Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Ikan Yang Diolah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Ikan Yang Diolah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perikanan
Tanggal Terbit 05 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3524.006
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Ikan yang Diolah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perikanan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Soemargo No. 2 Lamongan
Telepon:
0322321039
Faksmile:
0322321347
Email:
diskanlmg@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ruswatin, SE. M.M
Jabatan:
Kepala Bidang P2HP
Alamat:
Jl. Sumargo NO. 2 Lamongan
Telepon:
081554750518
Faksmile:
Email:
p2hpdiskanla@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sektor perikanan memiliki peranan penting dalam mendukung ketahanan pangan, peningkatan gizi masyarakat, penyerapan tenaga kerja, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Potensi sumber daya ikan yang melimpah perlu dioptimalkan tidak hanya melalui peningkatan produksi, tetapi juga melalui pengolahan hasil perikanan yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi. Pengolahan ikan menjadi berbagai produk olahan dapat memperpanjang daya simpan, meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, serta meningkatkan pendapatan pelaku usaha perikanan dan masyarakat. Oleh karena itu, data mengenai ikan yang diolah menjadi sangat penting sebagai dasar dalam perencanaan, pengembangan, dan evaluasi kebijakan sektor pengolahan hasil perikanan.

Ketersediaan data ikan yang diolah secara akurat dan terintegrasi diperlukan untuk mengetahui jenis bahan baku, volume produksi, jenis produk olahan, kapasitas usaha, serta potensi pengembangan diversifikasi produk perikanan di suatu wilayah. Data tersebut juga berfungsi sebagai dasar dalam penyusunan program pembinaan, peningkatan mutu dan keamanan pangan, pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta peningkatan daya saing produk hasil perikanan. Selain itu, pendataan ini mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah hasil perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya pengembangan produk perikanan, pengolahan hasil perikanan, dan diversifikasi produk guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan.

Pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan kompilasi data ikan yang diolah diharapkan mampu menghasilkan informasi yang valid, aktual, dan berkelanjutan sebagai bahan pendukung pengambilan kebijakan serta penyusunan program pembangunan perikanan yang tepat sasaran. Dengan tersedianya data yang lengkap, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi unggulan pengolahan hasil perikanan, mendorong peningkatan nilai tambah produk, serta memperkuat pengembangan industri pengolahan hasil perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan pendataan ikan yang diolah bertujuan untuk menyediakan data dan informasi yang akurat mengenai jenis, volume, dan perkembangan hasil pengolahan perikanan sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, serta evaluasi program di bidang pengolahan hasil perikanan. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi sumber daya perikanan yang telah dimanfaatkan menjadi produk olahan, baik oleh usaha mikro, kecil, maupun menengah, sehingga dapat mendukung pengembangan sektor perikanan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan nilai tambah dan daya saing produk hasil perikanan melalui identifikasi potensi usaha, diversifikasi produk olahan, serta kebutuhan pembinaan dan pengembangan usaha pengolahan perikanan. Dengan tersedianya data yang valid dan terkini, pemerintah daerah dapat menyusun program pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan secara lebih efektif guna meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat perikanan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
29 Juni 2026
03 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 Juli 2026
15 Desember 2026
C. Pengolahan
15 Desember 2026
15 Desember 2026
D. Analisis
16 Desember 2026
25 Desember 2026
E. Penyajian
31 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 jenis olahan kategori atau bentuk produk hasil pengolahan ikan yang dihasilkan melalui proses tertentu 2026
2 volume ikan yang diolah total keseluruhan volume produksi hasil olahan perikanan dalam satuan kilogram pada masing-masing kecamatan. 2026
3 harga olahan rata - rata harga olahan per tahun 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 26 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : verifikasi ulang pada petugas
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : per jenis olahan hasil perikanan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak