghuni agar dapat tinggal dengan aman, sehat, dan nyaman. Sebuah rumah dikatakan memiliki rasio keterisian ruang yang layak apabila luas lantai atau jumlah ruang yang tersedia mampu menampung seluruh penghuni tanpa menimbulkan kepadatan berlebih yang dapat berdampak pada kesehatan, privasi, serta kenyamanan penghuni. Secara umum, standar kelayakan rasio keterisian ruang sering digunakan dengan acuan: Minimal sekitar 7,2–9 m² luas lantai per orang, atau Tidak terlalu banyak penghuni dalam satu ruang tidur, sehingga aktivitas sehari-hari masih dapat dilakukan dengan baik. | Pada Saat Pengumpulan Data |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan