Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Pencari Kerja Di Kota Denpasar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar |
| Tanggal Terbit | 28 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5171.004 |
Kegiatan kompilasi data pencari kerja merupakan bagian dari proses administrasi ketenagakerjaan yang penting dalam mendukung penyediaan informasi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Data pencari kerja yang tersusun dengan baik dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan, perencanaan program, serta pengambilan keputusan di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, kompilasi produk administrasi data pencari kerja juga berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja, serta pemantauan kondisi ketenagakerjaan di daerah. Tanpa adanya pengelolaan data yang sistematis, potensi ketidaksesuaian informasi dan keterlambatan dalam pelayanan dapat terjadi.
Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data ini perlu dilakukan secara rutin dan terstruktur guna memastikan ketersediaan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang ketenagakerjaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan data Pencari Kerja sesuai dengan ruang lingkup kegiatan BKOL dan Jobfair. Menyediakan data dalam publikasi Buku Informasi Ketenagakerjaan Tahun 2026.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
29 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Juli 2026
|
01 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Agustus 2026
|
12 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
15 Desember 2026
|
19 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
22 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Angkatan Kerja | penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran | Setahun yang lalu |
| 2 | CPMI/PMI | penduduk yang melakukan perpindahan tempat tinggal melewati batas wilayah administratif dan telah tinggal atau bermaksud tinggal satu tahun atau lebih | Setahun yang lalu |
| 3 | Pencari Kerja Yang Ditempatkan | 1. Penempatan Pekerja : kegiatan pelayanan untuk mempertemukan pekerja sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan, dan pemulangan 2. Pencari Kerja : angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri, dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana | Setahun yang lalu |
| 4 | Pencari Kerja Yang Terdaftar | Banyaangkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri, dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerjaknya orang yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja | Setahun yang lalu |
| 5 | Pencari Kerja yang Mendapatkan Pekerjaan Melalui Job Fair/Bursa Kerja | kebutuhan tenaga kerja dengan jumlah dan persyaratan tertentu untuk mengisi jabatan/jenis pekerjaan yang tersedia dari pemberi kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja | Setahun yang lalu |
| 6 | Penduduk Usia Kerja | kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir, tidak termasuk orang yang melakukan pekerjaan tetapi tidak bermaksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan | Setahun yang lalu |
| 7 | Persediaan Tenaga Kerja | setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain | Setahun yang lalu |
| 8 | Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKS | 1. Lembaga ; badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha 2. Pelatihan : kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap sesuai kompetensi | Setahun yang lalu |
| 9 | Tenaga Kerja yang tercipta dari adanya perluasan kesempatan kerja | 1. Pekerja : setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain 2. Hari Kerja : satuan waktu yang digunakan pekerja untuk melakukan pekerjaannya 3. Disablitas : keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari, seperti kesulitan melihat, kesulitan mendengar, berbicara tidak lancar, kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa, lambat dalam belajar/memahami pelajaran, keterbatasan berjalan, keterbatasan bergerak, kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari | Setahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : dokumentasi
- Lainnya : Tidak Ada
- Individu
- Kabupaten Atau Kota