Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusunan Indeks Maturitas Corporate University Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Lembaga Administrasi Negara |
| Tanggal Terbit | 23 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.061 |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal
49 menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan
kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan
dengan tuntutan organisasi yang dilaksanakan melalui sistem pembelajaran
terintegrasi. Pengembangan kompetensi bukan lagi hak, namun menjadi
kewajiban dari semua ASN di Indonesia dan dilakukan dalam kerangka
pembelajaran terintegrasi. Sebagai tindak lanjut, LAN menerbitkan Peraturan LAN
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengembangan Kompetensi Terintegrasi
(Corporate University) sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan sistem
pembelajaran terintegrasi. ASN Corporate University (Corpu) merupakan sebuah
entitas kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana
strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam
bentuk penanganan isu-isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan
terintegrasi dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan tenaga ahli dari
dalam/luar instansi pemerintah. Ruang lingkup ASN Corpu setidaknya
mencakup struktur ASN Corpu, Manajemen Pengetahuan, Forum Pembelajaran,
Sistem Pembelajaran, Strategi Pembelajaran, Teknologi Pembelajaran, dan
Integrasi Sistem.
Sebagai salah satu langkah strategis LAN dalam mempersiapkan ASN Corpu,
LAN melaksanakan pemetaan dan pembinaan terhadap seluruh instansi
pemerintah untuk melihat gambaran kesiapan penerapan ASN Corpu. Pemetaan
ini kemudian menjadi basis penting dalam penyusunan strategi pembinaan serta
evaluasi awal bagi Instansi untuk kemudian mengembangkan strategi penerapan
ASN Corpu di Instansi.
Maturitas Corpu merupakan salah satu tolak ukur kesiapan Instansi
Pemerintah dalam menerapkan pembelajaran terintegrasi bagi Aparatur Sipil
Negara, serta menjadi bukti bagaimana ASN Corpu hadir sebagai penghubung
antara sasaran pembangunan dengan kompetensi ASN, baik antar-instansi
maupun intra-instansi.
Kegiatan ini bertujuan untuk pemetaan instansi pemerintah yang belum menerapkan Corpu. Pemetaan ini kemudian menjadi basis penting dalam penyusunan strategi pembinaan serta evaluasi awal bagi Instansi untuk kemudian mengembangkan strategi penerapan ASN Corpu di Instansi. Adapun indikator yang ingin diperoleh dari kegiatan ini yaitu:
- Indeks Maturitas Corporate University
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
30 Juni 2026
|
31 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Instansi | Sebutan resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu organisasi atau lembaga dalam dokumen administratif, sistem informasi, dan komunikasi formal, yang ditetapkan berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 2 | Jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara | Total pegawai PNS dan PPPK per Tahun pengukuran | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 3 | Aparatur Sipil Negara yang mengikuti Pengembangan Kompetensi Literasi Digital | Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam instansi yang telah mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan literasi digital. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 4 | Aparatur Sipil Negara yang mengikuti Pengembangan Kompetensi, Adaptasi dan Inovasi | Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam instansi yang telah mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan Adaptasi dan Inovasi. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 5 | Aparatur Sipil Negara yang mengikuti Green Environment (praktik ramah lingkungan) | Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam instansi yang telah mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan Green Environment (praktik ramah lingkungan). | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 6 | Aparatur Sipil Negara yang mengikuti Pengembangan Kompetensi ayanan Unggul Prima) | Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam instansi yang telah mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan Layanan Unggul (Prima) | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 7 | Aparatur Sipil Negara yang mengikuti Pengembangan Kompetensi Anti Korupsi | Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam instansi yang telah mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan tema Anti Korupsi | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 8 | Jabatan Fungsional Pendukung pelaksanaan Corporate University | Pegawai yang memiliki jabatan fungsional atau peran yang mendukung pelaksanaan Corporate University di instansi, meliputi Analis Pengembangan Kompetensi (Analis Bangkom), Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pembelajaran, serta jabatan fungsional lainnya yang relevan. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 9 | Perumusan dan Implementasi Arah Pengembangan Kompetensi | Tingkat sejauh mana instansi telah merumuskan, mendokumentasikan, dan mengimplementasikan arah pengembangan kompetensi yang selaras dengan rencana strategis, baik pada tingkat instansi maupun unit kerja, serta keberlanjutan pembaruannya. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 10 | Komitmen Pimpinan terhadap Corporate University | Tingkat komitmen pimpinan instansi dalam mendukung penerapan Corporate University/Corpu yang diukur berdasarkan keberadaan dukungan formal dan informal, baik dari pimpinan tertinggi maupun unit penyelenggara pengembangan kompetensi, serta tingkat formalisasinya dalam bentuk kebijakan, SK tim, atau peta jalan (roadmap) pengembangan kompetensi | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 11 | Peran Aktor dalam Penerapan Corporate University | Tingkat pelaksanaan peran, tanggung jawab, serta keterlibatan aktif para aktor (Pejabat Pembina Kepegawaian, Sekretaris Instansi, Unit Perencanaan, Unit Sumber Daya Manusia, Unit Penyelenggara Pengembangan Kompetensi dan Jabatan Pimpinan Tinggi dalam mendukung implementasi Corporate University di instansi secara optimal dan berkelanjutan | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 12 | Perumusan dan Diseminasi Kebijakan Corporate University | Tingkat kelengkapan substansi kebijakan yang mencakup elemen-elemen Corpu serta sejauh mana kebijakan tersebut telah dikomunikasikan dan disebarluaskan kepada seluruh pemangku kepentingan di instansi | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 13 | Identifikasi dan Dokumentasi Pengetahuan Instansi | Tingkat pelaksanaan proses identifikasi dan pendokumentasian pengetahuan (knowledge) sebagai aset intelektual yang dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran dalam Corporate University. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 14 | Penyimpanan dan Pengorganisasian Pengetahuan | Tingkat kegiatan penyimpanan serta pendokumentasian dalam knowledge management system agar mudah diakses, digunakan, dan dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran ASN instansi baik oleh seluruh ASN di instansi nya maupun ASN di unit kerja. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 15 | Penyebarluasan pengetahuan/asset intelektual | Tingkat kegiatan penyebarluasan aset intelektual secara rutin ataupun berkala, serta pemanfaatan secara optimal oleh seluruh ASN Instansi, maupun sebagian ASN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan peningkatan kinerja. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 16 | Pemutakhiran Pengetahuan/Aset Intelektual | Tingkat pemutakhiran aset intelektual yang dilakukan secara berkala dan komperhensif ataupun belum komperhensif di level instansi atau nasional, maupun di level unit kerja, agar tetap relevan, mutakhir, dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta ASN | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 17 | Strategi Identifikasi dan Akuisisi Pengetahuan Kritis | Tingkat kolaborasi kegiatan penyusunan dokumen pengetahuan kritis instansi dalam mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan kritis serta memperoleh (mengakuisisi) pengetahuan tersebut melalui berbagai sumber, baik internal maupun eksternal, serta dari berbagai pihak baik antar instansi pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan untuk mendukung kinerja organisasi di tengah keterbatasan sumber daya. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 18 | Pelaksanaan Forum Koordinasi Pengembangan Kompetensi Level Strategis | Tingkat keterlibatan unsur-unsur serta frekuensi pelaksanaan forum koordinasi pada level pimpinan tinggi yang melibatkan berbagai unit, termasuk perencanaan, keuangan, dan SDM, baik secara periodik maupun insidental, dalam rangka membahas arah pengembangan kompetensi instansi. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 19 | Pelaksanaan Forum Koordinasi Pengembangan Kompetensi Level Operasional | Tingkat keterlibatan unsur-unsur pelaksanaan terkait forum koordinasi pada level operasional yang melibatkan lintas unit kerja atau kelompok keahlian baik secara periodikal maupun insidental dalam rangka menyelaraskan kebutuhan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 20 | Pelaksanaan Forum Koordinasi Pengembangan Kompetensi Level Teknis | Tingkat pelaksanaan forum koordinasi pada level teknis yang melibatkan pimpinan unit kerja, pegawai, serta kelompok keahlian, baik secara menyeluruh maupun sebagian, yang dilaksanakan secara periodik sesuai linimasa maupun insidental dalam rangka menyelaraskan kebutuhan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 21 | Efektivitas Forum Koordinasi dalam Manajemen Pembelajaran | Tingkat efektivitas forum koordinasi dalam menghasilkan kejelasan kebutuhan pengembangan kompetensi, pembagian tanggung jawab, serta menjamin pelaksanaan pengembangan kompetensi secara optimal di tingkat unit kerja, lintas unit kerja, maupun instansi. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 22 | Diagnosis Kebutuhan Pembelajaran | Tingkat pelaksanaan diagnosis kebutuhan pembelajaran yang dilakukan melalui identifikasi dan pemetaan kinerja organisasi, profil SDM (kompetensi dan kinerja), serta keselarasan dengan arah kebijakan organisasi ke depan. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 23 | Penerapan analisis kebutuhan dan desain pembelajaran kedalam HCDP | Tingkat penyusunan dokumen HCDP yang memuat hasil analisis kebutuhan pembelajaran dan desain pembelajaran, serta keselarasan dengan sasaran strategis instansi dan keterlibatan unit kerja/stakeholder dalam penyusunannya baik seluruh unit di instansi maupun telah didiseminasikan. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 24 | Penerapan analisis kebutuhan dan desain pembelajaran kedalam IDP | Tingkat penyusunan Individual Development Plan (IDP) yang memuat analisis kebutuhan pembelajaran dan desain pembelajaran bagi setiap pegawai, yang disusun melalui dialog kinerja dan/atau self-assessment, serta dituangkan kedalam Individual Development Plan (IDP). | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 25 | Penerapan Evaluasi Pembelajaran | Tingkat pelaksanaan evaluasi pembelajaran yang mencakup evaluasi penyelenggaraan, hasil pembelajaran, serta kesiapan SDM dalam mendukung penerapan organisasi pembelajar. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 26 | Keterlibatan Analis Bangkom | Tingkat keterlibatan Analis Pengembangan Kompetensi (Analis Bangkom) dalam tahapan pengelolaan pembelajaran, mulai dari diagnosis kebutuhan, desain, implementasi, hingga evaluasi, baik secara menyeluruh maupun sebagian, pada tingkat unit kerja maupun lintas unit kerja/instansi. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 27 | Bentuk Strategi Pembelajaran | Tingkat penerapan strategi pembelajaran dalam pengembangan kompetensi pegawai yang diukur dari variasi metode yang digunakan, mulai dari penggunaan metode tunggal (klasikal), kombinasi klasikal dan non-klasikal, hingga penerapan model pembelajaran terintegrasi seperti pendekatan 10-20-70. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 28 | Penerapan Pengelolaan Penyelenggaraan Formal Learning | Tingkat pengelolaan pembelajaran formal yang mencakup penyusunan kebutuhan pembelajaran, pengembangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, serta pembaruan kurikulum sesuai dengan perubahan kebutuhan dan lingkungan eksternal. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 29 | Penerapan Pengelolaan penyelenggaraan pembelajaran berbasis sosial | Tingkat pengelolaan pembelajaran berbasis sosial yang mencakup penyusunan panduan, pelaksanaan kegiatan, pengakuan hasil pembelajaran, serta pemanfaatannya oleh seluruh unit kerja maupun sebagian unit kerja sesuai dengan kebutuhan kompetensi. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 30 | Penerapan Pengelolaan penyelenggaraan pembelajaran berbasis pengalaman | Tingkat pengelolaan pembelajaran berbasis pengalaman yang mencakup penyusunan panduan, pelaksanaan kegiatan, kesesuaian dengan analisis kebutuhan kompetensi, pengakuan hasil pembelajaran, serta tingkat pemanfaatannya oleh unit kerja | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 31 | Kebijakan dan Implementasi Pengakuan Pembelajaran | Tingkat Keberadaan dan implementasi regulasi, pedoman, atau praktik yang mengatur dan/atau mendorong pengakuan hasil pembelajaran pegawai melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), uji kompetensi, dan/atau sertifikasi, mulai dari menyelenggarakan pengakuan pembelajaran untuk ASN internal dan eksternal, mengikuti penyelenggaraan oleh instansi eksternal, sedang dalam tahap penyusunan kebijakan/pedoman, hingga belum memiliki arahan atau kebijakan terkait | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 32 | Kepemilikan dan Pemanfaatan LMS | Tingkat ketersediaan dan pemanfaatan Learning Management System (LMS) sebagai platform pembelajaran digital dalam pengembangan kompetensi pegawai, dilihat dari kondisi belum tersedia, tersedia namun belum dimanfaatkan, dimanfaatkan oleh sebagian pegawai, hingga dimanfaatkan secara luas oleh seluruh pegawai secara optimal. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 33 | Perancangan Teknologi Pembelajaran | Tingkat kesesuaian perancangan teknologi pembelajaran dengan desain pembelajaran dalam mendukung pencapaian tujuan dan hasil pembelajaran, yang dilihat dari kondisi belum sesuai, sesuai pada sebagian aktivitas pembelajaran, sesuai pada sebagian besar aktivitas pembelajaran, hingga sesuai secara menyeluruh. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 34 | Ketersediaan dan pemanfaatan konten pembelajaran digital | Tingkat ketersediaan serta pemanfaatan konten pembelajaran digital dalam mendukung seluruh tahap pembelajaran, baik dimanfaatkan diseluruh tahap pembelajaran, sebagian besar maupun dimanfaatkan secara terbatas. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 35 | Penerapan Evaluasi Penggunaan Teknologi Pembelajaran | Tingkat pelaksanaan evaluasi terhadap penggunaan teknologi pembelajaran, termasuk keteraturan, sistematika, serta pemanfaatan hasil evaluasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran, baik itu dilaksanakan secara berkala dan sistematis dan selalu digunakan maupun tidak terstruktur dan belum digunakan sebagai dasar peningkatan kualitas pembelajaran. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 36 | Ketersediaan Dukungan SDM dan Layanan Teknis Teknologi Pembelajaran | Tingkat ketersediaan dukungan sumber daya manusia serta layanan teknis dalam mendukung operasional, pemeliharaan, dan pengembangan teknologi pembelajaran secara efektif | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 37 | Integrasi arah kebijakan Pengembangan Kompetensi dengan Penganggaran | Tingkat keselarasan dan integrasi antara kebijakan pengembangan kompetensi dengan proses perencanaan dan penganggaran instansi dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi, baik dilakukan selaras, mandatory maupun belum dijadikan prioritas. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 38 | Penerapan Evaluasi Peran Aktor Dalam Corpu | Tingkat penilaian terhadap peran dan tugas seluruh atau sebagian aktor yang terlibat dalam Corpu, yang mencakup Pejabat Pembina Kepegawaian, Sekretaris Instansi, Unit Perencanaan, Unit SDM (Dewan Pengarah Pembelajaran), Unit Penyelenggara Bangkom (Koordinator Pembelajaran), serta JPT Madya/Asisten Sekda/Unit Kerja (Koordinator Kelompok Keahlian/Kelompok Keahlian). Tingkat ini diukur berdasarkan cakupan evaluasi , keberadaan tindak lanjut atas hasil evaluasi, serta frekuensi pelaksanaannya (berkala atau insidental), hingga kondisi belum dilakukannya evaluasi | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 39 | Penerapan Evaluasi Perencanaan Kebutuhan Bangkom dan Desain Pembelajaran | Tingkat pelaksanaan evaluasi terhadap proses perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi dan desain pembelajaran, termasuk cakupan evaluasi, frekuensi pelaksanaan, serta tindak lanjut hasil evaluasi untuk perbaikan. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 40 | Penerapan Evaluasi KMS Instansi | Tingkat pelaksanaan evaluasi terhadap sistem manajemen pengetahuan (KMS) yang mencakup aspek akuisisi, penyimpanan, pengelolaan, dan sistem pendukung, serta keteraturan pelaksanaan evaluasi. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 41 | Penerapan Evaluasi Dampak Bangkom | Tingkat pelaksanaan evaluasi dampak pengembangan kompetensi terhadap kinerja pada berbagai level (individu, unit kerja, dan organisasi), serta sejauh mana hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti untuk peningkatan kinerja. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 42 | Integrasi Pengembangan Kompetensi dengan Manajemen Talenta dan SKP | Tingkat keterkaitan antara pengembangan kompetensi individu (IDP) dengan manajemen talenta, pengembangan karier, serta integrasinya ke dalam SKP dan pemantauan pelaksanaannya. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
| 43 | Integrasi Pengembangan Kompetensi dengan Sistem Informasi Manajemen ASN | Tingkat integrasi pelaksanaan pengembangan kompetensi (bangkom) dengan sistem informasi manajemen ASN, termasuk keterhubungan data, otomasi proses, serta dukungan kebijakan/pedoman yang mengatur integrasi tersebut. | Tahun 2026 (Pada Saat Data Hasil Penilaian Telah Tersedia) |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Zoho Form
- Lainnya : Verifikasi dengan pengecekan bukti dukung dan Verifikasi dengan formulasi di excel
- Lainnya : Instansi Pemerintah
- Lainnya : Instansi Pemerintah