Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Bencana Di Kota Kediri Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri |
| Tanggal Terbit | 09 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3571.018 |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang penanggulangan bencana serta bertanggungjawab langsung kepada walikota kediri. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri dipimpin oleh seorang kepala badan yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah. Dengan kedudukan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri mempunyai tugas membantu melaksankan urusan wajib pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanggulangan bencana. Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri:
- Menetapkan pedoman pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Menyusun, mentepakan dan menginformasikan peta rawan bencana
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada walikota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Perwali Nomor 113 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tujuan Kegiatan ini yaitu untuk mengumpulkan data dan informasi kebencanaan serta mengkoordinasi dalam penyusunan laporan bencana yang nantinya akan dilaporkan kepada walikota
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Maret 2026
|
13 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Maret 2026
|
30 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
03 April 2026
|
| D. | Analisis |
06 April 2026
|
07 April 2026
|
| E. | Penyajian |
10 April 2026
|
13 April 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jenis Bencana | Jenis peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat | bulanan |
| Korban Bencana | Orang yang mengalami kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan meninggal dunia akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia | bulanan |
| Desa/Kelurahan | Suatu wilayah yang memiliki risiko bencana alam maupun non alam | bulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Media yang lain via whatsapp
- Supervisi
- Lainnya : Dinas
- Kabupaten Atau Kota