Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Pengguna Portal Satu Data Jakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta |
| Tanggal Terbit | 25 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3100.059 |
Dalam rangka mengakselerasi transformasi digital dan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan Portal Satu Data Jakarta sebagai infrastruktur utama pengelolaan data pembangunan. Keberhasilan platform ini sangat bergantung pada sinergi dan performa operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan strategis sebagai Produsen Data dan Walidata Pendukung.
Berdasarkan PermenPAN RB No. 14 Tahun 2017, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan untuk mengukur kualitas layanan secara berkala, sehingga diperlukan survei untuk mengukur sejauh mana layanan portal telah memenuhi standar efektivitas prosedur, keandalan fitur teknologi, serta akurasi layanan data. Mengingat peran OPD yang krusial dalam menyuplai data berkualitas, maka pemetaan kepuasan dan penggalian aspirasi pengguna menjadi instrumen penting dalam melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Survei ini dilakukan untuk memastikan sistem tetap responsif, inovatif, dan mampu mendukung tata kelola data pemerintahan yang akuntabel.
Mengidentifikasi Tingkat Kepuasan Pengguna atas kualitas prosedur, sistem, fitur teknologi, dan layanan dukungan teknis (helpdesk) pada Portal Satu Data Jakarta.
Menghimpun Rekomendasi Perbaikan dari pengguna sebagai basis data strategis dalam melakukan perbaikan layanan serta pengembangan inovasi fitur portal ke depannya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Juni 2026
|
05 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
08 Juni 2026
|
21 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 Juni 2026
|
24 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
25 Juni 2026
|
26 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
29 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal ini nama responden yang mengakses layanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 2 | NRK | Nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil dan nomor urut. Dalam hal ini NIP dari OPD yang mengakses layanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 3 | Organisasi Perangkat Daerah | Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta termasuk Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. Dalam hal ini Perangkat Daerah yang mengakses layanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 4 | Peran dalam Portal Satu Data Jakarta sebagai walidata statistik produsen data | Walidata Statistik adalah PD yang bertugas mengumpulkan, memeriksa dan mengelola Data yang dihasilkan oleh Produsen Data serta menyebarluaskan Data Statistik di lingkup Instansi Pemerintah. Sedangkan Produsen Data adalah PD/UKPD yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Perangkat Daerah yang mengakses layanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 5 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Persyaratan Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan kemudahan memperoleh informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif dengan jenis layana. Dalam hal ini persyaratan pengumpulan data dan/atau penyebarluasan data dalam layanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 6 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Prosedur Pelayanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Dalam hal ini prosedur mengenai pelayanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 7 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Waktu Pelayanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan jangka waktu yang diperlukan untuk Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalah terkait pengumpulan dan penyebarluasan data dalam pelayanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 8 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Biaya/Tarif Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Dalam hal ini biaya mengenai pelayanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Produk Spesifikasi Jenis Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Dalam hal ini produk dari pelayanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 10 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kompetensi Pelaksana Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Dalam hal ini kemampuan dalam pemberian kemudahan untuk mengakses fitur-fitur pada Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 11 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Perilaku Pelaksana | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan yang didapatkan oleh pengguna saat menggunakan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 12 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Angka diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut mengenai pelayanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 13 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Sarana dan Prasarana | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan serta segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Dalam hal ini sarana dan prasarana mengenai pelayanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
| 14 | Saran perbaikan untuk Unsur-Unsur Kepuasan Pelayanan Publik | Memberikan saran atau pendapat mengenai perbaikan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perunfang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang meliputi persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme, dan prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penangangan pengaduan, saran dan masukan, sarana prasarana | Saat Pendataan |
| 15 | Saran atau masukan lain terkait Portal Satu Data Jakarta | Menyampaikan sudut pandang/gagasan/ide mengenai suatu topik tentang layanan Portal Satu Data Jakarta. | Saat Pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Provinsi