Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan |
| Tanggal Terbit | 03 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3506.024 |
a. Gambaran Umum
Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Pemerintahan Kabupaten Kediri yang memiliki fungsi utama penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesehatan. Hasil dari pelaksanaan kegiatan di Dinas Kesehatan diharapkan membuahkan kinerja yang signifikan bagi pembangunan kesehatan.
Laporan kinerja merupakan pertanggung jawaban terhadap kinerja perangkat daerah selama tahun 2023 dan masih terdapat capaian yang belum optimal/maksimal, hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ditahun mendatang. Salah satu bentuk dari laporan kinerja adalah adanya Profil Kesehatan yang merupakan salah satu produk Sistem Informasi Kesehatan yang penyusunan dan penyajiannya dibuat sesederhana mungkin tetapi informatif, untuk dipakai sebagai alat tolak ukur kemajuan pembangunan kesehatan sekaligus juga sebagai bahan evaluasi program-program kesehatan. Profil Kesehatan Kabupaten Kediri adalah gambaran situasi kesehatan yang memuat berbagai data tentang situasi dan hasil pembangunan kesehatan selama satu tahun yang memuat data derajat kesehatan, sumber daya kesehatan dan capaian indikator hasil pembangunan kesehatan, dimana data-data tersebut sebagai penunjang untuk ketersediaan data prioritas yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2026 diantaranya yaitu untuk mengukur Indeks Kesehatan.
Laporan Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri merupakan bentuk pertanggung jawaban dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan dan kebijakannya dalam pengelolaan sumber daya yang ada. Keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian sasaran yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2023 dapat diukur dengan cara membandingkan antara perencanaan dengan realisasi pencapaian dari sasaran strategis dan merupakan sarana evaluasi terhadap implementasi Program/Kegiatan.
b. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan.
c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2025 dilaksanakan dalam upaya menyediakan perkembangan data kesehatan dan menunjang penyediaan data prioritas yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029. Data tersebut diharapkan memberikan informasi tentang hasil pembangunan kesehatan di Kabupaten Kediri
Kegiatan Penyusunan Buku Profil Kesehatan Kabupaten Kediri Tahun 2025 ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi bagi pengguna Buku Profil Kesehatan Kabupaten Kediri yakni Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dunia usaha, Perguruan Tinggi, dan masyarakat. Buku Profil Kesehatan Kabupaten Kediri ini dapat digunakan sebagai dasar perencanaan , pengembangan, pengendalian dan penyusunan kebijakan daerah mengenai pembagunan kesehatan di Kabupaten Kediri.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
19 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Juni 2026
|
18 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
13 Juli 2026
|
27 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
10 Agustus 2026
|
24 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Luas Wilayah | luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2025 |
| 2 | Jumlah Desa/Kelurahan | "Jumlah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018)" | 2025 |
| 3 | Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin | "Jumlah Penduduk menurut kelompok umur (interval 5 tahunan) dan jenis kelamin Jumlah penduduk pada kelompok umur 0-4 tahun yaitu jumlah penduduk sebelum mencapai usia genap 5 tahun. Kelompok umur ini sering disebut balita (bawah lima tahun). Penyebutan satuan tahun pada umur penduduk dilakukan dengan pembulatan ke bawah. Contoh, seseorang dengan umur 4 tahun 10 bulan 25 hari dinyatakan dalam umur 4 tahun. Demikian juga untuk kelompok umur selanjutnya." | 2025 |
| 4 | Penduduk 15 tahun ke atas melek huruf | "Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan huruf lainnya (seperti huruf jawa, kanji, dll)" | 2025 |
| 5 | Jumlah Rumah Sakit Umum | Jumlah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | 2025 |
| 6 | Jumlah Rumah Sakit Khusus | "Jumlah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya" | 2025 |
| 7 | Jumlah Puskesmas Rawat Inap | "Jumlah Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan" | 2025 |
| 8 | Jumlah Puskesmas non-Rawat Inap | "Jumlah Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal" | 2025 |
| 9 | Jumlah Puskesmas Keliling | Jumlah Puskesmas yang sifatnya bergerak (mobile) roda empat, untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.Puskesmas Keliling dilaksanakan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan memperhatikan siklus kebutuhan pelayanan. | 2025 |
| 10 | Jumlah Puskesmas pembantu | Jumlah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia | 2025 |
| 11 | Jumlah Apotek | "Jumlah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Termasuk Apotek PRB)" | 2025 |
| 12 | Jumlah Klinik Pratama | Jumlah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. | 2025 |
| 13 | Jumlah Klinik Utama | "Jumlah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik" | 2025 |
| 14 | Jumlah Posyandu | "Jumlah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita." | 2025 |
| 15 | Posbindu PTM | "Upaya kesehatan berbasis bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui kegiatan skrining kesehatan/deteksi dini faktor risiko PTM, intervensi/modifikasi faktor risiko PTM serta monitoring dan tindak lanjut faktor risiko PTM bersumber daya masyarakat secara rutin dan berkesinambungan." | 2025 |
| 16 | Jumlah Dokter Spesialis | "Jumlah rasio Dokter Spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk" | 2025 |
| 17 | Jumlah Dokter Umum | "Jumlah rasio Dokter umum per 100.000 penduduk adalah dokter umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk." | 2025 |
| 18 | Jumlah Dokter Gigi + Dokter Gigi Spesialis | "Jumlah rasio Dokter Gigi per 100.000 penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk Jumlah rasio Dokter Gigi Spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter gigi spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk." | 2025 |
| 19 | Jumlah Bidan | "Jumlah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." | 2025 |
| 20 | Jumlah Perawat | "Jumlah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan." | 2025 |
| 21 | Jumlah Tenaga Kesehatan Masyarakat | "Jumlah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." | 2025 |
| 22 | Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan | Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 2025 |
| 23 | Jumlah Tenaga Gizi | Jumlah Tenaga Gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 2025 |
| 24 | Jumlah Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Jumlah Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 2025 |
| 25 | Jumlah Tenaga Teknik Biomedika Lainnya | Jumlah Tenaga teknik biomedika lainnya adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. | 2025 |
| 26 | Jumlah Tenaga Keterapian Fisik | Jumlah Tenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 2025 |
| 27 | Jumlah Tenaga Keteknisian Medis | Jumlah Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis. | 2025 |
| 28 | Jumlah Tenaga Teknis Kefarmasian | Jumlah Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 2025 |
| 29 | Jumlah Tenaga Apoteker | Jumlah Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. | 2025 |
| 30 | Jumlah Tenaga Kefarmasian | Jumlah Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker | 2025 |
| 31 | Jumlah Lahir Hidup | Jumlah suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot | 2025 |
| 32 | Jumlah Kematian Ibu | Jumlah kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | 2025 |
| 33 | Jumlah Kematian Neonatal | Jumlah kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 2025 |
| 34 | Jumlah Bayi Mati | Jumlah kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 2025 |
| 35 | Jumlah Balita Mati | Jumlah kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 2025 |
| 36 | Jumlah Kasus HIV | Jumlah kasus (Human Immunodeficiency Virus) seseorang yang hasil pemeriksaannya HIV positif dengan pemeriksaan 3 reagen rapid test. | 2025 |
| 37 | Jumlah Kasus Baru Kusta (PB+MB) | Jumlah kasus kusta baru yang ditemukan pada periode tertentu per 100.000 penduduk | 2025 |
| 38 | Jumlah kasus difteri | Jumlah kasus difteri penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman Corynebacterium Diphtheria ditandai dengan adanya peradangan pada tempat infeksi,terutama pada selaput bagian dalam saluran pernapasan bagian atas, hidung, dan juga kulit. | 2025 |
| 39 | Jumlah kasus pertusis | Jumlah penyakit menular yang di sebabkan oleh bakteri Bordetella pertussis yang menyerang saluran pernafasan dan biasanya terjadi pada anak berusia dibawah 1 tahun. | 2025 |
| 40 | Jumlah kasus tetanus neonatorum | Jumlah kasus penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (0-28 hari) yang disebabkan oleh Clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistem saraf pusat. | 2025 |
| 41 | Jumlah kasus hepatitis B | Jumlah kasus peradangan pada sel-sel hati, yang disebabkan oleh infeksi virus Hepatitis B dari golongan virus DNA. | 2025 |
| 42 | Jumlah kasus suspek campak | Jumlah kasus penyakit yang sangat menular (infeksius) disebabkan oleh virus RNA dari genus Morbilivirus, dari keluarga Paramyxoviridae yang mudah mati karena panas dan cahaya. Gejala klinis campak adalah demam (panas) dan ruam (rash) ditambah dengan batuk/pilek atau mata merah. | 2025 |
| 43 | Penderita kronis filariasis | Penderita filariasis yang telah menunjukkan gejala klinis kronis filariasis, seperti limfedema pada tungkai atau lengan, pembesaran payudara, dan hidrokel. | 2025 |
| 44 | Jumlah Kasus Covid-19 | Jumlah kasus pada seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR atau TCM | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Spreadsheet, Google Form, aplikasi berbasis web
- Lainnya : Validasi Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota