Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah |
| Tanggal Terbit | 23 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1904.019 |
Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi salah satu indikator utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, biaya pelayanan kesehatan yang semakin meningkat sering kali menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, untuk memperoleh akses layanan kesehatan yang layak. Tanpa adanya sistem pembiayaan yang terstruktur dan berkeadilan, risiko finansial akibat sakit dapat menyebabkan kemiskinan atau memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Pembiayaan jaminan kesehatan hadir sebagai solusi untuk melindungi masyarakat dari beban biaya kesehatan yang tinggi. Sistem ini bekerja dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, dan yang mampu membantu yang kurang mampu. Melalui mekanisme pengumpulan iuran dan pengelolaan dana secara terorganisir, risiko biaya kesehatan dapat ditanggung bersama sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih terjangkau dan merata.
Di Indonesia, penyelenggaraan jaminan kesehatan diwujudkan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan untuk mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC), yaitu memastikan seluruh penduduk memperoleh akses pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami kesulitan finansial. Pembiayaan JKN bersumber dari iuran peserta, kontribusi pemerintah bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pembiayaan jaminan kesehatan menjadi komponen penting dalam sistem kesehatan nasional karena tidak hanya menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan, tetapi juga mendukung terciptanya keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
l
- Memberikan perlindungan finansial
Melindungi masyarakat dari risiko pengeluaran biaya kesehatan yang tinggi akibat sakit, sehingga tidak menimbulkan beban ekonomi yang berat atau menyebabkan kemiskinan. - Mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang merata
Memastikan seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial dan ekonomi, dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. - Mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC)
Menjamin bahwa setiap orang mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu tanpa menghadapi kesulitan keuangan. - Menerapkan prinsip gotong royong dan keadilan sosial
Pembiayaan dilakukan dengan sistem solidaritas, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, dan yang mampu membantu yang kurang mampu. - Menjamin keberlanjutan sistem pelayanan kesehatan
Dengan adanya mekanisme pembiayaan yang terstruktur, fasilitas kesehatan dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan. - Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Akses yang lebih mudah terhadap pelayanan kesehatan akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
13 Mei 2026
|
01 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah penduduk | Jumlah penduduk adalah banyaknya orang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah tertentu dalam waktu tertentu. | 12 bulan |
| 2 | NIK | PBPU Pemda adalah Pekerja Nomor Induk Kependudukan | 12 bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota